Manado Segera Terapkan Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan
Pemkot Manado segera memiliki peraturan wali kota yang dapat memberikan sanksi kepada para pelanggar protokol kesehatan.
Oleh
KRISTIAN OKA PRASETYADI
·4 menit baca
MANADO, KOMPAS — Pemerintah Kota Manado, Sulawesi Utara, segera mengeluarkan peraturan wali kota yang dapat memberikan sanksi kepada para pelanggar protokol kesehatan. Sambil menunggu aturan itu keluar dua sampai tiga minggu ke depan, pemerintah kota menggencarkan sosialisasi kedisiplinan protokol kesehatan di pusat-pusat keramaian.
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Pemkot Manado Sonny Takumansang, Rabu (12/8/2020), mengatakan, pemerintah kota tengah menyusun peraturan wali kota untuk menegakkan kepatuhan masyarakat pada protokol kesehatan. Peraturan itu mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
”Sekarang penyusunan sedang berlangsung, kira-kira mulai berlaku dua atau tiga minggu ke depan. Nantinya, kalau ada warga kedapatan tidak mengenakan masker, bisa kami beri sanksi hukuman fisik, seperti push-up dan squat jump, atau kerja sosial, seperti bersih-bersih. Sanksi itu diberikan oleh tim polisi pamong praja, Polri, dan TNI,” kata Sonny.
Seminggu setelah berlakunya peraturan wali kota itu, sanksi berupa denda administratif akan diberlakukan. Akan tetapi, Sonny belum dapat menyebutkan berapa besaran dendanya.
Hingga dua pekan ke depan, Wali Kota Manado Vicky Lumentut menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat dengan mendatangi pusat-pusat keramaian, seperti Pasar Segar, Kawasan Bisnis Megamas, Pasar Bersehati, dan Kawasan Niaga 45. Dengan bantuan pelantang suara yang terpasang pada mobil pikap, dia menyampaikan pesan soal bahaya Covid-19 serta imbauan untuk menaati protokol kesehatan.
Sonny mengatakan, selama masa sosialisasi ini, satuan polisi pamong praja akan menegur pelanggar protokol kesehatan secara lisan. ”Sosialisasi berlangsung dari sekarang agar saat peraturan wali kota itu selesai, bisa langsung diberlakukan sebagai landasan tindakan di lapangan. Harapannya, warga Manado bisa jadi warga yang cerdas,” katanya.
Hingga Rabu siang, Manado telah mencatat akumulasi pasien positif Covid-19 sebanyak 1.564 orang. Angka ini setara dengan 51,9 persen dari total kasus di Sulut, yaitu 3.011 kasus. Vicky Lumentut mengatakan, virus menyebar dengan cepat dan masih terus menjangkiti warga kota.
”Karena itu, mari kita punya tekad bersama hentikan virus ini. Jangan sampai kota kita lumpuh karena virus makin banyak. Kita bisa hentikan penyebaran virus ini dengan pakai masker,” kata Vicky.
Vicky pun mengajak masyarakat semakin disiplin mematuhi protokol kesehatan selama dua minggu ke depan sebelum sanksi sosial dan administratif diberlakukan. Ia berharap warga bisa menaati protokol kesehatan bukan karena takut dihukum, melainkan karena menyadari bahaya Covid-19.
Ketaatan warga, katanya, juga akan membantu pulihnya kehidupan sosial dan ekonomi di Manado. Saat ini, Manado masih berada di zona jingga Covid-19 atau risiko sedang. Jika dalam dua minggu warga bisa disiplin, bukan tidak mungkin Manado masuk ke zona kuning (risiko rendah) atau hijau (aman dari Covid-19).
Pengawasan aparat harus lebih gencar dan diiringi sanksi.
Sebelum peraturan yang mengatur sanksi ini diwacanakan, Pemkot Manado telah mengizinkan mal buka selama 10 jam setiap hari. Adapun kafe, rumah makan, dan swalayan bisa buka sampai pukul 23.00 Wita. Kendati demikian, pelonggaran larangan aktivitas itu tidak dibarengi dengan peraturan. Para pengunjung kafe dan restoran di ruang tertutup sering terlihat tak berjarak satu sama lain dan tidak mengenakan masker.
Keadaan ini mengundang kritik dari pengamat kesehatan masyarakat, seperti dr Adi Tucunan, pengajar Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Sam Ratulangi. Menurut dia, pengawasan aparat harus lebih gencar dan diiringi sanksi. Sebab, masyarakat cenderung tidak konsisten dalam menerapkan protokol kesehatan.
”Tentu saja masyarakat bosan menghadapi situasi sekarang ini. Jadi, penerapan protokol kesehatan ini tidak bisa dibiarkan saja, harus diawasi. Sayangnya, saya belum pernah mendengar adanya sanksi serupa di Sulut,” kata Adi.
Karena itu, menurut Adi, pemerintah perlu mengawasi ketat semua tempat publik. Sanksi dapat diberikan secara individual serta instansi maupun korporasi.
Di lain pihak, Pemprov Sulut belum memiliki peraturan gubernur ataupun peraturan daerah yang dapat menghukum pelanggar protokol kesehatan. ”Sampai sekarang belum ada peraturan serupa. Masih mengacu pada peraturan gubernur sebelumnya,” kata Jemmy Kumendong, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Pemprov Sulut.
Pemprov Sulut kini memberlakukan Pergub Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 di Sulut. Peraturan ini diberlakukan untuk mendorong masyarakat Sulut membiasakan diri dengan protokol kesehatan. Namun, peraturan tersebut tidak memuat sanksi.