logo Kompas.id
NusantaraSeorang Siswa Positif, Sekolah...
Iklan

Seorang Siswa Positif, Sekolah di Kota Tegal Dilarang Belajar Tatap Muka Tanpa Izin

Pemerintah Kota Tegal, Jateng, melarang sekolah menggelar kegiatan tatap muka tanpa izin. Hal ini buntut dari ditemukannya seorang siswa MAN Kota Tegal yang positif Covid-19. Sekolah itu menggelar belajar tatap muka.

Oleh
KRISTI UTAMI
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/dSSh179_ue3jGUx1z7zZ-kVIheo=/1024x648/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F09%2FDSC07351_1600092919.jpg
KOMPAS/KRISTI UTAMI

Sejumlah siswa mengikuti tes usap di MAN Kota Tegal, Jawa Tengah, Senin (14/9/2020). Tes usap dilakukan setelah salah satu siswa di sekolah tersebut dinyatakan positif Covid-19.

TEGAL, KOMPAS -- Pemerintah Kota Tegal, Jawa Tengah menyatakan, tidak ada sekolah yang boleh mengadakan kegiatan tatap muka tanpa izin selama masa pandemi. Larangan itu digencarkan setelah satu siswa di Madrasah Aliyah Negeri Kota Tegal terkonfirmasi positif Covid-19. Sekolah itu disebut belum mengantongi izin menggelar pembelajaran tatap muka.

Sejak pekan pertama September, Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Kota Tegal menyelenggarakan kegiatan tatap muka. Salah satu siswa yang mengikuti kegiatan tersebut dinyatakan positif Covid-19, Jumat (11/9/2020) petang. Akibatnya, sebanyak 15 siswa dan 10 guru yang sempat berkontak dengan siswa tersebut dites usap, Senin (14/9/2020) untuk mendeteksi penularan.

Editor:
Gregorius Magnus Finesso
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000