Banjarmasin Kenakan Sanksi Sosial dan Denda pada Pelanggar Protokol Kesehatan
Pemerintah Kota Banjarmasin mulai memberlakukan sanksi sosial dan sanksi denda kepada warga yang melanggar protokol kesehatan. Sanksi diharapkan membuat masyarakat semakin disiplin menjalankan protokol kesehatan.
Oleh
JUMARTO YULIANUS
·3 menit baca
BANJARMASIN, KOMPAS — Pemerintah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, mulai memberlakukan sanksi sosial dan sanksi denda kepada pelanggar protokol kesehatan. Sanksi itu diharapkan memberikan efek jera sehingga kedisiplinan masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan semakin baik.
Penerapan sanksi kepada pelanggar protokol kesehatan mengacu pada Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 68 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Regulasi itu merupakan revisi dari Perwali Banjarmasin Nomor 60 Tahun 2020.
Setelah disosialisasikan selama tiga pekan, perwali mulai diberlakukan pada Selasa (1/9/2020). ”Perwali ini sebagai dasar hukum untuk menindak tegas masyarakat yang belum mengindahkan protokol kesehatan. Ada sanksi yang dikenakan kepada yang melanggar,” kata Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina.
Dalam Perwali Banjarmasin Nomor 68 Tahun 2020 disebutkan sanksi administratif bagi orang yang tidak menjalankan protokol kesehatan, seperti memakai masker di tempat umum. Sanksinya adalah teguran lisan atau teguran tertulis serta denda administratif paling banyak Rp 100.000. Selain itu, setiap orang juga bisa dikenai sanksi sosial.
Sanksi administratif juga diberlakukan terhadap pelaku usaha yang tidak menerapkan protokol kesehatan, seperti mewajibkan pengunjung pakai masker, menyediakan tempat cuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan. Sanksinya adalah teguran lisan atau teguran tertulis, denda administratif paling banyak Rp 150.000, penghentian sementara operasional usaha, dan pencabutan izin usaha.
Ibnu Sina mengatakan, sanksi kepada orang ataupun pelaku usaha akan dilakukan secara berjenjang mulai dari teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial, hingga denda administratif. ”Pemberian sanksi denda akan menjadi pilihan terakhir,” katanya.
Pemberian sanksi denda akan menjadi pilihan terakhir. (Ibnu Sina)
Pada hari pertama implementasi perwali di lapangan, petugas gabungan dari satpol PP, TNI, dan Polri melakukan razia masker di sejumlah pasar tradisional di Banjarmasin. Warga yang kedapatan tidak menggunakan masker dikenai sanksi hukuman fisik ringan, seperti push-up dan kerja sosial seperti menyapu jalan.
Warga yang melanggar juga diminta menunjukkan kartu tanda penduduk untuk didata. ”Apabila kedapatan melanggar lagi untuk kedua kalinya, mereka masih akan dikenai sanksi yang sama. Namun, apabila sampai tiga kali melanggar, ia bakal dikenai denda maksimal Rp 100.000,” kata Pelaksana Tugas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banjarmasin Fathurrahim.
Fathurrahim mengatakan, sebanyak 340 petugas gabungan diturunkan untuk penegakan disiplin protokol kesehatan. Petugas disebar pada sejumlah titik keramaian publik di lima kecamatan. Di setiap kecamatan juga ada dua pos penegakan pedoman menggunakan masker.
”Di setiap pos itu akan dilakukan penindakan selama 2 jam,” ujarnya.
Hingga Selasa (1/9/2020) masih ada penambahan kasus baru di Banjarmasin sebanyak 22 orang sehingga jumlah kasus positif Covid-19 di Banjarmasin menjadi 2.867 kasus atau 34,3 persen dari total kasus positif di Kalsel. Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.201 dinyatakan sembuh, 510 dalam perawatan, dan 156 meninggal.
Berdasarkan hasil analisis zonasi risiko Covid-19 dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19 pada 23 Agustus 2020, Kota Banjarmasin sudah menjadi zona oranye. Pada pekan sebelumnya, Banjarmasin masih zona merah atau risiko tinggi penyebaran Covid-19. ”Penegakan disiplin akan dilakukan sampai Banjarmasin menjadi zona hijau,” ujar Ibnu.