Musisi Bali, Jerinx, datang ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali di Denpasar, Kamis (6/8/2020), terkait kasus dugaan penghinaan atau pencemaran nama baik. Polisi menyatakan memiliki cukup bukti yang jelas.
Oleh
COKORDA YUDISTIRA M PUTRA
·3 menit baca
DENPASAR, KOMPAS — I Gede Ari Astina, musisi yang lebih dikenal sebagai Jerinx, datang ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Bali di Denpasar, Kamis (6/8/2020), terkait pemanggilan atas dirinya dalam kasus dugaan penghinaan atau pencemaran nama baik melalui materi unggahan di media sosialnya. Setelah memeriksa Jerinx, polisi menyatakan sudah memiliki cukup bukti yang jelas terkait kasus yang menyeret Jerinx.
Kepada Kompas, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali Komisaris Besar Yuliar Kus Nugroho menyatakan penyidiknya sudah mendengarkan keterangan dari dua pihak, yakni pihak pelapor dan pihak terlapor. ”Secara pemeriksaan, bukti sudah cukup jelas,” kata Yuliar ketika dihubungi pada Kamis (6/8/2020) petang.
”Namun, kami tetap mendasarkan asas praduga tidak bersalah. Kami akan mengadakan gelar perkara terlebih dahulu. Mungkin yang masih diperlukan adalah keterangan dari ahli bahasa,” kata Yuliar.
Saya tidak punya niat kebencian. (Unggahan) itu 100 persen sebagai kritik. (Jerinx)
Astina alias Jerinx datang ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali, Kamis siang. Jerinx bersama tim kuasa hukumnya, antara lain I Wayan ”Gendo” Suardana, datang untuk didengarkan keterangannya oleh penyidik terkait kasus dugaan penghinaan atau pencemaran nama baik melalui materi unggahan di media sosialnya.
Jerinx berhadapan dengan proses hukum terkait komentarnya tentang Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang diunggah Jerinx pada akun media sosialnya, pertengahan Juni lalu. Materi unggahan Jerinx di media sosial itu dinilai bermuatan pencemaran nama baik atau penghinaan sehingga Jerinx kemudian dilaporkan ke Polda Bali pada 16 Juni 2020.
Adapun dasar pelaporan terhadap Jerinx adalah penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan (Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik/UU ITE) secara sengaja atau tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik (Pasal 27 Ayat 3 UU ITE).
Selain itu, juga menyerang kehormatan nama baik dengan tuduhan (Pasal 310 Kitab Undang-undang Hukum Pidana/KUHP).
Sebelum menemui penyidik di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali, Jerinx terlebih dahulu menjawab sejumlah pertanyaan wartawan. Jerinx mengatakan, unggahannya melalui akunnya di media sosial itu adalah bentuk kritiknya sebagai warga negara. ”Saya tidak punya niat kebencian. (Unggahan) itu 100 persen sebagai kritik,” ujar Jerinx.
Berempati
Jerinx menambahkan, dirinya justru berempati terhadap IDI sebagai organisasi profesi dokter dan serta dokter dan tenaga medis yang menjadi pejuang dalam situasi pandemi penyakit akibat virus korona baru (Covid-19). Namun, Jerinx juga menyatakan unggahan di media sosialnya itu bermaksud meminta penjelasan dari pihak IDI mengenai diwajibkannya periksa cepat (rapid test) Covid-19 sebagai persyaratan mendapatkan pelayanan kesehatan.
”Saya murni tidak ada kebencian. Saya menaruh harapan besar kepada IDI untuk mengubah regulasi yang merugikan rakyat,” kata Jerinx.
Pemeriksaan berlangsung sekitar dua jam. Seusai diperiksa, Jerinx didampingi Gendo Suardana kembali diwawancarai wartawan. Gendo Suardana menerangkan, kliennya ditanyai perihal unggahannya di media sosial.
”Sekitar 13 sampai 14 pertanyaan terkait postingan-nya di akun Instagram @jrxsid tanggal 13 Juni 2020 dan tanggal 15 Juni 2020,” kata Gendo Suardana. ”Terhadap itu sudah dijelaskan, pertama tidak ada kebencian terhadap dokter, tenaga kesehatan, ataupun terhadap IDI. Yang dilakukan (Jerinx) adalah bentuk kritik dan harapannya kepada IDI sebagai organisasi profesi dokter,” ujar Gendo Suardana.