Meski Tertekan Pandemi, Pendapatan Daerah Sumut Masih Terjaga
Pendapatan daerah Provinsi Sumatera Utara masih terjaga di tengah tekanan pandemi Covid-19. Pada periode Januari-Agustus 2020, pendapatan Sumut mencapai Rp 6,1 triliun atau 47 persen dari target Rp 13 triliun pada 2020.
Oleh
NIKSON SINAGA
·3 menit baca
MEDAN, KOMPAS — Pandemi Covid-19 berdampak bagi perekonomian daerah. Meski demikian, pendapatan daerah Provinsi Sumatera Utara masih terjaga. Pembangunan daerah di Sumut diharapkan bisa tetap dilakukan dengan penyesuaian terhadap kondisi ekonomi yang tengah lesu.
Pada periode Januari-Agustus 2020, pendapatan Sumut mencapai Rp 6,1 triliun. Jumlah itu hanya sekitar 47 persen dari target pendapatan di APBD Sumut 2020 sebesar Rp 13 triliun.
Berdasarkan data resmi Dasbor Penerimaan Daerah Sumut, pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak daerah pada periode Januari-Agustus 2020 mencapai Rp 3,18 triliun atau 66 persen dari target Rp 4,79 triliun. Pendapatan dari pajak daerah merupakan sumber utama PAD Sumut.
Pendapatan dari hasil retribusi daerah mencapai Rp 19,2 miliar atau 80,7 persen dari target Rp 23,9 miliar. Pendapatan dari hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan mencapai 214,6 miliar atau 54 persen dari target Rp 391,76 miliar. Sedangkan pendapatan dari lain-lain mencapai Rp 92,65 miliar atau 53,9 persen dari target Rp 171,77 miliar.
Sementara itu, realisasi pendapatan Sumut dari dana perimbangan pusat masih cukup minim. Transfer dana alokasi khusus yang diterima Sumut baru Rp 429,9 miliar atau 9,4 persen dari target Rp 4,53 triliun. Sementara, pendapatan dari dana alokasi umum sudah cukup besar yakni Rp 1,87 triliun atau 75,4 persen dari target Rp 2,48 triliun.
Pendapatan lainnya dari dana perimbangan pusat yakni dana bagi hasil pajak/bagi hasil bukan pajak dengan realisasi Rp 359,53 miliar atau 61,3 persen dari target Rp 585,7 miliar. Sedangkan realisasi pendapatan dari hibah Rp 5,9 miliar atau 12,8 persen dari target Rp 45,8 miliar.
”Di tengah pandemi Covid-19, akselerasi pembangunan harus tetap dilaksanakan dan disesuaikan dengan kondisi yang terjadi saat ini,” kata Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi saat penandatanganan nota kesepahaman Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Sumut 2020, di DPRD Sumut, Senin (7/9/2020).
Di tengah pandemi Covid-19, akselerasi pembangunan harus tetap dilaksanakan dan disesuaikan dengan kondisi yang terjadi saat ini. (Edy Rahmayadi)
Edy mengatakan, penyesuaian APBD dilakukan karena banyak pendapatan maupun belanja yang berubah karena pandemi Covid-19. Dalam belanja daerah, misalnya, ada realokasi anggaran untuk penanganan pandemi Covid-19 sebesar Rp 1,5 triliun.
Edy mengatakan, perubahan realisasi pendapatan ataupun belanja Pemprov Sumut akibat pandemi Covid-19 akan ditindaklanjuti tim anggaran pemerintah daerah beserta organisasi perangkat daerah di jajaran Pemprov Sumut dengan menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Perubahan 2020.
Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Sumut Ismael Sinaga mengatakan, setelah nota kesepahaman ditandatangani, Pemprov Sumut akan menyusun Rancangan APBD Perubahan 2020 untuk kembali disampaikan dan dibahas di DPRD Sumut. ”Sebelum bulan September berakhir harus sudah selesai,” kata Ismael.
Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting menilai perubahan APBD 2020 penting dilakukan mengingat anggaran Sumut banyak berubah akibat pandemi Covid-19. Ia pun meminta agar Pemprov Sumut melakukan realokasi anggaran dari proyek pembangunan yang belum mendesak dilakukan.
”Dengan kondisi pandemi sekarang, yang paling penting dilakukan adalah menangani dampak kesehatan, ekonomi, dan sosial dari pandemi,” katanya.