logo Kompas.id
NusantaraBanjarmasin Kenakan Sanksi...
Iklan

Banjarmasin Kenakan Sanksi Sosial dan Denda pada Pelanggar Protokol Kesehatan

Pemerintah Kota Banjarmasin mulai memberlakukan sanksi sosial dan sanksi denda kepada warga yang melanggar protokol kesehatan. Sanksi diharapkan membuat masyarakat semakin disiplin menjalankan protokol kesehatan.

Oleh
JUMARTO YULIANUS
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/6rkM6mAgD9WlRnDlZ7URLB-PPI4=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F08%2F0d91c9c1-ea1f-4ca9-a7c8-08ebc2767d9d_jpg.jpg
KOMPAS/JUMARTO YULIANUS

Petugas dari kelurahan bersama Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat menyosialisasikan tentang protokol kesehatan Covid-19 kepada anak-anak di Kampung Permainan Tradisional Banua (KPTB) ”Pendamai”, Kota Banjarmasin, Selasa (18/8/2020).

BANJARMASIN, KOMPAS — Pemerintah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, mulai memberlakukan sanksi sosial dan sanksi denda kepada pelanggar protokol kesehatan. Sanksi itu diharapkan memberikan efek jera sehingga kedisiplinan masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan semakin baik.

Penerapan sanksi kepada pelanggar protokol kesehatan mengacu pada Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 68 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Regulasi itu merupakan revisi dari Perwali Banjarmasin Nomor 60 Tahun 2020.

Editor:
wahyuharyo
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000