Pemerintah Kepulauan Riau didorong segera membuat peraturan daerah tentang sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. Ini dirasa sangat mendesak karena warga semakin abai dan jumlah kasus positif Covid-19 meningkat cepat.
Oleh
PANDU WIYOGA
·3 menit baca
BATAM, KOMPAS — Pemerintah Kepulauan Riau didorong untuk segera membuat peraturan daerah tentang sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. Hal ini dirasa sangat mendesak di tengah situasi warga yang semakin abai dan jumlah pasien positif Covid-19 yang meningkat cepat.
Pengajar di Program Studi Ilmu Hukum Universitas Maritim Raja Ali Haji Kota Tanjung Pinang, Suryadi, Selasa (18/8/2020), mengatakan, Pemprov Kepri harus segera membuat perda untuk mengatur sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan agar warga tidak semakin abai. Ketegasan Pemprov menjadi penentu dalam penanganan Covid-19.
”Dengan adanya perda tersebut, akan tercipta kekuatan hukum yang jelas sehingga petugas di lapangan bisa lebih efektif menjalankan fungsinya untuk menjamin pelaksanaan protokol kesehatan di tengah kehidupan masyarakat,” kata Suryadi.
Pada 7 Agustus, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memerintahkan semua kepala daerah harus segera membuat perda tentang protokol kesehatan, lengkap dengan sanksi yang tegas. Standar rancangan perda bisa mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Pada 30-31 Juli terjadi lonjakan kasus positif Covid-19 di Batam dan Tanjung Pinang. Pada periode itu, jumlah pasien bertambah 111 orang. Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mencatat, hingga 17 Agustus 2020 di Kepri terdapat total 669 kasus positif. Sebanyak 436 pasien telah sembuh, 205 masih dirawat, dan 28 meninggal.
Secara khusus, Suryadi menyoroti lonjakan tajam kasus positif di Tanjung Pinang yang terjadi tepat setelah acara perayaan pelantikan Gubernur Kepri Isdianto. Sedikitnya 1.000 warga harus menjalani tes reaksi berantai polimerase (PCR). Kepanikan terjadi dan sejumlah rumah sakit kewalahan menampung lonjakan pasien.
Kepanikan terjadi dan sejumlah rumah sakit kewalahan menampung lonjakan pasien.
Isdianto, yang sebelumnya menyatakan diri positif terinfeksi Covid-19 pada 1 Agustus lalu, kini memang sudah sembuh dari penyakit itu. Namun, Suryadi berpendapat, seharusnya peristiwa itu tetap diingat sebagai malapetaka yang terjadi akibat pemprov lalai menerapkan protokol kesehatan.
”Peristiwa itu menyadarkan orang banyak bahwa yang kerap lalai untuk melaksanakan protokol kesehatan tidak hanya warga biasa, tetapi juga para pejabat. Maka, kini dibutuhkan perda sebagai dasar hukum yang jelas untuk menjatuhkan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan agar kita semua tidak semakin abai,” ujar Suryadi.
Lambatnya Pemprov Kepri membuat perda itu berdampak pada pelaksanaan protokol kesehatan yang tidak serius, terutama di tempat wisata. Penapisan pengunjung di pintu masuk dengan mewajibkan penggunaan masker dan pengukuran suhu memang masih dilakukan. Namun, kontrol terhadap pengunjung setelah masuk di dalam tempat wisata sering kali masih sangat lemah.
Pada akhir pekan ini, warga akan menikmati libur selama empat hari. Ada potensi peningkatan lalu lintas orang dan keramaian di tempat wisata. Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Batam Ardiwinata mengatakan, tidak ada strategi khusus untuk mengatisipasi lonjakan pengunjung. ”(Protokol kesehatan) sudah disiapkan dari kemarin,” ucapnya.
Hal yang sama diungkapkan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Bintan Wan Rudy Iskandar. ”Kalau protokol tetap standar seperti biasa, tetapi yang perlu ditekankan adalah pengawasannya. Kami sudah berkoordinasi dengan pengelola di lapangan agar lebih gencar mengedukasi warga,” ujarnya.
Suryadi menilai, sudah saatnya DPRD Kepri ikut mendesak Pemprov Kepri agar segera membuat perda tentang protokol kesehatan, lengkap dengan sanksi yang tegas. ”Ini ujian bagi anggota Dewan untuk menjalankan fungsinya mewakili masyarakat. Yang kini dibutuhkan warga adalah regulasi yang cepat dan tegas untuk menjamin keselamatan orang banyak,” katanya.
Menanggapi hal itu, anggota Komisi II DPRD Kepri, Rudi Chua, mengatakan, perda untuk mengatur sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan memang sangat dibutuhkan di tengah menurunnya kewaspadaan warga terhadap Covid-19. Ia akan terus mendorong pemprov agar segera melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020.
”Membuat perda itu sebenarnya tidak susah karena sebagian tinggal menyalin dari Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020, tetapi saya tidak mengerti mengapa pemimpin daerah di Kepri lambat sekali. Padahal, ini sangat dibutuhkan petugas di lapangan saat mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan,” kata Rudi.