Delapan Guru di Kabupaten Mempawah Positif Covid-19
Kasus guru positif Covid-19 kembali muncul di Kalimantan Barat. Kasus kali ini sebanyak delapan guru di Kabupaten Mempawah. Pemerintah kabupaten/kota diminta jangan lengah serta terus melakukan tes dan pelacakan.
Oleh
EMANUEL EDI SAPUTRA
·3 menit baca
PONTIANAK, KOMPAS — Kasus guru positif Covid-19 kembali muncul di Kalimantan Barat. Kasus kali ini sebanyak delapan guru salah satu sekolah di Kabupaten Mempawah. Pemerintah kabupaten/kota diminta jangan lengah serta terus melakukan tes, pelacakan, dan penyelidikan epidemiologi.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat Harisson, Kamis (20/8/2020), menuturkan, ada tambahan 15 kasus baru terkonfirmasi Covid-19 pada Kamis (20/8/2020). Kasus konfirmasi Covid-19 tersebut tersebar di Kabupaten Mempawah 8 orang, Kota Pontianak 3 orang, Kabupaten Kubu Raya 3 orang, dan Kabupaten Landak 1 orang.
”Semua kasus hari ini merupakan penularan transmisi lokal. Kasus di Mempawah semuanya guru di salah satu sekolah. Pemeriksaan guru di Mempawah belum seluruhnya dan terus berlanjut,” kata Harisson.
Hingga Kamis (20/8/2020), total guru di Kalbar yang positif Covid-19 sebanyak 33 orang. Dari semua kabupaten, guru yang paling banyak terkena Covid-19 ada di Mempawah, total ada 10 orang. ”Ini harus menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Mempawah,” ujarnya.
Semua kasus hari ini merupakan penularan transmisi lokal. Kasus di Mempawah semuanya guru di salah satu sekolah. Pemeriksaan guru di Mempawah belum seluruhnya dan terus berlanjut. (Harisson)
Pemerintah Kabupaten Mempawah tidak boleh lengah. Terus lakukan pelacakan, tes, dan sosialisasi serta razia untuk mengingatkan masyarakat tentang protokol kesehatan agar kasus Covid-9 di Mempawah tidak melonjak.
”Saya juga mengingatkan kepada semua kabupaten/kota yang kelihatannya sudah mulai kendur dalam melakukan kegiatan pencegahan dan penanggulangan Covid-19,” ucap Harisson.
Hal itu terlihat dari tes usap yang dilakukan kepada guru kasusnya bertambah. Masyarakat di tempat-tempat keramaian banyak yang tidak memperhatikan protokol kesehatan. Satuan tugas Covid-19 kabupaten/kota hendaknya merazia tempat-tempat keramaian dan sosialisasi protokol kesehatan.
Dinas kesehatan kabupaten/kota diminta melengkapi data penyelidikan epidemiologi. Jika ada kasus langsung lakukan penyelidikan epidemiologi. ”Kadang-kadang kabupaten/kota malas-malasan mengirim data penyelidikan epidemiologi. Kalau data epidemiologi tidak lengkap, berarti kabupaten/kota tidak benar-benar melakukan pencegahan dan penanggulangan Covid-19,” kata Harisson.
Hal itu terbukti dari sampel usap yang dikirim ke provinsi, datanya tidak lengkap. Padahal, data terkait hal itu harus dikirim ke Jakarta dan selalu diminta untuk membuktikan daerah benar-benar melakukan penyelidikan epidemiologi.
Ada beberapa kabupaten/kota yang responsnya cepat dalam pencegahan dan penanggulangan Covid-19, misalnya Kota Pontianak, Kabupaten Sanggau, Kabupaten Kubu Raya, Kabupaten Ketapang, dan Kabupaten Landak. Sedangkan daerah lain masih lambat.
Secara kumulatif kasus Covid-19 di Kalbar hingga Kamis (20/8/2020) sebanyak 471 kasus. Sebanyak 424 orang di antaranya sembuh dan 4 orang meninggal. Kasus aktif di Kalbar masih ada 43 orang yang tersebar di sejumlah kabupaten/kota.
Upaya mendisiplinkan
Pemerintah Provinsi Kalbar juga telah membahas rancangan peraturan gubernur (pergub) tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan. Sekretaris Daerah Provinsi Kalbar AL Leysandri, dalam rapat Rabu (19/8/2020), menuturkan, rancangan pergub tersebut ditujukan kepada perorangan, pelaku usaha, pengelola, dan penyelenggara atau penanggung jawab tempat, aparatur sipil negara (ASN), serta tenaga kontrak.
Sanksi bagi perorangan dikenai teguran lisan atau tulisan, kerja sosial 15 menit, dan denda administrasi Rp 100.000. Sedangkan pelaku usaha, pengelola, dan penyelenggara akan dikenai teguran lisan atau tertulis. Bahkan, denda administrasi Rp 1 juta.
Sanksi bagi ASN teguran lisan ataupun tertulis, kerja sosial, pemotongan uang tambahan penghasilan pegawai 5 persen pada bulan perkenaan. Hal itu jika melanggar di ruang lingkup kerja atau kantor. Sanksi bagi tenaga kontrak teguran lisan atau tertulis dan kerja sosial. Apabila pelanggaran diluar kantor, berlaku pelanggaran perorangan.
Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Kalbar Komisaris Besar Donny Charles Go menuturkan, penegakan protokol kesehatan masih terus dilakukan. Bahkan, upaya memutus mata rantai penularan Covid-19 juga dilakukan di dalam lingkungan kerja Polda Kalbar. Ada sanksi yang disiapkan bagi personel yang tidak menerapkan protokol kesehatan.
Protokol kesehatan juga diterapkan pada bagian pelayanan masyarakat, misalnya di bagian pembuatan surat catatan kepolisian. Masyarakat yang datang ke Polda Kalbar harus melalui protokol kesehatan.