Tekan Penularan Covid-19, Masuk ke Nias Wajib Tes PCR dan Karantina
Penularan Covid-19 di Kepulauan Nias semakin meluas. Kedatangan orang ke kepulauan itu kini dibatasi. Selama dua pekan, setiap orang yang masuk ke Nias wajib tes PCR dengan hasil negatif dan dikarantina tiga hari.
Oleh
NIKSON SINAGA
·4 menit baca
MEDAN, KOMPAS — Penularan Covid-19 di Kepulauan Nias, Sumatera Utara, semakin meluas, bahkan menginfeksi tenaga kesehatan. Kedatangan orang ke wilayah kepulauan itu kini dibatasi ketat. Selama dua pekan sejak 21 September, setiap orang yang masuk ke Nias wajib tes usap dengan hasil negatif dan menjalani karantina tiga hari.
”Saya sebenarnya berharap Nias benar-benar total diisolasi, tetapi tidak bisa karena perlu persiapan. Jadi, pemerintah hanya melakukan penyekatan aktif di Nias,” kata Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi, di Medan, Kamis (17/9/2020).
Pembatasan itu, kata Edy, berlaku untuk semua jalur masuk ke Nias, baik penerbangan maupun pelayaran. Penerbangan menuju Nias saat ini berasal dari Jakarta dan Medan. Sementara jalur laut berasal dari Kota Sibolga, Aceh Singkil, dan Padang. Semua penumpang pun kini wajib menjalani tes reaksi berantai polimerase (PCR) dengan hasil negatif.
”Meskipun hasil negatif, mereka juga wajib dikarantina dulu di Nias selama tiga hari. Saat ini, sedang disiapkan tempat karantinanya,” kata Edy.
Pemerintah pun kini menyiapkan sekolah-sekolah yang tidak digunakan sebagai tempat karantina orang yang datang ke Nias. Orang yang dikarantina pun akan dijaga agar bisa benar-benar mengikuti semua proses karantina.
Edy berharap pembatasan itu membuat arus masuk orang ke Kepulauan Nias yang terbagi menjadi empat kabupaten dan satu kota itu bisa ditekan. Orang-orang yang datang pun benar-benar dengan kepentingan yang sangat mendesak.
Edy mengatakan, langkah pembatasan itu diambil untuk mencegah Covid-19 semakin luas di Nias. Kasus positif yang ditemukan di Nias kini mencapai 90. Empat di antaranya berujung kematian. Sebanyak 33 kasus positif di antaranya menginfeksi tenaga kesehatan. Empat orang di antaranya adalah dokter.
Edy mengatakan, pembatasan sangat penting, mengingat Kepulauan Nias merupakan wilayah dengan fasilitas kesehatan yang sangat terbatas. Di daerah itu juga masih banyak desa terpencil yang sulit mengakses fasilitas kesehatan.
Bupati Nias Sokhiatulo Laoli mengatakan, selain fasilitas kesehatan yang terbatas, alat pelindung diri dan kapasitas laboratorium PCR di Kepulauan Nias juga masih sangat terbatas. ”Hal ini yang membuat tenaga kesehatan kami banyak yang terinfeksi,” katanya.
Kasus positif di kepulauan itu juga diperkirakan masih jauh lebih banyak. Namun, kasus positif masih sulit ditemukan karena penelusuran kontak yang masih terkendala minimnya tes PCR.
Wali Kota Gunungsitoli Lakhomizaro Zebua mengatakan, mereka kini menggunakan dua puskesmas dan satu hotel untuk isolasi pasien positif Covid-19. Kepala Dinas Kesehatan Sumut Alwi Mujahit Hasibuan mengatakan, mereka sedang menyiapkan laboratorium PCR bergerak untuk segera dikirim ke Nias. ”Laboratorium itu sangat penting agar bisa segera dilakukan penapisan massal di Nias,” kata Alwi.
Untuk sementara, kata Alwi, spesimen dari Nias akan dikirim ke laboratorium PCR di Medan. Targetnya mencapai 100 spesimen per hari.
Razia masker
Sementara itu, pengawasan penerapan protokol Covid-19 kini semakin digencarkan di kawasan Medan, Binjai, dan Deli Serdang, yang merupakan episentrum penularan Covid-19 di Sumut.
Menurut data Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sumut, kasus positif di Sumut kini mencapai 9.051 kasus. Sebanyak 5.390 kasus di antaranya telah sembuh dan 379 meninggal. Terdapat tambahan 117 kasus positif baru dan delapan pasien meninggal dalam sehari.
”Razia masker dan penerapan protokol Covid-19 kami lakukan mulai dari pagi hingga malam. Kami berharap ini bisa memberikan efek jera bagi masyarakat,” kata Ketua Satuan Tugas Pengendalian Pendisiplinan Protokol Kesehatan Medan, Binjai, Deli Serdang, Arsyad Lubis.
Menurut Arsyad, pengelola usaha kini sudah mulai menerapkan protokol kesehatan setelah dilakukan razia gabungan dalam beberapa hari ini. Beberapa kafe, kedai kopi, rumah makan, dan minimarket kini sudah mengukur suhu tubuh, mewajibkan pemakaian masker, mengatur jarak antarpengunjung, dan membatasi jumlah pengunjung.
Razia yang melibatkan tim gabungan dari Pemprov Sumut, Pemkot Medan, Kodim 0201/BS, dan Polrestabes Medan itu pun kian gencar dilakukan di tempat keramaian. Petugas pun menjatuhkan sanksi teguran lisan dan tertulis kepada pengelola usaha. Ke depan, sanksi akan diperberat dengan penutupan sementara atau pencabutan izin tempat usaha.
Bagi warga yang tidak mengenakan masker pun kini dijatuhi sanksi penahanan KTP dan teguran berupa menyanyikan lagu wajib nasional, mengucapkan Pancasila, atau menyapu trotoar.