Penasihat Hukum Jerinx Mohon Penggantian Majelis Hakim
Penasehat hukum I Gede Ari Astina alias Jerinx, Senin (14/9/2020), menemui Ketua Pengadilan Negeri Denpasar di Kantor PN Denpasar. Penasehat hukum meminta Ketua Pengadilan Negeri Denpasar mengganti majelis hakim.
Oleh
COKORDA YUDISTIRA M PUTRA
·3 menit baca
DENPASAR, KOMPAS — Tim penasihat hukum I Gede Ari Astina, musisi yang dikenal sebagai Jerinx, Senin (14/9/2020), menemui Ketua Pengadilan Negeri Denpasar di Kantor Pengadilan Negeri Denpasar, Kota Denpasar. Terdakwa perkara pencemaran nama baik atau penghinaan itu mengajukan surat permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri Denpasar agar mengganti majelis hakim yang mengadili perkara atas terdakwa Ari Astina alias Jerinx.
Tim pengacara Ari Astina yang dipimpin I Wayan Suardana menyerahkan surat permohonan penggantian majelis hakim yang menangani perkara klien mereka itu kepada Ketua Pengadilan Negeri Denpasar Sobandi. Sebelum menemui Ketua Pengadilan Negeri Denpasar, Suardana mengatakan terdapat dua alasan yang mereka ajukan terkait permohonan penggantian majelis hakim.
Kami memohonkan kepada Ketua Pengadilan Negeri Denpasar agar melakukan penggantian majelis hakim dan segera mengeluarkan penetapan majelis hakim yang baru. (Suardana)
Alasan pertama, menurut Suardana, majelis hakim dinilai memiliki kepentingan secara tidak langsung terhadap perkara yang diperiksa dan diadilinya dengan terdakwa Jerinx. Alasan kedua, ujar Suardana, majelis hakim dinilai secara sengaja melanggar dan menyimpangi hukum acara pidana ketika memimpin sidang pembacaan dakwaan pada Kamis (10/9/2020).
”Kami memohonkan ke Ketua Pengadilan Negeri Denpasar agar melakukan penggantian majelis hakim dan segera mengeluarkan penetapan majelis hakim yang baru,” kata Suardana di Kantor Pengadilan Negeri Denpasar, Senin. Suardana menambahkan, pihaknya juga kembali meminta persidangan atas klien mereka dilangsungkan secara tatap muka, bukan sidang dalam jaringan (daring).
Sidang pembacaan dakwaan atas terdakwa Ari Astina alias Jerinx digelar Kamis (10/9/2020) secara telekonferensi dari tiga tempat terpisah. Menjelang pembacaan dakwaan atas dirinya, Jerinx mengajukan keberatannya terhadap sidang secara daring itu.
Sikap Jerinx menolak mengikuti proses sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu kemudian dilanjutkannya dengan keluar ruangan. Aksi Jerinx diikuti seluruh tim kuasa hukumnya.
Meskipun tanpa diikuti terdakwa dan tim penasehat hukumnya karena sudah meninggalkan ruang sidang telekonferensi, persidangan secara daring tetap dilanjutkan dengan pembacaan dakwaan dari pihak jaksa penuntut umum. Jerinx didakwa melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik berkaitan dengan unggahannya pada akun media sosial @jrxsid sekitar Juni 2020 yang dinilai bermuatan pencemaran nama baik atau penghinaan.
Sidang ditunda
Setelah jaksa membacakan seluruh dakwaannya, Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi lalu meminta jaksa menghadirkan terdakwa dan penasihat hukumnya untuk memberikan tanggapan mereka atas dakwaan itu. Lantaran Jerinx dan tim kuasa hukumnya sudah keluar ruangan, sidang ditunda sampai jaksa dapat menghadirkan kembali terdakwa.
Hingga hakim Ida Ayu mencabut penundaan sidang itu, jaksa belum dapat menghadirkan kembali terdakwa. Dalam sidang pada Kamis (10/9/2020), hakim Ida Ayu akhirnya memutuskan menunda sidang tersebut sampai Selasa (22/9/2020).
Adapun pandangan majelis hakim menggelar sidang secara daring karena sidang secara daring dimungkinkan terkait situasi pandemi Covid-19. Hakim Ida Ayu menyatakan mereka mengacu pada perjanjian kerja sama antara Mahkamah Agung, Kejaksaan, dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengenai pelaksanaan sidang secara daring sampai pandemi Covid-19 usai.
Lebih lanjut Suardana menyatakan, klien dan tim penasehat hukum berpendapat sidang secara langsung bertujuan menghadirkan persidangan yang adil, terutama dalam proses penggalian materi perkara dan pembuktiannya.
Protokol kesehatan
Didampingi tiga rekannya, Suardana menambahkan, pihaknya berkomitmen sama dengan pihak Pengadilan Negeri Denpasar dalam mengikuti protokol kesehatan demi menjaga kesehatan dan keselamatan bersama di masa pandemi penyakit akibat virus korona baru (Covid-19).
Menanggapi surat permohonan tim penasihat hukum Jerinx, Ketua Pengadilan Negeri Denpasar Sobandi menyatakan sudah menerima surat tersebut dan akan mempelajarinya sebelum memberikan jawaban.
Sobandi menerangkan, penggantian majelis hakim dimungkinkan dengan dua alasan, yakni, majelis hakim memiliki konflik kepentingan atas perkara yang ditangani dan terjadi mutasi hakim.
”Sikap kami saat ini adalah akan mempelajari surat permohonan dari penasihat hukum dan segera menjawabnya secara tertulis seperti permohonan penasehat hukum,” kata Sobandi di Kantor Pengadilan Negeri Denpasar, Senin.