Saat Mendaftar, Bakal Pasangan Calon Diminta Membawa Hasil Tes Usap
Komisi Pemilihan Umum akan membuka pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah pada 4-6 September. Saat pendaftaran, bakal pasangan calon kepala daerah diminta menyertakan hasil tes usap.
Oleh
KRISTI UTAMI
·3 menit baca
KAJEN, KOMPAS — Mendekati dibukanya pendaftaran, sejumlah bakal pasangan calon kepala daerah di wilayah pantura barat Jawa Tengah mulai berkomunikasi intensif dengan Komisi Pemilihan Umum setempat. Saat pendaftaran, bakal pasangan calon diminta menyertakan hasil tes usap.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membuka pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah, 4-6 September mendatang. Pada saat mendaftar, bakal pasangan calon diminta menyerahkan hasil pemeriksaan usap. Hal itu mengacu pada hasil revisi Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non-alam Covid-19.
”Kemarin sudah rapat dengar pendapat dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat dan sudah harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pada saat mendaftar di KPU kabupaten/kota, bakal pasangan calon harus menyerahkan hasil tes usap,” kata anggota KPU Jateng Divisi Teknis, Putnawati, saat dihubungi, Senin (31/8/2020).
Bakal pasangan calon yang dinyatakan negatif dalam pemeriksaan tes usap akan menjalani pemeriksaan kesehatan lanjutan setelah resmi mendaftar. Sesuai dengan keputusan KPU, pemeriksaan kesehatan lanjutan akan dilakukan di rumah sakit tipe A.
Di Jawa Tengah ada tiga rumah sakit tipe A yang ditunjuk sebagai tempat pemeriksaan lanjutan bagi bakal pasangan calon, yakni Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) dr Kariadi, Semarang; Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Moewardi, Surakarta; dan RSUP dr Soeradji Tirtonegoro, Klaten. Pembagian tempat pemeriksaan kesehatan lanjutan ditentukan berdasarkan wilayah.
Bakal pasangan calon dari wilayah pantura, misalnya, diperiksa di RSUP dr Kariadi. Bakal pasangan calon dari Solo Raya diperiksa di RSUD dr Moewardi. Adapun bakal pasangan calon dari wilayah Jateng selatan diperiksa di RSUP dr Soeradji Tirtonegoro.
”Pemeriksaan kesehatan lanjutan yang akan dijalani para bakal pasangan calon meliputi kesehatan jasmani, kesehatan rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika,” ujar Putnawati.
Bakal pasangan calon tidak diperkenankan membawa massa saat pendaftaran. Seandainya mereka membawa massa, yang diizinkan masuk kantor KPU hanya yang berkepentingan dengan pendaftaran.
Pada saat mendaftar, jumlah orang yang diperbolehkan masuk ke kantor KPU juga dibatasi. Hal itu dilakukan untuk menghindari adanya kerumunan. Di Kota Pekalongan, misalnya, hanya bakal pasangan calon, ketua dan sekretaris partai pengusung, penghubung, ketua tim kampanye, serta saksi yang boleh masuk ke kantor KPU.
”Bakal pasangan calon tidak diperkenankan membawa massa saat pendaftaran. Seandainya mereka membawa massa, yang diizinkan masuk kantor KPU hanya yang berkepentingan dengan pendaftaran,” kata anggota KPU Kota Pekalongan Divisi Teknis, Fajar Randi Yogananda.
Empat hari jelang pendaftaran dibuka, sejumlah bakal pasangan calon mengintensifkan komunikasi dengan KPU setempat. Di Kabupaten Pekalongan, misalnya, ada dua bakal pasangan calon yang memberikan sinyal positif akan mendaftar.
Ketua KPU Kabupaten Pekalongan Abi Rizal mengatakan, dua bakal pasangan calon yang memberikan sinyal akan mendaftar adalah bupati petahana Asip Kholbihi dan Sumarwati serta putri pedangdut A Rafiq, Fadia A Rafiq, yang berpasangan dengan Riswadi. Fadia merupakan Wakil Bupati Pekalongan periode 2011-2016.
”Sejauh ini, dua bakal pasangan calon itu aktif berkonsultasi dengan kami. Satu bakal pasangan calon diusung Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan bakal pasangan calon lainnya diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P),” ucap Abi.
Abi menambahkan, pendaftaran dibuka pada 4-6 September. Jika bakal pasangan calon yang mendaftar kurang dari dua, KPU akan menunda tahapan pendaftaran pada tanggal 7 September. Pada 8-10 September, KPU akan menyosialisasikan penundaan tahapan pendaftaran tersebut.
Adapun pembukaan perpanjangan pendaftaran dilakukan pada 11-13 September. Jika dalam masa perpanjangan pendaftaran jumlah bakal pasangan calon yang mendaftar hanya satu, mereka akan bertarung melawan kolom kosong.