Pariwisata DIY Dibuka Terbatas, Syarat Ketat bagi Pengunjung dari Zona Merah
Obyek wisata di Daerah Istimewa Yogyakarta tetap dibuka secara terbatas meski ada lonjakan kasus Covid-19. Selain membatasi jumlah pengunjung, berlaku syarat ketat bagi wisatawan dari zona merah Covid-19.
Oleh
HARIS FIRDAUS
·6 menit baca
YOGYAKARTA, KOMPAS — Meski kasus positif Covid-19 melonjak selama beberapa hari terakhir, Pemerintah Provinsi DI Yogyakarta tetap memperbolehkan obyek-obyek wisata di daerah itu beroperasi secara terbatas. Namun, pengunjung tempat wisata dibatasi dan terdapat syarat khusus bagi pelancong dari zona merah dan hitam.
”Kami terbuka itu bukan berarti terbuka sepenuhnya. Artinya, wisata masih dibatasi. Di tempat-tempat wisata, sudah ada batasan agar tidak menerima wisatawan terlalu banyak agar masih bisa menjaga jarak di antara mereka,” kata Sekretaris Daerah DIY Kadarmanta Baskara Aji, Rabu (22/7/2020), di Yogyakarta.
Hingga Rabu (22/7/2020), jumlah pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19 di DIY sebanyak 486 orang. Dari jumlah tersebut, 332 orang di antaranya telah dinyatakan sembuh dan 14 orang lainnya meninggal dunia. Oleh karena itu, jumlah pasien positif Covid-19 di DIY yang masih dalam perawatan dan isolasi sebanyak 140 orang.
Pada Rabu ini, terdapat penambahan kasus baru positif Covid-19 di DIY sebanyak 21 orang. Untuk ukuran DIY, jumlah kasus baru itu tergolong tinggi. Sebelumnya, Selasa (21/7/2020), terjadi lonjakan kasus positif Covid-19 dengan adanya 28 kasus baru dalam sehari. Jumlah itu merupakan rekor tertinggi penambahan kasus baru di DIY.
Rekor tertinggi sebelumnya terjadi pada Minggu (19/7/2020) dengan penambahan 16 kasus baru. Kondisi ini menunjukkan, selama beberapa hari terakhir memang ada kenaikan kasus positif Covid-19 secara signifikan di DIY.
Kadarmanta mengakui, kenaikan kasus positif Covid-19 di DIY, antara lain, terjadi karena aktivitas masyarakat yang sudah mulai menggeliat. Salah satu aktivitas yang sudah kembali aktif adalah pariwisata. Hal ini karena sejumlah obyek wisata di DIY telah mulai beroperasi setelah beberapa bulan tutup akibat pandemi Covid-19.
”Lonjakan kasus konfirmasi positif di DIY itu adalah bagian dari konsekuensi karena DIY sudah mulai terbuka. DIY ini, kan, sudah menerima tamu dalam jumlah cukup banyak, baik karena urusan wisata, bisnis, maupun keluarga,” ujar Kadarmanta.
Lonjakan kasus konfirmasi positif di DIY itu adalah bagian dari konsekuensi karena DIY sudah mulai terbuka.
Kadarmanta menuturkan, untuk mengantisipasi kenaikan kasus itu, Pemprov DIY akan mengintensifkan tes reaksi rantai polimerase (polymerase chain reaction/PCR). Dengan tes yang lebih intensif, diharapkan para pasien positif Covid-19 di DIY bisa dideteksi secara dini sehingga penularan yang meluas bisa dicegah.
”Pemprov DIY menyiapkan antisipasi dengan melakukan tes-tes yang cukup massal agar kasus yang ada bisa segera kami ketahui dan kami tracing (lakukan penelusuran kontak). Oleh karena itu, kalau ada kasus konfirmasi positif bisa dijaga agar tidak berkembang lagi,” tutur Kadarmanta.
Meski demikian, Pemprov DIY tetap mempersilakan obyek wisata untuk beroperasi secara terbatas dengan menerapkan protokol kesehatan. Kadarmanta menyebut, kebijakan membuka obyek wisata secara terbatas dilakukan agar perekonomian DIY bisa tumbuh kembali. Sebab, selama beberapa bulan terakhir, perekonomian DIY memang mengalami kontraksi akibat pandemi Covid-19.
Bahkan, pada triwulan pertama tahun 2020, pertumbuhan ekonomi DIY minus 0,17 persen. ”Ini (pembukaan tempat wisata) supaya kita bisa segera menggeliatkan perekonomian di DIY,” kata Kadarmanta.
Menurut Kadarmanta, penanganan pandemi Covid-19 harus menyeimbangkan bidang kesehatan dan ekonomi. Dia berpendapat, jika penanganan hanya memperhatikan bidang kesehatan dan mengabaikan aspek ekonomi, bisa timbul masalah karena perekonomian masyarakat akan makin tertekan.
”Yang harus dilakukan sekarang adalah aktivitas ekonomi pelan-pelan digeliatkan supaya pertumbuhan ekonomi muncul di masyarakat, tetapi kesehatan tidak boleh diabaikan. Kalau kita menutup diri sama sekali karena alasan kesehatan, tentu nanti ada persoalan dalam pengembangan ekonomi masyarakat,” kata Kadarmanta.
Aturan
Meskipun diizinkan beroperasi, obyek-obyek wisata di DIY mesti mematuhi sejumlah aturan saat menerima kunjungan wisatawan. Kadarmanta menyebut, salah satu aturan yang mesti dipenuhi adalah pembatasan jumlah wisatawan. Pembatasan dilakukan agar aturan jaga jarak bisa dilakukan dan tak muncul kerumunan di obyek wisata.
Selain itu, pengelola obyek wisata juga mesti menyiapkan fasilitas untuk mendukung penerapan protokol kesehatan, misalnya tempat cuci tangan, alat pengukur suhu, dan alat pelindung diri (APD) bagi para petugas di lokasi wisata. Sebelum beroperasi kembali, pengelola obyek wisata juga mesti mendapatkan rekomendasi dari pihak terkait untuk memastikan kesiapan menjalankan protokol kesehatan.
”Di tempat-tempat wisata yang belum beroperasi, harus minta rekomendasi dari asosiasi atau pemerintah setempat untuk dicek ketersediaan dan kelengkapan sarana-prasarana untuk menjalankan protokol kesehatan,” ujar Kadarmanta.
Di sisi lain, wisatawan juga mesti mematuhi sejumlah aturan saat berwisata ke DIY. Kepala Dinas Pariwisata DIY Singgih Raharjo menuturkan, setiap wisatawan dari luar DIY, khususnya dari zona merah atau zona hitam, harus membawa surat keterangan sehat atau bukti pemeriksaan tes cepat Covid-19 dengan hasil nonreaktif.
Selain itu, setiap wisatawan juga diharuskan mengisi data diri melalui aplikasi daring saat mendatangi obyek wisata. Pendataan itu penting untuk memudahkan penelusuran kontak jika ada kasus positif Covid-19 di destinasi wisata.
Singgih juga menyebut, saat ini, Pemprov DIY masih memberlakukan status tanggap darurat bencana Covid-19 sehingga obyek-obyek wisata di DIY masih dalam tahap uji coba operasional secara terbatas. Oleh karena itu, untuk sementara, destinasi wisata DIY belum menerima kunjungan wisatawan secara rombongan atau massal, terutama dari zona merah atau hitam.
Yang dimaksud kunjungan wisatawan secara rombongan atau massal itu adalah kelompok wisatawan yang datang menggunakan bus ukuran besar. Sebelum pandemi Covid-19, DIY memang kerap didatangi rombongan wisatawan dengan bus-bus besar.
”Sekarang, kan, masih tanggap darurat dan obyek wisata juga masih dalam tahap uji coba operasional terbatas. Jadi, sementara waktu kita tidak menerima wisatawan rombongan,” ucap Singgih.
38 bus
Meski demikian, Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi mengatakan, ada sejumlah rombongan wisatawan dengan bus yang sudah datang ke Yogyakarta. Dia menyebut, pada Sabtu (18/7/2020) dan Minggu (19/7/2020), tercatat ada 38 bus wisata yang datang di Tempat Khusus Parkir (TKP) Senopati, Yogyakarta.
Total penumpang yang diangkut 38 bus itu sebanyak 1.341 penumpang. ”Kebanyakan wisatawan itu dari Jawa Tengah, ada juga yang dari Jawa Timur, Jawa Barat, dan Jakarta,” ujar Heroe.
TKP Senopati merupakan salah satu tempat parkir bus wisata di sekitar kawasan Malioboro, Yogyakarta. Selain TKP Senopati, ada beberapa tempat parkir bus wisata lainnya di sekitar kawasan Malioboro, misalnya TKP Abu Bakar Ali dan TKP Ngabean. Namun, belum ada laporan mengenai jumlah bus wisata yang masuk di dua tempat parkir tersebut.
Heroe menuturkan, wisatawan yang datang ke Yogyakarta harus membawa surat keterangan sehat dari daerah asalnya. Namun, dia mengakui, ada beberapa wisatawan yang tidak membawa surat keterangan sehat saat datang ke Yogyakarta. ”Siapa pun yang datang, kalau tidak memenuhi syarat, ya, kami suruh balik atau tidak boleh turun,” katanya.
Menurut Heroe, beberapa hari lalu, ada satu bus wisata yang datang ke Yogyakarta, tetapi kemudian diminta kembali karena tidak memenuhi persyaratan. Dia menambahkan, ke depan, Pemerintah Kota Yogyakarta akan memperketat pengawasan bus wisata yang datang ke Yogyakarta.
”Ke depan, kami akan mencoba awasi lebih ketat supaya mereka yang datang ke Yogyakarta melengkapi diri dengan surat-surat yang diperlukan,” tuturnya.