logo Kompas.id
NusantaraPenegakan Hukum secara...
Iklan

Penegakan Hukum secara Spesifik Diberlakukan di Jawa Tengah

Dalam pergub, ada pasal terkait teguran lisan, tertulis, denda administrasi, dan pencabutan izin sementara. Tingkat kabupaten/kota diharapkan lebih rinci, semisal Banyumas yang sanksinya bisa sampai peradilan.

Oleh
ADITYA PUTRA PERDANA
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/krZYoU4zdCobO9uzJ5xWT3fTkSE=/1024x684/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F07%2F20200728WEN5_1595913000.jpg
KOMPAS/P RADITYA MAHENDRA YASA

Salah satu pengunjung yang dikenai sanksi push-up oleh petugas Satpol PP karena tidak memakai masker saat berada di Pasar Karangayu, Kota Semarang, Jawa Tengah, Selasa (28/7/2020). Petugas menggelar operasi yustisi ini agar warga berdisiplin dalam menjalankan protokol kesehatan.

SEMARANG, KOMPAS — Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menerapkan penegakan hukum bagi para pelanggar protokol kesehatan secara serentak mulai Senin (24/8/2020). Adapun sanksi yang diberlakukan diserahkan kepada setiap kabupaten/kota. Namun, sanksi tersebut diharapkan diberikan secara spesifik.

Gubernur Jateng Ganjar Pranowo, di Kota Semarang, Senin, mengatakan, sosialisasi telah dilakukan pekan lalu dan penegakan hukum dimulai pekan ini. Hal itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Jateng Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Penyakit Menular di Jateng yang disahkan 24 Juli 2020.

Editor:
Gregorius Magnus Finesso
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000