logo Kompas.id
NusantaraPuluhan Pelanggar Perwali...
Iklan

Puluhan Pelanggar Perwali Surabaya Ditindak Tegas

Lebih dari 100 warga dan pengelola tempat hiburan telah dijatuhi sanksi akibat melanggar Perwali Kota Surabaya Nomor 33 Tahun 2020 sebagai perubahan regulasi Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru.

Oleh
IQBAL BASYARI/ AMBROSIUS HARTO
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/ZLoAzoZ7f_NrwsJ-uvomY_36OY0=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F07%2FEcJT1FkU4AEJiDi_1593937443.jpg
Kompas

Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini membawa pengeras suara berkeliling kampung untuk menyosialisasikan protokol kesehatan kepada warga di Kecamatan Gubeng, Surabaya, Jawa Timur, Minggu (5/7/2020).

SURABAYA, KOMPAS — Lebih dari 100 warga dan pengelola tempat hiburan telah dijatuhi sanksi akibat melanggar Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 33 Tahun 2020 sebagai perubahan regulasi Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada Kondisi Pandemi Covid-19 di Kota Surabaya.

Padahal, sejumlah kalangan menilai regulasi tadi tidak bisa menjadi dasar pemberlakuan sanksi. Jenis hukuman dalam peraturan yang dikeluarkan oleh kepala daerah (gubernur, bupati, wali kota) bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 yang telah direvisi menjadi UU No 15/2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Editor:
agnespandia
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000