Pemkot Makassar menerapkan sanksi berupa denda Rp 100.000 hingga Rp 30 juta bagi pelanggar protokol kesehatan. Ini menjadi upaya menyadarkan warga guna mencegah penyebaran virus korona.
Oleh
Reny Sri Ayu
·3 menit baca
MAKASSAR, KOMPAS — Pemerintah Kota Makassar melalui satuan polisi pamong praja terus menggelar operasi yustisi untuk menegakkan protokol kesehatan. Sejak awal pekan hingga Rabu (16/9/2020), puluhan warga terjaring operasi ini. Selain membayar denda, sebagian pelanggar juga diwajibkan mengikuti tes usap atau swab.
Penerapan sanksi dan operasi yustisi ini mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 36 Tahun 2020, Perwali No 51/2020, dan Perwali No 53/2020. Peraturan ini, antara lain, berisi soal kewajiban warga memakai masker dan tidak berkerumun. Selain itu, kewajiban menerapkan protokol kesehatan di tempat usaha bagi para pelaku usaha atau penyedia jasa.
Operasi yustisi ini melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar, aparat TNI dan Polri, serta sejumlah instansi lainnya. Operasi dilakukan di tempat-tempat umum dan tempat hiburan, di antaranya di daerah Panakkukang, Wajo, dan Tamalate.
Kepala Satpol PP Kota Makassar Iman Hud mengatakan, puluhan warga terjaring operasi karena melanggar aturan dengan tak memakai masker di tempat umum. ”Untuk pelanggaran bagi warga yang tidak memakai masker, didenda Rp 100.000 atau membeli sepuluh buah masker untuk dirinya sendiri,” kata Iman.
Selain warga, Iman mengatakan, tempat usaha juga menjadi sasaran operasi. ”Ada banyak tempat hiburan yang tidak taat protokol kesehatan. Paling rawan di tempat hiburan malam seperti karaoke, panti pijat, termasuk kafe dan kelab malam,” katanya.
Untuk penyedia atau pemilik usaha, Iman mengatakan, dendanya beragam dengan paling tinggi Rp 30 juta, bergantung pada pelanggaran dan jenis usaha. ”Tidak mungkin didenda di luar kemampuan mereka,” katanya.
Iman mengatakan, operasi dilakukan lebih tegas karena kondisi Makassar yang belakangan penambahan kasusnya kembali naik. Selain sanksi denda, sebagian warga yang terjaring operasi juga diwajibkan mengikuti tes usap Covid-19 secara gratis yang kini sedang dilakukan Pemkot Makassar.
Beberapa hari terakhir, kasus di Sulsel kembali menunjukkan peningkatan, yakni di atas 100 kasus per hari. Padahal, beberapa pekan sebelumnya, penambahan kasus harian stabil di bawah 100 kasus. Pada Rabu (16/9/2020), misalnya, di Sulsel ada penambahan 164 kasus, lebih dari separuhnya berasal dari Makassar.
Tak hanya penegakan disiplin, sejak Jumat (11/9/2020), Pemkot Makassar juga menggelar tes usap massal gratis di enam kecamatan yang menjadi episentrum Covid-19 di kota itu. Enam kecamatan ini adalah Rappocini, Biringkanaya, Panakkukang, Tamalate, Manggala, dan Tamalanrea.
Pada Rabu (16/9/2020), tes dilakukan di Kecamatan Manggala. Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar Naisyah Tun Azikin mengatakan, pemeriksaan ini melebihi target awal. ”Di Manggala ini target kami adalah 241, tetapi sampai sore masyarakat masih antre dan jumlahnya sudah jauh melebihi target. Namun, kami masih tetap melayani,” kata Naisyah.
Sejak digelar Jumat lalu, sebanyak 1.520 warga Makassar telah mengikuti tes usap. Namun, belum semua hasil tes keluar. Total data sementara sampai Rabu adalah 16 kasus positif ditemukan.