Sidang Jerinx Digelar Daring, Jaksa Ulang Baca Dakwaan
Sidang perkara pencemaran nama baik atau penghinaan dengan terdakwa I Gede Aryastina, musisi yang akrab disapa Jerinx, dilanjutkan secara telekonferensi dengan agenda pembacaan dakwaan, Selasa (22/9/2020).
Oleh
COKORDA YUDISTIRA M PUTRA
·3 menit baca
DENPASAR, KOMPAS — Majelis hakim yang mengadili perkara pencemaran nama baik atau penghinaan itu dengan terdakwa I Gede Aryastina, musisi yang akrab disapa Jerinx, melanjutkan persidangan secara telekonferensi dengan agenda pembacaan dakwaan, Selasa (22/9/2020). Terdakwa Jerinx dan penasihat hukum tetap memohon persidangan digelar secara langsung meskipun mereka mengikuti sidang pembacaan dakwaan itu secara telekonferensi.
Dalam sidang lanjutan pada Selasa (22/9), jaksa penuntut umum membacakan kembali dakwaan mereka atas Jerinx. Jaksa mendakwakan pelanggaran Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 A Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahaan UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 64 Ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dengan perbuatan terdakwa mengunggah konten gambar atau tulisan (posting) ke media sosial melalui akun @jrxsid.
Kami berpendapat sidang tetap sah.
Unggahan di akun itu dinilai menimbulkan rasa kebencian atau menimbulkan permusuhan individu atau sekelompok masyarakat tertentu, yang disebutkan jaksa dalam dakwaannya adalah terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Wilayah Bali.
Pembacaan dakwaan itu diulang dalam sidang pada Selasa (22/9) karena sebelumnya terdakwa menyatakan tidak mengerti isi dakwaan lantaran tidak mendengarnya secara langsung.
Pada sidang sebelumnya, Kamis (10/9), Jerinx dan penasihat hukum meninggalkan sidang ketika jaksa akan membacakan dakwaan mereka. Terdakwa beralasan keberatan dengan sidang secara daring karena menilai hak-haknya sebagai warga negara dirampas dan persidangan dirasakan kurang adil.
Sebelum jaksa membacakan kembali dakwaan mereka, penasihat hukum Jerinx kembali mengajukan permohonan agar sidang digelar secara langsung, bukan melalui sidang telekonferensi.
Minta petunjuk
Penasihat hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso, mengatakan, pihaknya sudah bersurat ke Mahkamah Agung untuk meminta petunjuk dan sekaligus pendapat lembaga itu terkait dengan proses persidangan itu. Penasihat hukum terdakwa juga meminta agar sidang ditunda sampai mereka mendapat jawaban dari Mahkamah Agung.
Akan tetapi, majelis hakim yang diketuai Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi menyatakan tetap menjalankan sidang pada hari itu secara telekonferensi dengan alasan sambil menunggu petunjuk dari Mahkamah Agung dan juga berkaitan dengan masa penahanan terdakwa. ”Kami berpendapat sidang tetap sah,” kata Ida Ayu, seperti ditayangkan secara langsung melalui akun Pengadilan Negeri Denpasar di Youtube.
Sidang pun dilanjutkan secara telekonferensi. Majelis hakim memimpin persidangan itu dari Pengadilan Negeri Denpasar, sedangkan tim jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Bali dan Kejaksaan Negeri Denpasar berada di Kantor Kejaksaan Negeri Denpasar.
Adapun Jerinx dan penasihat hukumnya menjalani persidangan secara telekonferensi dari Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Bali. Sidang itu akan dilanjutkan dengan pembacaan eksepsi atau nota keberatan pihak terdakwa pada Selasa (29/9).
Seusai pembacaan dakwaan, penasihat hukum Jerinx, I Wayan Suardana, menyatakan, pihaknya meminta tanggapan majelis hakim terkait dengan permohonan penangguhan penahanan atas klien mereka.
Suardana mengajukan alasan penangguhan penahanan itu, di antaranya terdakwa merupakan tulang punggung keluarga, terdakwa bersikap kooperatif, dan terdakwa dijamin tidak akan melarikan diri serta tidak akan menghilangkan barang bukti.
Sementara Jerinx mengatakan, dirinya tidak akan mengulangi perbuatannya. Untuk menjamin hal itu, Jerinx menyatakan siap akunnya tersebut dihapus.