Positif Covid-19, Bapaslon Pilkada Tetap Bisa Daftar
Bakal pasangan calon kepala daerah di Sumatera Barat yang dinyatakan positif Covid-19 tetap bisa mendaftar ke KPU untuk Pilkada Serentak 2020. Pendaftaran bapaslon itu diwakili oleh pasangannya dan partai pengusung.
Oleh
YOLA SASTRA
·3 menit baca
PADANG, KOMPAS — Bakal pasangan calon kepala daerah di Sumatera Barat yang dinyatakan positif Covid-19 tetap bisa mendaftar ke KPU untuk mengikuti Pilkada Serentak 2020. Pendaftaran bapaslon bisa diwakili oleh pasangannya dan partai pengusung.
Komisioner KPU Sumbar Divisi Teknis, Izwaryani, Rabu (2/9/2020), mengatakan, bapaslon yang terpapar Covid-19 diperkenankan tidak hadir saat proses pendaftaran. Syaratnya, harus ada surat keterangan terkait kondisi bapaslon tersebut dari instansi terkait.
”Pada saat pendaftaran bapaslon wajib hadir. Namun, bagi yang positif Covid-19, boleh tidak hadir dengan mengirimkan surat keterangan dari instansi terkait, seperti rumah sakit, gugus tugas, atau dinas kesehatan. Ia tetap bisa mendaftar diwakili oleh pasangannya dan partai pengusul,” kata Izwaryani.
Sebelumnya, Bupati Padang Pariaman Ali Mukhni, bakal calon Wakil Gubernur Sumbar, dinyatakan positif Covid-19 pada Minggu (23/8/2020) sepulang dari Jakarta. Politisi PAN itu menjalani isolasi di Rumah Sakit Semen Padang.
Penegasan KPU menjawab keraguan soal status Ali. Ali Mukhni hangat diperbincangkan bakal mendampingi anggota DPR, Mulyadi, dari Partai Demokrat yang mencalon sebagai Gubernur Sumbar.
Izwaryani melanjutkan, bapaslon kepala daerah juga wajib menyerahkan hasil tes usap yang dilakukan secara mandiri sebagai syarat sebelum melakukan pemeriksaan kesehatan. Aturan itu termuat dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020.
”Kalau positif Covid-19, proses pemeriksaan kesehatan ditangguhkan sampai orangnya negatif Covid-19. Rata-rata butuh 14 hari bagi seseorang sembuh dari Covid-19. KPU memberikan jangka waktu agak longgar sampai 20 hari,” ujar Izwaryani.
Kalau positif Covid-19, proses pemeriksaan kesehatan ditangguhkan sampai orangnya negatif Covid-19. (Izwaryani)
Menurut Izwaryani, pendaftaran bapaslon kepala daerah berlangsung pada 4-6 September 2020 di kantor KPU. Pada 4-5 September, jadwal pendaftaran berlangsung pada pukul 08.00-16.00. Sementara itu, pada 6 September pendaftaran dibuka hingga pukul 00.00.
Izwaryani menyebutkan, berkas yang mesti diserahkan saat pendaftaran antara lain, surat pencalonan, persetujuan dewan pimpinan pusat partai pengusung, dan surat keputusan pengurus partai pengusung bapaslon. Untuk Pilgub Sumbar, bapaslon bisa mendaftar apabila mengantongi dukungan partai minimal 13 kursi atau 20 persen dari total kursi di DPRD Sumbar.
”Secara hitungan matematisnya, maksimal empat bapaslon yang bisa mendaftar Pilgub Sumbar. Sebanyak 20 persen kursi tersisa tidak mencukupi karena Partai Gerindra punya 14 kursi. Sementara itu, bapaslon perseorangan (Fakhrizal-Genius Umar) tidak ada karena tidak melakukan perbaikan syarat dukungan yang kurang,” ujar Izwarnyani.
Ditambahkan Izwaryani, KPU Sumbar melakukan sejumlah persiapan untuk proses pendaftaran bapaslon, seperti ruangan dan panitia. Kamis (3/9) esok, KPU Sumbar melakukan geladi resik terkait teknis pendaftaran bapaslon.
Secara terpisah, Ketua KPU Sijunjung Lindo Karsa mengatakan, pihaknya sudah menjalankan sejumlah persiapan untuk pendaftaran bapaslon kepala daerah Pilkada Sijunjung. Berkas formulir, lokasi pendaftaran, serta teknis lainnya sudah disiapkan. Terkait pengamanan dan kesuksesan proses pendaftaran bapaslon, KPU Sijunjung sudah 3 kali mengikuti rapat koordinasi yang diinisiasi Kepolisian Resor Sijunjung.
”Salah satu pembahasan dalam rapat koordinasi adalah pemahaman protokol Covid-19 berlaku saat mendaftar. Jumlah pengiring bapaslon maksimal hanya boleh 30 orang. Bagi pendukung lainnya, kami menyiapkan siaran langsung, dari Youtube dan lainnya. Jadi, pendukung bisa mengamati prosesnya dari posko saja, tidak perlu berkerumun dan berduyun-duyung ke kantor KPU,” kata Lindo.
Lindo menambahkan, pada H-2 pendaftaran, sudah ada tiga bapaslon yang menghubungi KPU untuk pendaftaran, yaitu Arrival Boy-Mendro Suarman, Benny Dwifa Yuswir Arifin-Iradatillah, dan Endre Saifoel-Nasrul Cun (jalur perseorangan). Mereka mengatakan bakal mendaftar pada 4 September 2020. Adapun syarat dukung partai minimal di Sijunjung adalah 6 kursi di DPRD Sijunjung.