Kejari Purwokerto Tangkap Buron Kasus Penipuan Rp 4,6 Miliar
Kejaksaan Negeri Purwokerto menangkap buronan kasus penipuan yang merugikan korban hingga Rp 4,6 miliar. Buronan itu menghilang lebih dari setahun sejak Mei 2019.
Oleh
WILIBRORDUS MEGANDIKA WICAKSONO
·3 menit baca
PURWOKERTO, KOMPAS — Kejaksaan Negeri Purwokerto menangkap MZ (42), buronan kasus penipuan yang telah masuk dalam daftar pencarian orang sejak Mei 2019. Ia dipidana 1 tahun 6 bulan penjara sesuai putusan Mahkamah Agung karena melakukan penipuan jual beli tanah sehingga merugikan korban Rp 4,6 miliar.
”Tadi pukul 08.40 atau 08.45 ditangkap di rumah kakaknya di daerah Porka, Kelurahan Rejasari, Purwokerto Barat. Inkracht Mei 2019, berarti buron sekitar satu tahun,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Purwokerto Sunarwan di Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah, Kamis (17/9/2020).
Sunarwan mengatakan, buronan ini beberapa kali terlacak di sejumlah tempat, seperti di Yogyakarta dan Tasikmalaya. ”Tadi malam sudah mapping yang betul-betul valid. Kami bekerja sama dengan kepolisian. Dia baru datang dari Yogyakarta tadi malam,” katanya.
Setelah ditangkap sebagai narapidana, lanjut Sunarwan, MZ akan menjalani hukuman penjara di Lembaga Pemasyarakatan Purwokerto. ”Ini langsung ke LP untuk dieksekusi sebagai narapidana. Dulu tidak ditahan,” katanya.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Purwokerto Guntoro Jangkung mengatakan, kasus penipuan ini terjadi pada 2014. Dia memiliki tanah dan sertifikatnya digadaikan di bank. Kemudian tanah ini dijual kepada korban berinisial N dan diminta membayar sekitar Rp 5 miliar. ”Setelah itu sertifikat tanah itu diambil (dari bank), tetapi tidak diserahkan kepada N. Tanah justru dijual lagi ke orang lain,” kata Guntoro.
MZ pernah diputus bebas oleh Pengadilan Negeri Purwokerto.
Menurut Guntoro, MZ pernah diputus bebas oleh Pengadilan Negeri Purwokerto, tetapi kemudian jaksa langsung mengajukan kasasi. ”Putusan dari Mahkamah Agung 1 tahun 6 bulan. Di PN (dia) bebas, jaksa langsung kasasi,” ujar Guntoro.
Dalam Direktor Putusan Mahkamah Agung Nomor 821/K/Pid/2019, disebutkan MZ yang sehari-hari bekerja sebagai wirausaha didakwa dengan Pasal 378 subsider Pasal 372 KUHP. Kasus yang terjadi 2014 lalu bermula dari kerja sama pembangunan suatu perumahan dengan dua saksi korban. Pembangunan perumahan dilakukan di atas tanah dua saksi korban dan tanah itu akan dibeli oleh MZ seharga Rp 900 juta.
Kemudian pada saat pembangunan perumahan berlangsung, MZ meminta saksi korban membantu menebus utangnya di bank Rp 4,6 miliar. Ada sejumlah sertifikat tanah yang menjadi jaminan utang tersebut. Saksi korban sempat menolak karena MZ masih berutang Rp 900 juta.
Sejumlah bujuk rayu disampaikan, misalnya MZ akan memberikan keuntungan kepada saksi korban dalam waktu dua bulan. Karena tergerak hatinya, saksi korban akhirnya menebus utang itu.
Namun, setelah dibayarkan, tanpa sepengetahuan saksi korban, MZ justru menjual tanah itu kepada orang lain dengan nilai Rp 5,5 miliar. Setelah sekian lama ditagih, MZ sulit ditelepon dan menghilang. Akhirnya saksi korban melaporkan MZ kepada pihak berwajib. Karena merugikan orang lain, Mahkamah Agung menjatuhkan pidana 1 tahun 6 bulan penjara kepada MZ.