logo Kompas.id
NusantaraJamin Hak Pendidikan Anak-anak...
Iklan

Jamin Hak Pendidikan Anak-anak Korban Konflik Tanah Adat Pubabu di NTT

Pemerintah mesti melindungi hak mendapatkan pendidikan bagi anak-anak korban penggusuran permukiman di hutan adat Pubabu, Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur. Mereka tidak boleh mendapatkan perlakuan tak adil.

Oleh
Kornelis Kewa Ama
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/xId_PmUwUridbgV8bf9QYM27uZ8=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F08%2F20200831korc-tk-sd-smp-sma-pubabu_1598836428.jpg
KOMPAS/KORNELIS KEWA AMA

Sebagian anak-anak usia sekolah (PAUD, SD, SMP, dan SMA, atau sederajad), korban penggusuran oleh Pemprov NTT, duduk di tenda di lahan hutan adat Pubabu, Timor Tengah Selatan. Anak-anak ini bersama orangtua tetap mempertahankan hutan adat, warisan leluhur yang diambil paksa pemprov, Jumat (21/8/2020), menjadi hak milik. Mereka tidak lagi ke sekolah karena seragam sekolah dan alat tulis dibawa kabur Satpol PP Timor Tengah Selatan saat penggusuran.

SOE, KOMPAS — Pemerintah mesti menjamin dan melindungi hak mendapatkan pendidikan bagi anak-anak korban penggusuran permukiman di hutan adat Pubabu, Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur. Mereka tidak boleh mendapatkan perlakuan tak adil.

Sebanyak 64 siswa, korban penggusuran Satpol PP Timor Tengah Selatan terhadap permukiman warga di hutan adat Pubabu, Timor Tengah Selatan (TTS) hingga Senin (31/8/2020), belum masuk sekolah karena seragam dan alat tulis rusak saat penggusuran.

Editor:
Gregorius Magnus Finesso
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000