Papua telah memasuki gelombang kedua penyebaran Covid-19. Hal ini ditandai meningkatnya kasus positif Covid-19 dan angka kematian hingga di atas 50 persen.
Oleh
FABIO MARIA LOPES COSTA
·3 menit baca
JAYAPURA, KOMPAS — Ikatan Dokter Indonesia Provinsi Papua menyatakan Papua telah memasuki gelombang kedua penyebaran Covid-19. Hal ini dipicu merebaknya kluster di perumahan dan pelaku perjalanan dari sejumlah daerah yang memasuki Papua.
Hal itu disampaikan Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Provinsi Papua Donald Aronggear di Kota Jayapura, Kamis (24/9/2020). Donald mengatakan, gelombang kedua penyebaran Covid-19 di Papua dalam bulan ini terlihat dari jumlah kasus positif baru dan angka kematian yang melonjak tinggi.
Dari catatan Satgas Pengendalian, Pencegahan, dan Penanganan Covid-19 Provinsi Papua, kasus positif Covid-19 bertambah 1.579 orang dengan 35 pasien meninggal dalam jangka waktu 23 hari bulan ini. Jika dibandingkan dengan data selama 31 hari bulan Agustus lalu, penambahan kasus positif sebanyak 737 orang dan kematian sebanyak 11 orang.
Total jumlah kumulatif kasus Covid-19 hingga Rabu kemarin telah mencapai 5.375 orang, meliputi 1.607 orang masih dirawat, 3.688 orang sembuh, dan 80 orang meninggal. Kota Jayapura menjadi daerah dengan kasus positif dan kematian tertinggi di Papua, yakni sebanyak 2.792 kasus positif dan 47 warga meninggal akibat Covid-19 di ibu kota provinsi tersebut.
”Dari analisis kami, terjadi peningkatan kasus positif dan angka kematian di Papua seperti gelombang tsunami. Pemerintah daerah beserta tim gugus tugas harus mewaspadai fenomena ini,” ujar Donald.
IDI Papua merekomendasikan sejumlah upaya untuk mencegah gelombang penyebaran terus meningkat, antara lain memberikan sanksi tegas bagi pelanggar protokol kesehatan, memperketat pemeriksaan Covid-19 di bandara, pelabuhan, dan kompleks permukiman warga, serta menyediakan alat pemeriksaan sampel usap di setiap rumah sakit rujukan.
”Dari temuan kami, masih terdapat warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan saat berada di ruang publik, misalnya tidak menggunakan masker. Diperlukan sanksi tegas untuk meningkatkan kesadaran warga agar tidak terpapar Covid-19,” tuturnya.
Ketua Harian Satuan Tugas Covid-19 Provinsi Papua Welliam Manderi mengatakan, semua warga sebelum memasuki wilayah Papua harus menjalani tes usap. Tujuannya untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Papua terus meningkat.
”Kami akan menggelar rapat evaluasi pelaksanaan adaptasi normal baru pada 29 September mendatang. Kemungkinan kami akan mengurangi akses keluar dan masuk Papua, baik melalui pesawat maupun kapal,” kata Welliam.
Ketua Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Jayapura Rustam Saru mengatakan, pihaknya telah menggelar razia protokol kesehatan dan memberikan sanksi bagi warga yang tidak menggunakan masker. Namun, warga terkesan masih menganggap remeh penyebaran virus tersebut.
Adapun sanksi yang diterapkan Pemkot Jayapura adalah denda sebesar Rp 200.000 bagi warga yang tidak menggunakan masker dan kerja bakti selama satu jam.
”Kluster rumah tangga dan perkantoran menjadi penyumbang terbesar kasus Covid-19 di Kota Jayapura. Angka kematian tinggi karena korban terkesan menutup diri saat mendapatkan gejala Covid-19. Akibatnya, korban terlambat berobat ke rumah sakit,” kata Wakil Wali Kota Jayapura tersebut.
Ia menambahkan, tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Jayapura telah menyediakan sebuah hotel sebagai tempat isolasi terpusat. Ini untuk mencegah warga yang menjalani isolasi mandiri di rumah menjadi kluster baru penyebaran Covid-19.
”Total sekitar 100 pasien Covid-19 telah berada di hotel tersebut. Daya tampung tempat ini mencapai 300 orang. Masih terdapat sekitar 200 warga yang menjalani isolasi mandiri di rumah,” katanya.