logo Kompas.id
NusantaraKepri Butuh Perda untuk...
Iklan

Kepri Butuh Perda untuk Tangani Pandemi

Pemerintah Kepulauan Riau didorong segera membuat peraturan daerah tentang sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. Ini dirasa sangat mendesak karena warga semakin abai dan jumlah kasus positif Covid-19 meningkat cepat.

Oleh
PANDU WIYOGA
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/qkTltCWUQEpYChh0k9Tvl8JaG0M=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F05%2Fd8946e6e-db97-4027-97ff-a8c2e490c7a9_jpg.jpg
KOMPAS/PANDU WIYOGA

Penumpang menggunakan pelindung wajah ketika akan menaiki kapal menuju Batam di Pelabuhan Tanjung Balai Karimun, Karimun, Kepulauan Riau, Jumat (15/5/2020). Pemerintah kabupaten membatasi mobilitas orang dari Batam sejak kasus positif Covid-19 di kota tersebut mencapai 50 orang.

BATAM, KOMPAS — Pemerintah Kepulauan Riau didorong untuk segera membuat peraturan daerah tentang sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. Hal ini dirasa sangat mendesak di tengah situasi warga yang semakin abai dan jumlah pasien positif Covid-19 yang meningkat cepat.

Pengajar di Program Studi Ilmu Hukum Universitas Maritim Raja Ali Haji Kota Tanjung Pinang, Suryadi, Selasa (18/8/2020), mengatakan, Pemprov Kepri harus segera membuat perda untuk mengatur sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan agar warga tidak semakin abai. Ketegasan Pemprov menjadi penentu dalam penanganan Covid-19.

Editor:
aufrida wismi
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000