logo Kompas.id
NusantaraCovid-19 Tak Terkendali,...
Iklan

Covid-19 Tak Terkendali, Kendari Terapkan Jam Malam dan Penegakan Disiplin

Kasus Covid-19 di Kendari semakin tak terkendali, mencapai empat kali lipat dalam satu bulan terakhir. Pemkot Kendari pun menerapkan jam malam dan penegakan disiplin, mulai dari teguran, denda, hingga penutupan usaha.

Oleh
SAIFUL RIJAL YUNUS
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/6CmPnc1ge_Qvr5nYJ6VCprf7_E4=/1024x578/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F09%2FScreen-Shot-2020-09-02-at-18.38.30_1599045508.png
TANGKAPAN LAYAR YOUTUBE PEMKOT KENDARI

Siaran pers Pemerintah Kota Kendari saat mengumumkan penerapan jam malam dan penegakan disiplin, Rabu (2/9/2020).

KENDARI, KOMPAS — Seiring terus melonjaknya kasus positif Covid-19, Pemerintah Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, mulai menerapkan pembatasan aktivitas pada malam hari dan penegakan disiplin protokol kesehatan yang ketat. Warga, institusi, dan pelaku usaha yang melanggar aturan akan ditindak mulai teguran, denda, hingga penutupan sementara kantor atau tempat usaha.

Aturan penegakan disiplin itu tertuang dalam Peraturan Wali Kota Kendari Nomor 47 Tahun 2020. Aturan yang disahkan pada Rabu (2/9/2020) ini ditujukan untuk masyarakat umum, pelaku usaha, dan penanggung jawab fasilitas umum.

Editor:
Mohamad Final Daeng
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000