Komplotan Lintas Negara Dibekuk, 200 Kilogram Sabu Disita
Polisi menangkap komplotan jaringan pengedar narkoba lintas negara di Kalimantan Selatan. Sekitar 200 kilogram sabu disita dari empat pelaku.
Oleh
JUMARTO YULIANUS
·3 menit baca
BANJARMASIN, KOMPAS — Polisi kembali membekuk komplotan jaringan pengedar narkoba antarnegara di Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Dari empat tersangka yang ditangkap, polisi menyita sabu sekitar 200 kilogram.
Penangkapan terhadap dua pelaku beserta barang bukti sabu itu dilakukan di halaman parkir sebuah penginapan di Jalan Sutoyo S, Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Kamis (6/8/2020). Sementara itu, dua tersangka lainnya ditangkap di wilayah Kalimantan Utara (Kaltara), dua hari sebelumnya.
Kepala Kepolisian Daerah Kalsel Inspektur Jenderal Nico Afinta mengatakan, penangkapan itu dilakukan oleh tim gabungan dari satuan tugas (satgas) khusus Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Polda Metro Jaya, dan Polda Kalsel.
”Barang bukti yang disita ada 10 karung. Dari tes awal, setiap karung berisi kurang lebih 20 kilogram (kg) sabu. Jadi, kalau ditotal, kurang lebih 200 kg,” kata Nico kepada wartawan di lokasi penangkapan.
Karung-karung berisi sabu itu diangkut dengan menggunakan minibus berwarna hitam dengan pelat nomor wilayah Kalimantan Timur. Mobil tersebut tampak kotor dan sedikit penyok di bumper depan sebelah kanan.
Menurut Nico, penangkapan itu berawal dari informasi yang diterima bahwa akan ada barang masuk melalui Kaltara. Tim kemudian berkoordinasi dengan kepolisian daerah setempat dan akhirnya bisa mengidentifikasi masuknya barang tersebut pada 4 Agustus 2020.
Dari hasil pendalaman, dua orang tersebut mengaku bahwa barang akan dikirim ke Banjarmasin.
Hari itu juga tim gabungan menangkap dua orang di Kaltara. Terhadap keduanya dilakukan controlled delivery atau penyerahan narkoba di bawah pengawasan. Dari hasil pendalaman, dua orang tersebut mengaku bahwa barang akan dikirim ke Banjarmasin.
”Dari situlah akhirnya tim bisa menangkap dua orang lagi. Keempatnya adalah warga negara Indonesia,” ujar Nico.
Nico mengatakan, tim gabungan satgas khusus mulai bekerja pada 9 Juli 2020. Mereka menindaklanjuti pengungkapan narkoba dengan barang bukti 208 kg sabu yang dilakukan jajaran Polda Kalsel pada 11 Maret 2020.
”Tim satgas khusus dibentuk untuk menindaklanjuti kelompok jaringan antarnegara yang memasukkan sabu, yang diduga berasal dari Malaysia. Ini bagian dari jaringan besar yang masuk dari luar wilayah Indonesia,” katanya.
Menurut Nico, para tersangka yang ditangkap kali ini hanya berperan sebagai penerima barang. Peranan mereka lebih lanjut masih didalami. Sabu tersebut direncanakan diedarkan untuk wilayah Kalimantan secara keseluruhan.
”Kami akan bekerja sama terus dengan tim gabungan ini untuk mengungkap jaringan yang lain. Kami akan bertindak tegas kepada siapa saja yang mencoba memasukkan narkoba ke Banjarmasin,” kata Nico.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Komisaris Besar Iwan Eka Putra menambahkan, pengungkapan narkoba kali ini masih ada hubungannya dengan pengungkapan narkoba di awal tahun 2019, kemudian berlanjut pada Maret 2020 dengan barang bukti sebanyak 208 kg sabu.
”Ini hasil pengembangan dari penangkapan dengan barang bukti 208 kg sabu pada Maret lalu. Perjalanan barang tersebut sampai ke sini dari Kaltara,” kata Iwan.