Penegakan Hukum secara Spesifik Diberlakukan di Jawa Tengah
Dalam pergub, ada pasal terkait teguran lisan, tertulis, denda administrasi, dan pencabutan izin sementara. Tingkat kabupaten/kota diharapkan lebih rinci, semisal Banyumas yang sanksinya bisa sampai peradilan.
Oleh
ADITYA PUTRA PERDANA
·3 menit baca
SEMARANG, KOMPAS — Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menerapkan penegakan hukum bagi para pelanggar protokol kesehatan secara serentak mulai Senin (24/8/2020). Adapun sanksi yang diberlakukan diserahkan kepada setiap kabupaten/kota. Namun, sanksi tersebut diharapkan diberikan secara spesifik.
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo, di Kota Semarang, Senin, mengatakan, sosialisasi telah dilakukan pekan lalu dan penegakan hukum dimulai pekan ini. Hal itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Jateng Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Penyakit Menular di Jateng yang disahkan 24 Juli 2020.
Pada Pasal 35 pergub itu disebutkan, pemkab/pemkot dapat menetapkan kebijakan berupa produk hukum daerah yang menjamin efektivitas penanggulangan penyakit menular. Sejumlah produk itu antara lain pengaturan sanksi pidana dan administrasi.
”Di pergub lebih (bersifat) umum, seperti teguran lisan, tertulis, denda administrasi, dan pencabutan izin sementara. Di kabupaten/kota memiliki sanksi lain (yang lebih rinci). Misalnya Banyumas yang sanksinya bisa sampai ke pengadilan (perda),” kata Ganjar.
Sejumlah daerah lain di Jateng juga telah memiliki peraturan terkait penerapan protokol kesehatan. Ganjar pun meminta agar kepala daerah 35 kabupaten/kota di Jateng membuat peraturan bupati/wali kota sehingga segera menjadi dasar hukum.
Ganjar pun meminta agar kepala daerah 35 kabupaten/kota di Jateng membuat peraturan bupati/wali kota sehingga segera menjadi dasar hukum.
Ganjar berharap ada penegakan hukum secara spesifik di tempat-tempat keramaian, seperti di pasar tradisional, terminal, pertokoan, perkantoran, dan pabrik. Ada penerapan sanksi dengan pendekatan berbeda di setiap titik.
Terkait penegakan hukum ini, petugas satuan polisi pamong praja (satpol PP) menjadi koordinator. ”Harapan saya, semua lini ini akan lakukan penegakan. Dengan edukasi, masyarakat jadi taat dan tertib, tanpa menghentikan sosialisasi (protokol kesehatan),” ujar Ganjar.
Menurut data laman informasi Covid-19 Pemprov Jateng yang dimutakhirkan Senin pukul 12.00, terdapat 13.842 kasus positif kumulatif dengan rincian 3.294 dirawat, 9.266 orang sembuh, dan 1.282 orang meninggal. Ada penambahan 283 kasus positif dalam 24 jam terakhir.
Penyitaan KTP
Di Kota Semarang, penindakan bagi pelanggar protokol kesehatan juga telah dilakukan. Itu mengacu pada Peraturan Wali Kota Semarang No 57/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto menuturkan, penindakan dilakukan sejak 18 Agustus 2020. ”Alhamdulillah, dalam pelaksanaannya tidak pernah ada konflik. Sebab, jauh-jauh hari kami sudah sosialisasi,” kata Fajar, dalam keterangannya.
Berdasarkan Perwal No 57 2020, sanksi yang bisa diterapkan mulai dari penyitaan KTP dan sanksi sosial menyapu jalan dengan jarak 20-100 meter meski realitasnya hanya 50 meter dan push-up. Adapun sanksi berupa denda, sejauh ini tidak diterapkan.
Warga Semarang Selatan, Andik (37), mengapresiasi adanya penerapan sanksi. ”Sebenarnya, kesadaran seharusnya dari diri sendiri. Namun, kalau melihat situasi saat ini, penerapan sanksi bisa bikin orang berpikir ulang jika bepergian tak pakai masker,” ujarnya.
Meski demikian, Gumilang (27), warga Gajahmungkur, menilai, sanksi denda lebih tepat untuk diterapkan. ”Denda karena tak memakai helm saat berkendara motor saja banyak yang tak jera. Apalagi jika hanya push-up saat tak pakai masker. Paling tidak, denda akan memberi efek jera dan warga sadar bahwa memakai masker itu penting,” katanya.