Saksi Kasus Randi Mengaku Ditekan untuk Mengubah Kesaksian
Salah seorang saksi kasus meninggalnya mahasiswa Universitas Halu Oleo mengaku ditekan untuk mengubah kesaksian. Ia mengaku diarahkan mengubah pengakuan saat diperiksa di rumah jabatan salah satu pejabat Polda Sultra.
Oleh
SAIFUL RIJAL YUNUS
·4 menit baca
KENDARI, KOMPAS — Salah seorang saksi kasus meninggalnya mahasiswa Universitas Halu Oleo, Kendari, mengaku ditekan untuk mengubah kesaksian. Ia mengaku diarahkan menunjuk pelaku saat diambil keterangan di rumah dinas salah satu pejabat Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara. Saksi saat ini dalam perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK.
Sidang ketiga dengan agenda pemeriksaan saksi berlangsung pada Kamis (13/8/2020) secara virtual. Sidang yang diketuai majelis hakim Agus Widodo dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu menghadirkan terdakwa Brigadir AM di Mabes Polri serta tiga saksi di Kejaksaan Negeri Kendari, yaitu AL, ZU, dan IM. Ketiga saksi ini adalah mahasiswa Universitas Halu Oleo yang turut serta dalam aksi menentang sejumlah kebijakan pemerintah pada 26 September 2019.
ZU menceritakan dalam persidangan, ia memberikan keterangan ke kepolisian dua kali. Pertama, ia memberikan keterangan di Polda Sultra. Kali kedua, ia di-BAP (berita acara pemeriksaan) di rumah jabatan Direktur Intel dan Keamanan Polda Sultra yang saat itu dijabat Komisaris Besar Hartoyo.
”Kalau saya boleh cerita, yang BAP kedua itu saya mendapat tekanan. Yang BAP pertama itu yang benar-benar sesuai pengakuan saya,” kata ZU dalam sidang.
”Tekanan apa?” tanya hakim.
”Dipaksa untuk menunjuk seseorang (oknum polisi),” ucap ZU.
Jaksa penuntut umum dari Kejari Jakarta Selatan, Marifah, lalu menanyakan di mana lokasi BAP kedua tersebut. ”BAP kedua itu di rumah Pak Hartoyo, Dirintelkam Polda Sultra waktu itu,” kata ZU.
Menurut ZU, saat kejadian naas yang merenggut dua nyawa tersebut, ia berada di sekitar lokasi kejadian di pintu samping Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sultra. Saat mahasiswa dipukul mundur oleh aparat kepolisian dengan tembakan gas air mata, ia melihat salah seorang tersungkur di jalan, yang belakangan ia tahu adalah Yusuf Kardawi.
Ia lalu berusaha mendekati untuk menolong. Akan tetapi, saat mendekat, seorang aparat berpakaian seragam tiba dan memukul korban di bagian bawah. Dua orang lalu kembali datang dari arah dalam Kantor Disnakertrans, di mana salah seorang di antaranya memegang senjata api berwarna perak.
”Saya sempat melihat orang tersebut mengayunkan senjata ke arah atas. Saya lari zig-zag dan terdengar suara letusan kembali. Saat balik badan lagi, saya melihat satu orang lagi tersungkur di jalan, yaitu Saudara Randi,” ucap ZU.
Saksi lainnya, IM, menyampaikan, sempat bertemu almarhum Randi di depan Kampus Catur Sakti, yang tepat berhadapan dengan Kantor Disnakertrans Sultra. Tidak berapa lama, ia berpisah saat bentrok kembali terjadi.
Saat bentrok di depan Kantor Disnakertrans tersebut, ia sempat melihat seorang petugas kepolisian memegang tameng beserta senjata api jenis pistol. Senjata tersebut berwarna perak dan juga sempat diarahkan ke arah atas.
Saat ditanyakan apakah pistol tersebut sama dengan barang bukti yang ditunjukkan, ia menjawab tidak sama karena yang ia lihat berwarna perak. Selain itu, saat ditanyakan apakah aparat tersebut adalah Brigadir AM, ia menjawab tidak tahu.
Brigadir AM, yang dimintai keterangan setelah semua saksi memberikan pernyataan, mengaku tidak keberatan dengan pengakuan semua saksi. ”Pistol yang disebut semua berwarna perak dan punya saya berwarna hitam,” terangnya.
Sidang ditutup pada pukul 16.00 dan akan dilanjutkan pada Kamis pekan depan. Sidang kembali akan mendengarkan keterangan saksi dari kasus meninggalnya Randi.
Kami imbau semua pihak untuk turut membantu mengamankan para saksi ini.
Randi dan Yusuf adalah dua peserta aksi penolakan revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi dan sejumlah kebijakan pemerintah lainnya. Saat aksi, bentrok antara mahasiswa dan polisi tidak terhindarkan. Keduanya meninggal dengan luka di dada dan kepala.
Dihubungi terpisah, komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Manager Nasution, menyampaikan, saksi ZU dan IM saat ini dalam program perlindungan. Sebab, keterangan dua orang ini dianggap berpotensi menuntaskan kasus ini seterang-terangnya.
Oleh sebab itu, tambah Nasution, ia berharap semua pihak turut membantu keamanan dan keselamatan dua orang tersebut. ”Siapa pun yang masuk dalam perlindungan saksi berarti dilindungi oleh negara, dijamin keselamatan dan keamanannya. Kami imbau semua pihak untuk turut membantu mengamankan para saksi ini,” ucapnya.
Terkait dengan keterangan saksi dalam persidangan, Manager melanjutkan, pihaknya akan mendalami dan menelusuri jika terjadi tekanan atau ancaman terhadap saksi. Sebab, kasus ini harus dituntaskan dan menghukum pelaku sebenarnya yang mengakibatkan korban jiwa.