Delapan Bakal Calon Peserta Pilkada di Kalsel Positif Covid-19
Delapan bakal calon peserta pilkada serentak 2020 di Kalimantan Selatan terkonfirmasi positif Covid-19. Pilkada di Kalsel berpotensi jadi kluster baru penyebaran Covid-19 jika mengabaikan protokol kesehatan.
Oleh
JUMARTO YULIANUS
·3 menit baca
BANJARMASIN, KOMPAS — Delapan bakal calon peserta pemilihan kepala daerah serentak 2020 di Kalimantan Selatan terkonfirmasi positif Covid-19. Untuk itu, penerapan protokol kesehatan pada setiap tahapan pilkada harus lebih ditingkatkan agar tidak menimbulkan kluster baru penyebaran Covid-19.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan Sarmuji mengatakan, empat bakal calon peserta pilkada di Kalsel terkonfirmasi positif Covid-19 sebelum mendaftar ke KPU kabupaten/kota. Adapun empat bakal calon lainnya terkonfirmasi positif Covid-19 setelah mendaftar ke KPU kabupaten/kota atau saat hendak menjalani pemeriksaan kesehatan.
”Pemeriksaan kesehatan untuk delapan orang itu terpaksa ditunda. Mereka harus karantina mandiri selama 10-14 hari. Pemeriksaan kesehatan mereka baru akan dilakukan setelah hasil tes usapnya negatif,” kata Sarmuji di Banjarmasin, Senin (7/9/2020).
Menurut Sarmuji, delapan orang yang positif Covid-19 itu akan berkompetisi pada pilkada kabupaten/kota di Kalsel, yakni Kota Banjarmasin (1 orang), Kota Banjarbaru (1 orang), Kabupaten Banjar (2 orang), Tanah Bumbu (2 orang), dan Kotabaru (2 orang).
”Di Kotabaru, dari kedua bakal pasangan calon, sama-sama ada yang positif Covid-19 sehingga proses pendaftaran ke KPU Kotabaru dilakukan secara virtual. Pengantaran berkas pendaftaran ke kantor KPU hanya oleh sukarelawan,” ujarnya.
Pada pilkada serentak 2020 di Kalsel, akan berlangsung pilkada provinsi dan tujuh pilkada kabupaten/kota. Pilkada Provinsi Kalsel diikuti dua bakal pasangan calon, Kota Banjarmasin (4 bakal pasangan calon), Kota Banjarbaru (3), Kabupaten Banjar (3), Kabupaten Hulu Sungai Tengah (5), Kabupaten Balangan (2), Kabupaten Tanah Bumbu (3), dan Kabupaten Kotabaru (2).
”Untuk tahapan pilkada berikutnya kami imbau pasangan calon tidak mengerahkan massa. Para pendukung tidak perlu ikut mengantar ke kantor KPU untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19,” kata Sarmuji.
Pada tahap pendaftaran bakal pasangan calon di KPU provinsi maupun kabupaten/kota, kerumunan massa di luar kantor KPU tak bisa dihindari. Massa berkumpul dan mengarak bakal pasangan calon yang didukung sampai ke kantor KPU. Beberapa kali petugas kepolisian harus mengingatkan massa untuk mematuhi protokol kesehatan dengan memakai masker dan menjaga jarak.
Menurut Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalsel Erna Kasypiah, penerapan protokol kesehatan harus lebih ditingkatkan pada tahapan pilkada berikutnya agar pilkada tidak menjadi kluster baru penyebaran Covid-19. Dalam rangka pengawasan, Bawaslu juga akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah, peserta pemilu, dan aparat keamanan.
”Kami akan terus mengampanyekan kepada masyarakat agar selalu menggunakan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Jika terjadi pelanggaran protokol kesehatan, kami merekomendasikan kepada instansi terkait untuk menindaklanjutinya sesuai perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Setelah melihat pelaksanaan tahapan pendaftaran bakal pasangan calon, Erna memastikan akan segera berkoordinasi dengan pemangku kepentingan terkait untuk menyikapinya. ”Kami akan berkoordinasi untuk mencari solusi terbaik supaya pelaksanaan tahapan pilkada tetap aman, sehat, dan berkualitas,” katanya.