MUI Imbau Shalat Idul Adha Perhatikan Zona Penyebaran Covid-19
Majelis Ulama Indonesia mengimbau umat Islam agar berhati-hati dalam menjalankan ibadah Idul Adha di tengah pandemi Covid-19. Adapun Muhammadiyah telah mengeluarkan panduan beribadah selama Idul Adha.
Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI/ANITA YOSSIHARA
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Majelis Ulama Indonesia mengimbau umat Islam agar berhati-hati dalam menjalankan ibadah Idul Adha di tengah pandemi Covid-19. Masyarakat diimbau untuk takbir dan tahmid di rumah. Adapun untuk pelaksanaan shalat Idul Adha diharapkan mempertimbangkan kondisi penyebaran Covid-19.
Jika kawasan tersebut dinyatakan hijau atau aman dari penularan Covid-19, ibadah shalat dapat dilakukan di masjid. Namun, jika wilayah masih dinyatakan zona kuning dan merah, diharapkan ibadah shalat dilakukan di tempat terbuka dengan menaati protokol kesehatan. Misalnya, jemaah membawa sajadah sendiri, menjaga jarak saat shalat, dan menggunakan alat pelindung diri seperti masker.
”Kalau sekiranya sedang sakit, kurang fit, atau memiliki penyakit bawaan, sebaiknya tetap berada di rumah saja,” kata Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh dalam konferensi pers di Gugus Tugas Penanganan Covid-19, Selasa (28/7/2020).
Adapun tata cara pelaksanaan ibadah penyembelihan hewan kurban juga diimbau menaati protokol kesehatan. Pelaksanaannya harus tetap menjaga protokol kesehatan dan mencegah penularan Covid-19.
Caranya, membatasi kehadiran orang yang berkepentingan saat pemotongan hewan kurban. Apabila orang-orang yang menyembelih hewan kurban dinyatakan sehat, boleh menyembelih sendiri. Namun, itu pun harus dengan protokol kesehatan yang ketat.
Selain itu, pemotongan dapat diserahkan kepada orang yang memiliki kompetensi dan keahlian, misalnya rumah pemotongan hewan.
”Umat Islam agar tetap melaksanakan ibadah Idul Adha, tetapi juga sama-sama bertanggung jawab dalam mencegah potensi penularan penyakit di daerah masing-masing,” ujar Asrorun.
MUI pun meminta para pengurus masjid memperhatikan betul protokol kesehatan dan syariat dalam ibadah Idul Adha. Panitia kurban juga diimbau memberikan fasilitas protokol kesehatan selama penyembelihan ataupun pembagian daging kurban. Khusus saat pembagian daging, diharapkan tidak ada antrean panjang. Dengan demikian, panitia dituntut mendatangi para mustahik yang berhak menerima daging kurban.
Untuk mereka yang ingin mudik saat Idul Adha, Asrorun mengimbau agar penyebaran Covid-19 di daerah masing-masing menjadi pertimbangan.
Di daerah yang aman dari Covid-19, masyarakat bisa saja mudik, tetapi dengan menaati protokol kesehatan. Misalnya, pemudik terlebih dulu mengikuti tes cepat (rapid test) Covid-19. Adapun di luar daerah itu, masyarakat diminta mengutamakan unsur keamanan dan keselamatan dengan menunda mudik.
Secara terpisah, Persyarikatan Muhammadiyah telah mengeluarkan panduan beribadah selama Idul Adha agar jemaah tetap aman dari Covid-19.
Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu’ti saat dihubungi, Selasa, mengungkapkan, persyarikatan telah mengeluarkan edaran berisi tuntunan ibadah puasa Arafah, Idul Adha, kurban, dan protokol ibadah kurban masa pandemi Covid-19 pada 24 Juni lalu. Salah satu isi surat edaran bernomor 06/EDR/I.0/E/2020 itu adalah imbauan agar shalat Idul Adha di lapangan ditiadakan.
”Lebih diutamakan agar jemaah shalat Idul Adha di rumah masing-masing dengan anggota keluarga. Tata cara shalat sama dengan shalat Idul Adha yang dilakukan di lapangan seperti biasanya,” kata Mu’ti. Larangan shalat Idul Adha di lapangan dikeluarkan sebagai salah satu bentuk ikhtiar untuk memutus mata rantai Covid-19.
Hanya masyarakat di daerah yang tidak ada lagi kasus penularan atau zona hijau diperbolehkan shalat Idul Adha di lapangan. Itu pun sebaiknya dilakukan di lapangan kecil atau ruang terbuka di sekitar tempat tinggal dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Tak hanya itu, untuk menghindari kerumunan, Muhammadiyah menyarankan umat Islam yang mampu secara ekonomi lebih mengutamakan bersedekah dibandingkan menyembelih hewan kurban. ”Untuk tahun ini, jemaah disarankan mengutamakan sedekah daripada kurban,” kata Mu’ti.
Dijelaskan, hukum ibadah kurban adalah sunah muakad bagi umat Islam yang memiliki kemampuan. Namun, karena pandemi Covid-19 telah menimbulkan masalah sosial-ekonomi, seperti bertambahnya masyarakat miskin, sedekah lebih diutamakan dibandingkan melakukan ibadah kurban yang merupakan sunah muakad.
Meski begitu, Muhammadiyah tetap mempersilakan masyarakat yang mampu bersedekah sekaligus berkurban untuk melaksanakan keduanya. Namun, penyembelihan hewan kurban sebaiknya dilakukan di rumah potong hewan, bukan di tanah lapang, halaman masjid, atau permukiman, untuk menghindari kerumunan.
”Membantu duafa ataupun berkurban, keduanya mendapatkan pahala di sisi Allah SWT. Namun, berdasarkan beberapa dalil, memberi sesuatu yang lebih besar manfaatnya untuk kebaikan jemaah lebih utama,” ujar Mu’ti.
Ketua PP Muhammadiyah Agus Taufiqurrahman menambahkan, panduan ibadah itu juga dikeluarkan sebagai wujud kesungguhan Muhammadiyah membantu pemerintah mengatasi pandemi Covid-19.
”Kita tahu pandemi belum terkendali dengan baik. Oleh karena itu, PP Muhammadiyah menganggap penting untuk memberikan panduan kepada umat Islam, khususnya warga Muhammadiyah, terkait dengan rangkaian ibadah Idul Adha,” kata Agus.