Gugus Tugas Covid-19 Sumut Tutup Tempat Wisata Langgar Protokol
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sumut dan Deli Serdang menutup tempat wisata air Hairos Indah karena melanggar kesehatan. Ini penutupan tempat wisata yang pertama di Sumut.
Oleh
AUFRIDA WISMI WARASTRI
·4 menit baca
MEDAN, KOMPAS — Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sumatera Utara dan Deli Serdang menutup tempat wisata air Hairos Indah di Pancur Batu, Deli Serdang, Sumut, karena terbukti melanggar protokol kesehatan, Jumat, (2/10/2020). Penutupan dilakukan hingga waktu yang belum ditentukan.
Penutupan sesuai dengan Peraturan Gubernur Sumut Nomor 34 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Sumatera Utara. Sebuah spanduk bertuliskan ”Ditutup. Tempat ini dalam pengawasan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sumut” dipasang di pintu gerbang masuk lokasi wisata itu.
”Kami menutup karena tempat wisata kegiatannya tanpa protokol kesehatan sama sekali. Kalau terjadi kluster baru, penelusurannya bagaimana?” kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Sumut dr Aris Yudariansyah saat dihubungi, Jumat (2/10/2020). Penutupan itu merupakan penutupan tempat wisata pertama yang dilakukan GTPP Covid-19 Sumut.
Penutupan dilakukan setelah adanya video yang viral yang menunjukkan kerumunan massa di kolam ombak. Warga berdesakan berendam di kolam. Biasanya di kolam itu wisatawan bermain ombak buatan di tengah musik yang diperdengarkan. Laporan warga di media sosial itu ditelusuri oleh media dan kemudian ditindaklanjuti oleh GTPP Sumut. ”Sampaikan informasi ke kami jika ada pelanggaran yang terjadi,” kata Aris.
Tim Satgas Covid-19 Sumut menilai kapasitas kolam renang tersebut hanya sampai 400 orang, tetapi pengelola Hairos Water Park memenuhi pengunjung hingga 750 orang.
Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi mengatakan, pemerintah tidak melakukan penutupan usaha wisata dan sebagainya kalau usaha yang mengumpulkan massa tersebut tetap mematuhi protokol kesehatan. ”Tidak semuanya wisata hiburan dan lainnya akan kami tutup. Yang terpenting mereka bisa menjaga aturan protokol kesehatan itu,” ujar Edy dalam siaran pers Humas Pemprov Sumut.
Yang terpenting mereka bisa menjaga aturan protokol kesehatan itu.
Menurut Camat Pancur Batu Sandra Dewi Situmorang, pada 4 September lalu, pihaknya sudah memanggil pengelola tempat usaha di Rumah Dinas Camat dan mempertanyakan perihal pengunjung yang membeludak. Pengunjung membeludak karena pihak pengelola memberikan promo tiket pada pengunjung.
Adapun Manager Hairos Indah Syahputra menyatakan, mereka mengakui kesalahannya dan bersedia menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP) dan sanksi administrasi lainnya.
Pantauan Kompas di Medan, sejumlah restoran dan kafe yang beroperasi kebanyakan sama sekali tidak mengurangi jumlah tempat duduk bagi pengunjung. Jumlah tempat duduk sebelum pandemi dibandingkan jumlah tempat duduk di masa normal baru tetap sama. Tidak ada tanda pengaturan jarak atau tanda dilarang duduk di kursi yang berdekatan.
Aris mengatakan, dengan jumlah personel yang terbatas, pihaknya tidak bisa memantau seluruh kegiatan warga. Oleh sebab itu, bantuan warga sangat dibutuhkan untuk menekan penyebaran virus korona jenis baru (SAR-CoV-2), penyebab Covid-19, dengan melaporkan situasi di sekeliling. Setiap malam, kata Aris, Tim Satgas Covid-19 di Medan, Binjai, Deli Serdang (Mebidang) yang merupakan episentrum penyebaran Covid-19 di Sumut terus melakukan razia.
Pada, Rabu (30/9/2020) malam, misalnya tim membubarkan pengunjung di empat tempat usaha. Tiga tempat usaha merupakan rental gim (play station) dan satu warung kopi. Langkah itu diambil karena keempat tempat usaha tersebut tetap membandel melanggar protokol kesehatan, padahal telah diberi BAP pada razia satu minggu sebelumnya. Tindakan ini diambil sesuai dengan Peraturan Wali Kota Kota Medan Nomor 11 Tahun 2020 tentang Karantina Kesehatan dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Sertu (K) Geby Elvina Purnama, Ketua Tim 2 Razia Protokol Kesehatan Satgas Covid-19 Mebidang mengatakan, pihaknya terus memantau usaha yang sebelumnya sudah diperingatkan. ”Ada empat tempat usaha yang sudah diberi BAP satu minggu sebelumnya, tetapi tetap melanggar protokol kesehatan,” kata Geby. Rabu malam, tim total mengeluarkan 11 BAP dan 11 teguran tertulis.
Hingga, Jumat, GTPP Covid-19 Sumut melaporkan jumlah kasus positif di Sumut telah mencapai 10.513 orang, naik 89 kasus dibandingkan hari sebelumnya. Jumlah pasien meninggal mencapai 437 orang atau bertambah dua orang dan pasien sembuh sebanyak 7.305 orang atau naik 180 orang. Adapun jumlah spesimen yang telah diperiksa mencapai 95.884 orang atau bertambah 1.552 orang.
Jumlah spesimen yang diperiksa di Sumut terus meningkat. Pada minggu ke-4 September, GTPP Covid-19 Sumut menguji 18.775 sampel atau 2.682 uji sampel per hari. Angka itu meningkat dibandingkan misalnya, pada minggu kedua bulan Juli yakni sekitar 3.000 sampel. Dengan penduduk sekitar 14 juta jiwa, sesuai standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), pemeriksaan di Sumut semestinya 14.000 orang per minggu atau 2.000 orang per hari.