Sempat Ambil Paksa, Keluarga Kembalikan Jenazah Covid-19 kepada Gugus Tugas
Pengambilan paksa jenazah pasien Covid-19 di Kota Ambon, Maluku, kembali terulang pada Rabu (19/8/2020).
Oleh
FRANSISKUS PATI HERIN
·3 menit baca
AMBON, KOMPAS — Jenazah pasien Covid-19 berinisial JAH (53) diambil paksa oleh keluarganya di Rumah Sakit Umum Daerah dr M Haulussy, Ambon, pada Rabu (19/8/2020) petang. Jenazah lalu dibawa ke rumah duka. Setelah dilakukan pendekatan, keluarga akhirnya mengembalikan jenazah itu kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 pada Rabu tengah malam.
”Jenazah sudah tiba di RSUD Haulussy. Saya sekarang ada di RSUD,” ujar Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Maluku Kasrul Selang kepada Kompas lewat sambungan telepon.
Menurut informasi yang dihimpun Kompas, JAH merupakan pasien asal Kota Ambon dengan nomor kasus konfirmasi 1.416 di RSUD Haulussy. Ia meninggal pada pukul 12.30 WIT. Namun, keluarga meyakini korban meninggal bukan karena Covid-19.
Sejumlah anggota keluarga korban datang dan mengambil paksa jenazah di kamar mayat. Jenazah yang ada di atas tempat tidur itu didorong menuju jalan raya dan dimasukkan ke dalam angkutan kota. Aparat kepolisian yang bertugas di rumah sakit itu pun tak bisa mencegah mereka.
Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Ambon kemudian mendatangi keluarga korban untuk melakukan pendekatan. Setelah bernegosiasi dengan melibatkan tokoh agama setempat, pihak keluarga menyerahkan jenazah untuk dibawa kembali ke RSUD Haulussy.
Menurut Kasrul, pihak rumah sakit akan melakukan pemulasaraan jenazah untuk selanjutnya dimakamkan malam ini di tempat pemakaman khusus Covid-19 di Hunuth, sekitar 16 kilometer dari pusat Kota Ambon. ”Akan dilakukan pemakaman secepatnya. Semua tim sudah siap,” ujarnya.
Kasus pengambilan paksa jenazah Covid-19 di Ambon juga pernah terjadi sebelumnya. Ratusan warga menghadang mobil yang mengangkut jenazah korban Covid-19 atas nama HK (57) di Jalan Jenderal Sudirman, Desa Batu Merah, Kota Ambon, Jumat (26/6/2020) petang. Mereka merampas jenazah tersebut, lalu membawanya ke rumah keluarga.
HK meninggal di RSUD Haulussy pada Jumat pagi. Pada awalnya, HK masuk ke rumah sakit itu dengan keluhan kanker usus, penyakit yang sudah lama diderita. Saat masuk rumah sakit, dirinya menjalani tes cepat dengan hasil reaktif. Selanjutnya, dilakukan tes swab dengan hasil positif. Hasil tes itu diumumkan sebelum HK meninggal.
Namun, pihak keluarga berkeyakinan, HK meninggal bukan karena Covid-19. Mereka lalu menyerbu masuk ke RSUD Haulussy pada Jumat siang. Tanpa alat pelindung diri memadai, mereka memaksa masuk hingga ke dalam ruang perawatan pasien. Mereka lalu menyentuh dan memeluk jenazah itu dan meminta agar dimakamkan sendiri oleh keluarga. Kegaduhan pun terjadi di rumah sakit.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease Ajun Komisaris Mido J Manik mengatakan, terhadap kasus pengambilan paksa jenazah, polisi akan tetap memprosesnya. Perbuatan itu dianggap menghambat upaya pemerintah dalam menangani Covid-19.
Untuk kasus pengambilan paksa jenazah HK, misalnya, pada Senin (16/8/2020), polisi telah menyerahkan barang bukti dan tersangka kepada pihak Kejaksaan Negeri Ambon. ”Total ada 10 orang tersangka,” ujarnya.