Pengedar Narkoba di Lampung Sembunyikan Sabu di Kuburan
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung menangkap tiga pengedar yang kedapatan menyimpan 16,5 kg sabu dan 8.966 butir pil ekstasi. Mereka menyembunyikan narkoba, di antaranya dengan cara ditimbun di kuburan.
Oleh
VINA OKTAVIA
·3 menit baca
BANDAR LAMPUNG, KOMPAS — Badan Narkotika Nasional Provinsi Lampung menangkap tiga pengedar narkoba yang kedapatan menyimpan 16,5 kilogram sabu serta 8.966 butir pil ekstasi. Untuk menghilangkan jejak, para pelaku menyembunyikan narkoba itu dengan cara ditimbun di dalam kuburan dan ladang yang tidak jauh dari perkampungan warga.
Ketiga pelaku yang ditangkap adalah SU (40), SK (28), dan ER (39), warga Desa Gedung Gumanti, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, Lampung. Mereka dibekuk di rumahnya pada Selasa (21/7/2020) pukul 05.00 setelah aparat mendapatkan informasi keberadaan pengedar narkoba di wilayah itu.
”Kami melakukan penyelidikan sekitar 14 hari sebelum menangkap para pelaku,” kata Kepala BNNP Lampung Brigadir Jenderal (Pol) I Wayan Sukawinaya saat ekspose kasus di Bandar Lampung, Senin (27/7/2020).
Menurut Wayan, BNNP Lampung mengerahkan empat tim untuk menyergap tiga pelaku di rumahnya masing-masing. Setelah diintrogasi, SU mengaku menyembunyikan sabu dan ekstasi di ladang tak jauh dari rumahnya.
Saat pembongkaran di lahan yang dimaksud, petugas BNNP Lampung menemukan karung berisi 11 bungkus sabu dan tiga bungkus pil ekstasi. Narkoba itu ditimbun di dalam tanah, tepatnya di dekat menara SUTET yang berada di ladang dekat perkampungan warga.
Kepada aparat, SU mengaku menyembunyikan narkoba itu atas perintah ER dan SK. Dari situ, aparat langsung memeriksa rumah kedua pelaku. Di rumah ER ditemukan satu bungkus sabu yang disembunyikan di belakang pintu dapur. Bahkan, petugas juga menemukan empat bungkus sabu yang disembunyikan di dalam kuburan tua di belakang rumah ER.
Petugas juga menemukan empat bungkus sabu yang disembunyikan di dalam kuburan tua di belakang rumah ER.
”Total ada 16 bungkus sabu dan 3 bungkus pil ekstasi yang disita dari pelaku,” ujar Wayan. Selain narkoba, aparat juga menyita tiga telepon genggam milik pelaku yang diduga dipakai untuk berkomunikasi.
Wayan mengungkapkan, ER dan SK berusaha kabur saat petugas menggiringnya ke lokasi penyembunyian narkoba. Kedua pelaku memanfaatkan kelengahan aparat yang sedang mencari barang bukti sabu dan ekstasi. Hal ini membuat aparat terpaksa menembak kaki ER dan SK.
Hingga saat ini, mereka masih ditahan di ruang tahanan BNNP Lampung untuk pengembangan penyelidikan. ER dan SK juga sudah mendapat perawatan di RS Bhayangkara, Bandar Lampung.
Kepada petugas, ketiga pelaku mengaku mendapat narkoba dari seseorang berinisial D, temannya yang juga warga Lampung. Mereka mengaku narkoba itu hendak diedarkan di wilayah Bandar Lampung.
Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Lampung Komisaris Besar Hennry Budiman menuturkan, pelaku dijerat Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Atas perbuatannya, ketiga pelaku dapat diancam hukuman mati.
Saat ini, petugas masih memburu D. Dia diduga bagian dari jaringan narkoba yang kerap mengirimkan sabu dan ekstasi dari Aceh menuju Lampung melalui jalur darat.