Jadi Zona Merah Covid-19, Padang Tingkatkan Pengawasan
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat akhirnya mengumumkan Kota Padang sebagai zona merah atau dengan risiko tinggi penularan Covid-19. Pemerintah Kota Padang meningkatkan pengawasan terhadap pembatasan kegiatan keramaian.
Oleh
YOLA SASTRA
·4 menit baca
PADANG, KOMPAS — Pemerintah Provinsi Sumatera Barat akhirnya mengumumkan Kota Padang sebagai zona merah atau dengan risiko tinggi penularan Covid-19. Dengan peningkatan status zona dari oranye ke merah ini, Pemerintah Kota Padang meningkatkan pengawasan penerapan peraturan wali kota yang diterbitkan sejak masa normal baru.
Gubernur Sumbar Irwan Prayitno di Padang, Selasa (1/9/2020), mengatakan, dari 19 kabupaten/kota di Sumbar, tinggal Kepulauan Mentawai yang masuk zona hijau Covid-19. Adapun Kota Padang sebagai ibu kota Sumbar sudah masuk zona merah Covid-19.
”Secara keseluruhan, Sumbar sudah berada dalam zona oranye atau risiko sedang. Kondisi ini terjadi karena 10 hari terakhir penambahan kasus Covid-19 di Sumbar cukup banyak, mendekati 100 orang sehari,” kata Irwan.
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sumbar mencatat saat ini Sumbar memiliki 1 daerah zona merah, 7 zona oranye, 11 zona kuning (risiko rendah), dan 1 zona hijau (tidak ada kasus aktif).
Daerah zona oranye itu adalah Kota Solok, Bukittinggi, Padang Pariaman, Agam, Limapuluh Kota, Tanah Datar, dan Pariaman. Sementara daerah zona kuning meliputi Padang Panjang, Payakumbuh, Pasaman, Kabupaten Solok, Pasaman, Sijunjung, Pesisir Selatan, Solok Selatan, Pasaman Barat, dan Dharmasraya.
Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional sebenarnya telah memasukkan Kota Padang ke dalam zona merah sejak Sabtu (29/8/2020). Namun, Pemprov Sumbar baru mengumumkannya secara resmi Selasa ini. Pemprov berhati-hati dalam mengumumkan karena perubahan status daerah menjadi zona merah bakal berdampak ke sejumlah kebijakan.
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sumbar Jasman Rizal mengatakan, dengan berubahnya status Kota Padang menjadi zona merah, Pemkot Padang harus menyesuaikan sejumlah kebijakan dengan aturan terkait kesehatan masyarakat dari pemerintah pusat.
”Banyak yang harus dilakukan Pemkot Padang, masalah (pembatasan) orang keluar-masuk, orang sekolah, dan orang baralek (pesta). Ibadah (berjemaah) juga tidak bisa lagi. Makanya kami hati-hati menetapkan zona merah karena efeknya banyak. Interaksi tidak boleh lagi. Semua perkantoran di Padang harus bekerja dari rumah,” tutur Jasman.
Secara terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Kota Padang Feri Mulyani mengatakan, Padang sebenarnya sudah memiliki aturan terkait pembatasan kegiatan keramaian. Dengan berubahnya status Padang dari zona oranye ke zona merah, pengawasan aturan itu bakal ditingkatkan.
”Ada Peraturan Wali Kota Padang Nomor 49 tentang Pola Hidup Baru dalam Masa Pandemi Covid-19. Peraturan itu mengatur bagaimana hidup berdampingan dengan pandemi Covid-19, tetapi kegiatan ekonomi tetap jalan dengan menerapkan protokol kesehatan. Sekarang yang perlu ditingkatkan tentu pengawasannya,” kata Feri.
Sekarang yang perlu ditingkatkan tentu pengawasannya. (Feri Mulyani)
Salah satu poin dalam peraturan wali kota tersebut mengatur pembatasan kegiatan keramaian. Kegiatan keramaian hanya boleh diikuti oleh 50 persen dari daya tampung tempat kegiatan. Penyelenggara acara dan peserta mesti menerapkan protokol kesehatan, seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.
Peraturan wali kota tersebut, menurut Feri, dalam waktu dekat akan dijadikan peraturan daerah. Di dalam perda nantinya ada sanksi (denda dan penjara) sehingga ada efek jera bagi masyarakat yang melanggar.
Adapun terkait pegawai di lingkungan Pemkot Padang, Feri mengatakan, pembatasan kerja di kantor berlaku bagi pegawai yang berisiko tinggi menularkan Covid-19, seperti pegawai yang baru kembali dari luar kota serta pegawai yang sakit dengan gejala flu, batuk, dan demam.
”Sejauh ini, pegawai yang baru kembali dari perjalanan dinas diminta bekerja dari rumah sampai hasil tes usapnya keluar dengan hasil negatif. Pegawai yang tidak sehat, seperti batuk dan flu sedikit, yang biasanya tetap masuk kerja, sekarang sudah diminta bekerja dari rumah,” ujar Feri.
Kota Padang merupakan daerah dengan kasus positif Covid-19 dan kematian terbanyak di Sumbar. Lebih dari separuh kasus positif Covid-19 dan meninggal di Sumbar berada di Padang.
Hingga Selasa (1/9/2020) pagi, total kasus positif Covid-19 di Sumbar mencapai 2.240 orang dengan 56 orang di antaranya meninggal dan 1.243 orang sembuh. Sementara itu, di Padang, total kasus positif mencapai 1.242 orang dengan 37 orang di antaranya meninggal dan 839 orang sembuh.
Dalam sebulan terakhir, tambahan kasus positif Covid-19 di Padang sudah hampir menyamai jumlah kasus empat bulan sebelumnya. Pada 1 Agustus 2020, total kasus positif Covid-19 di Padang (sejak 26 Maret 2020) sebanyak 661 orang dengan 26 orang di antaranya meninggal. Sementara itu, sejak 1 Agustus hingga 1 September, kasus bertambah 581 orang dengan 11 orang meninggal.