Kasus Positif Tanpa Gejala Menjadi Sumber Penularan di Sumut
Kasus positif Covid-19 tanpa gejala menjadi sumber penularan di Sumatera Utara. Dari 6.300 kasus positif, 2.276 kasus tanpa gejala. Penerapan protokol penting karena penularan sebagian besar dari orang tanpa gejala.
Oleh
NIKSON SINAGA
·3 menit baca
MEDAN, KOMPAS — Kasus positif Covid-19 tanpa gejala menjadi sumber penularan di Sumatera Utara. Dari 6.300 kasus positif yang ditemukan di Sumut, 2.276 kasus di antaranya tanpa gejala. Karena itu, penerapan protokol Covid-19 sangat penting karena penularan sebagian besar terjadi dari orang tanpa gejala.
”Setelah melakukan uji PCR (reaksi berantai polimerase) secara massal di beberapa zona dengan tingkat penularan yang tinggi, kami menemukan banyak kasus positif tanpa gejala di Sumut,” kata juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sumut, Mayor (kes) dr Whiko Irwan, Selasa (25/8/2020).
Whiko mengatakan, dari penelusuran kontak dan tes massal selama Agustus ini, sebagian besar kasus positif merupakan kasus tanpa gejala. Temuan orang tanpa gejala pun dinilai sangat penting untuk memutus rantai penularan.
Di tengah masyarakat diperkirakan masih banyak yang terinfeksi Covid-19 tetapi tanpa gejala. ”Karena itu, penerapan protokol Covid-19 sangat penting karena kita tidak tahu siapa yang terinfeksi Covid-19. Bahkan, orangnya sendiri pun tidak tahu kalau dia terinfeksi karena tidak ada gejala,” katanya.
Kasus positif di Sumut pun kini mencapai 6.300 kasus. Sebanyak 3.311 orang di antaranya telah sembuh dan 288 orang meninggal. Di Sumut juga dirawat 618 pasien suspek Covid-19. Rasio kasus positif juga masih tinggi, yakni 17,8 persen dari 35.368 spesimen yang telah diperiksa, jauh lebih tinggi dari standar Organisasi Kesehatan Dunia, yakni 5 persen. Dalam satu hari terakhir, bertambah 134 kasus positif baru dan dua pasien meninggal.
Untuk memaksimalkan penerapan protokol Covid-19, kata Whiko, Pemprov Sumut telah mengeluarkan Peraturan Gubernur Sumut Nomor 34 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
”Pemerintah juga melakukan sosialisasi penerapan protokol Covid-19 kepada masyarakat, perkantoran, pelaku usaha, dan industri,” kata Whiko.
Whiko mengatakan, pengawasan lebih ketat juga dilakukan di sejumlah kluster penularan khususnya di perkantoran, kampus, pasar, transportasi publik, dan permukiman padat yang selama ini menjadi pusat penularan di Medan.
Selain melakukan sosialisasi, penindakan pelanggaran protokol kesehatan juga semakin gencar dilakukan, khususnya di Kota Medan. Razia masker kini dilakukan di jalan, angkutan umum, pasar, dan tempat publik lainnya. ”Kami melakukan pengawasan dan menjatuhkan sanksi sesuai peraturan wali kota, yakni menahan sementara kartu identitas,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan M Sofyan.
Sofyan mengatakan, pengawasan di sejumlah tempat publik juga dilakukan oleh organisasi perangkat daerah terkait. Untuk pengawasan di angkutan umum, misalnya, dilakukan oleh Dinas Perhubungan Medan.
Pantauan Kompas, penerapan protokol kesehatan di sejumlah tempat hingga kini belum maksimal dilakukan. Tempat publik, seperti pasar tradisional, semakin ramai dan banyak yang tidak mengenakan masker, terutama pedagang. Orang-orang pun semakin banyak yang nongkrong di warung, kafe, rumah makan, dan kedai kopi tanpa penerapan protokol Covid-19.
Namun, banyak juga tempat usaha yang menerapkan protokol Covid-19 dengan lebih ketat. Sejumlah toko, apotek, dan minimarket melarang dengan tegas orang yang tidak memakai masker untuk belanja. Beberapa meminta pengunjung antre di luar ketika pengunjung di dalam sudah maksimal.