Pendaftaran Pilkada di Pekalongan Diklaim Sesuai Protokol Kesehatan
Proses pendaftaran bakal pasangan calon peserta pilkada di Kota dan Kabupaten Pekalongan, Jateng diklaim sesuai dengan protokol kesehatan. Saat mendaftar, bapaslon diantar massa pendukung yang tidak semua memakai masker.
Oleh
KRISTI UTAMI
·3 menit baca
KAJEN, KOMPAS — Sejumlah bakal pasangan calon kepala daerah di wilayah pesisir pantura barat, Jawa Tengah, mulai mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum setempat sejak Jumat (4/9/2020). Di Kota dan Kabupaten Pekalongan, proses pendaftaran diklaim sudah berjalan sesuai dengan protokol kesehatan.
Bakal pasangan calon yang pertama kali mendaftar adalah Wakil Bupati Pekalongan 2011-2016 Fadia A Rafiq dan politisi PDI-P Riswadi. Bakal pasangan calon yang diusung PDI-P, Golkar, PKS, PAN, Demokrat, dan PSI tersebut mendaftar Jumat siang diiringi oleh masa pendukungnya.
”Tadi hampir 50.000 masyarakat Kabupaten Pekalongan yang mengiringi sampai ke KPU. Jalanan macet total. Itu bukti bahwa masyarakat Kabupaten Pekalongan ingin perubahan,” kata Fadia, Jumat petang di Kabupaten Pekalongan.
Sebelum masuk ke Kantor KPU Kabupaten Pekalongan, Fadia dan Riswadi diperiksa suhu badannya dan diarahkan untuk mencuci tangan. Selama mendaftar, Fadia hanya mengenakan pelindung wajah tanpa masker. Adapun Riswadi mengenakan masker biru muda.
Tadi hampir 50.000 masyarakat Kabupaten Pekalongan yang mengiringi sampai ke KPU
Pada hari kedua pendaftaran atau Sabtu, petahana Bupati Pekalongan bersama pasangannya, Sumarwati mendaftar ke KPU Kabupaten Pekalongan. Dalam pendaftarannya, mereka juga diantar partai pengusung dan massa pendukung. Mereka optimistis memenangi kontestasi pilkada dengan target raihan suara 75 persen.
”Tadi diantar seluruh kalangan masyarakat Kabupaten Pekalongan mulai dari buruh tani, nelayan, pembatik, dan ulama. Semuanya berbondong-bondong mengantar kami,” ujar Asip, Sabtu (5/9/2020).
Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pekalongan Nur Anis Kurlia mengatakan, proses pendaftaran bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati di wilayahnya berjalan sesuai dengan protokol kesehatan. Bawaslu mengawasi penerapan protokol kesehatan, mulai dari perjalanan hingga pendaftaran.
”Berdasarkan pantauan Bawaslu mulai dari masing-masing kecamatan sampai dengan KPU tidak ada pelanggaran protokol kesehatan. Pengurus partai politik, pasangan calon, dan massa pendukung, semua sudah menerapkan protokol kesehatan,” kata Anis.
Di Kota Pekalongan, dua bakal pasangan calon potensial sudah mendaftar ke KPU setempat. Pasangan petahana Wakil Wali Kota Pekalongan Afzan Arslan Junaidi dan Salahudin mendaftar pada hari pertama. Adapun penantangnya, Ketua DPRD Kota Pekalongan Balgis Diab dan M Machrus, mendaftar Sabtu pagi.
Ketua Bawaslu Kota Pekalongan Sugiharto mengatakan, proses pendaftaran kedua bakal pasangan calon berjalan dengan lancar. Protokol kesehatan ketat juga diterapkan dalam proses pendaftaran di dalam gedung KPU Kota Pekalongan.
Sebelum masuk ke halaman kantor KPU, bakal pasangan calon dan perwakilan partai pengusung diminta memakai masker, mencuci tangan, dan dicek suhu tubuhnya. Selama di dalam ruangan, tempat duduk diatur berjarak untuk menekan risiko penyebaran Covid-19.
”Kalau (massa pendukung) yang di luar agak sulit penerapan protokol kesehatannya. Dari pantauan kami, ada yang memakai masker dan ada yang tidak,” ucap Sugiharto.
Menurut Sugiharto, Bawaslu juga akan memantau ketertiban bakal pasangan calon dalam kegiatan yang berhubungan dengan tahapan pilkada, termasuk kampanye. Dalam masa pandemi, kampanye dibatasi agar tidak menimbulkan kerumunan.
”Pada prinsipnya, kesehatan masyarakat itu yang paling utama. Protokol kesehatan yang ketat harus diterapkan untuk mencegah penyebaran Covid-19,” imbuh Sugiharto.
Setelah ditetapkan sebagai pasangan calon pada Rabu (23/9/2020), peserta pilkada diberi waktu untuk berkampanye. Pasangan calon akan berkampanye selama 71 hari mulai 26 September hingga 5 Desember 2020.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020 ada tujuh metode kampanye yang bisa diterapkan pasangan calon. Metode tersebut antara lain pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, debat publik dan debat terbuka antar-pasangan calon, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga, penayangan iklan kampanye di media massa cetak dan elektronik, serta kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan perundangan-undangan.