Puluhan Pelanggar Masker Didenda Rp 150.000 di Sidoarjo
Puluhan warga di Sidoarjo terjaring operasi penegakan protokol kesehatan, Senin (14/9/2020). Mereka langsung disidang di tempat dan dijatuhi sanksi denda Rp 150.000 hingga Rp 200.000.
Oleh
RUNIK SRI ASTUTI
·4 menit baca
SIDOARJO, KOMPAS — Puluhan pengguna jalan di Sidoarjo, Jawa Timur, terjaring operasi penegakan protokol kesehatan, Senin (14/9/2020). Mereka langsung disidang di tempat dan dijatuhi sanksi denda Rp 150.000 hingga Rp 200.000. Penegakan hukum ini untuk meningkatkan disiplin warga dan menekan sebaran Covid-19.
Operasi penegakan protokol kesehatan (prokes) digelar di pintu masuk Sidoarjo dari arah Surabaya. Operasi yang berlangsung dari pukul 08.00 hingga 11.00 itu melibatkan Polresta Sidoarjo, Pemkab Sidoarjo, dan TNI. Selain itu ada pula Kejaksaan Negeri Sidoarjo dan Pengadilan Negeri Sidoarjo.
Dalam waktu tiga jam itu, petugas mendapati 37 pelanggar, semuanya tidak bermasker. Ada pengendara sepeda motor, pengendara mobil, angkutan umum, dan pesepeda. Para pelanggar langsung menjalani sidang di tempat yang dipimpin oleh hakim Achmad Paten Sili dari Pengadilan Negeri Sidoarjo.
Dalam menjatuhkan sanksi, hakim memberikan pilihan pidana denda atau pidana penjara selama tiga hari. Namun, dari 37 pelanggar itu tidak ada yang memilih hukuman kurungan. Adapun nilai denda yang dijatuhkan Rp 150.000 hingga Rp 200.000 meskipun sesuai ketentuan perundangan, denda perorangan paling tinggi Rp 500.000.
Pelaksana Harian (Plh) Bupati Sidoarjo Achmad Zaini mengatakan, berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jatim Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perda Provinsi Jatim Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, denda pelanggar protokol kesehatan perorangan Rp 500.000.
”Namun, untuk penegakan hukum kali pertama ini, diberikan diskresi sanksi, yakni di kisaran Rp 150.000, subsider tiga hari kurungan. Pelanggar yang ngotot dan tidak merasa bersalah, sanksinya lebih berat, Rp 200.000,” ujar Zaini.
Kepala Polresta Sidoarjo Komisaris Besar Sumardji mengatakan, operasi prokes ini merupakan implementasi dari Inpres Nomor 6 Tahun 2020. Sidoarjo mungkin menjadi daerah pertama di Jatim yang menerapkan sanksi denda. Daerah lain seperti Surabaya masih memberikan sanksi berupa teguran.
Penerapan sanksi denda ini karena sanksi sosial yang diterapkan selama ini kurang berdampak signifikan.
Sumardji menambahkan, pihaknya akan mengintensifkan operasi prokes dengan sanksi denda. Tidak hanya di pagi hari, operasi serupa juga akan digelar malam karena masih banyak orang yang melanggar aturan jam malam, yakni pukul 22.00 hingga 04.00. Padahal, aturan jam malam sudah diterapkan sejak pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Penerapan sanksi denda ini merupakan upaya maksimal menegakkan prokes di masyarakat. Penegakan prokes itu penting untuk mengendalikan sebaran Covid-19. Sidoarjo merupakan daerah dengan jumlah kasus terkonfirmasi Covid-19 terbanyak kedua di Jatim. Hingga Minggu, jumlah kasus positif mencapai 5.706 orang.
Setiap hari terjadi penambahan kasus konfirmasi positif baru sebanyak 40 orang yang menandakan potensi penularan masih tinggi. Tingkat kematian Covid-19 di Sidoarjo juga tinggi, yakni 390 kasus atau 6 persen. Angka kematian ini memang lebih rendah dari rata-rata Jatim yang mencapai 7,3 persen. Namun, angka kematian itu jauh lebih tinggi dari rata-rata nasional yang berada di kisaran 3,9 persen.
Kepala Dinkes Sidoarjo Syaf Satriawarman menambahkan, upaya mengendalikan sebaran Covid-19 juga dilakukan dengan melakukan pengetesan massal dan melacak kontak erat pasien terkonfirmasi positif. Pengetesan massal dilakukan dengan uji usap untuk memetakan sebaran secara akurat.
Pekan ini misalnya, dilakukan pengetesan massal dengan metode reaksi berantai polimerase (PCR) terhadap 800 pegawai pemkab baik yang berstatus aparatur sipil negara maupun tenaga honorer. Pengetesan massal ini lanjutan dari pengetesan pekan lalu dengan menyasar 800 pegawai.
Dari 800 pegawai yang diuji usap sebelumnya, ditemukan 40 orang terkonfirmasi positif dan sebanyak delapan di antaranya merupakan pejabat eselon II atau setingkat kepala dinas. Selain di lingkup kantor pemkab, sebaran Covid-19 juga ditemukan di kantor DPRD Sidoarjo. Ada tujuh orang terkonfirmasi positif berdasarkan hasil uji usap massal yang diadakan dua pekan lalu. Dari tujuh orang itu, empat di antaranya anggota dewan, sedangkan tiga lainnya merupakan pegawai di bagian sekretariat dewan.
Untuk mencegah berkembangnya klaster perkantoran, Pemda Sidoarjo telah mengubah sistem kerjanya dengan pola 50 persen masuk kantor dan 50 persen lagi bekerja dari rumah. Hal itu untuk mengurangi kerumunan. Jam kerja di kantor pun dikurangi menjadi jam 08.00 sampai 14.00, normalnya sampai 16.00.