Buruh dan Mahasiswa di Jabar Turun ke Jalan Tolak UU Cipta Kerja
Ratusan ribu buruh dari sejumlah daerah di Jabar mengikuti aksi sebagai bentuk penolakan pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja, Selasa (6/10/2020). Mereka berjanji akan melanjutkan aksi itu hingga UU Cipta Kerja dicabut.
Oleh
MELATI MEWANGI/ MACHRADIN WAHYUDI RITONGA
·4 menit baca
BANDUNG, KOMPAS — Buruh dan mahasiswa dari sejumlah daerah di Jawa Barat, menggelar aksi menolak pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja, Selasa (6/10/2020). Mereka akan melanjutkan aksi tersebut hingga UU Cipta Kerja benar-benar dicabut.
Di Kota Bandung, sekitar 1.000 massa dari berbagai kalangan memulai aksi di depan DPRD sekitar pukul 13.00. Setelah menggelar orasi dan aksi teatrikal, massa yang sebagian besar mahasiswa ini bergerak menutup beberapa jalan utama.
Mereka melintasi Jalan Cikapayang, Jalan Layang Pasupati, Jalan Cihampelas, memutar ke Jalan Wastukencana, dan kembali ke DPRD Jabar. Ratusan buruh juga melakukan aksi serupa di Balai Kota Bandung. Sekitar pukul 18.00, para peserta aksi mulai meninggalkan kawasan itu.
Akan tetapi, aksi yang awalnya tanpa riak, mendadak panas sekitar pukul 19.00. Beberapa fasilitas umum menjadi sasaran amuk massa, seperti pembatas jalan, pagar gedung DPRD, dan tanaman hias yang berada di sepanjang Jalan Diponegoro. Satu unit mobil milik Kepolisian Resor Kota Besar Bandung dirusak di Jalan Trunojoyo, berjarak sekitar 200 meter dari DPRD Jabar.
Kepala Polrestabes Bandung Komisaris Besar Ulung Sampurna Jaya menangkap 10 orang provokator dan perusak fasilitas umum. Dia mengatakan, semuanya bukan mahasiswa. ”Dari pengamatan kami, mahasiswa sudah membubarkan diri pukul 18.00. Ini adalah massa lain yang sengaja memprovokasi,” ujarnya. Hingga pukul 21.00, tidak terlihat massa berkerumun di seputar gedung sate dan gedung DPRD.
Penolakan UU Cipta Kerja juga terjadi di sejumlah titik di Purwakarta sejak pagi. Rombongan kendaraan dari Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Purwakarta berangkat dari perusahaan masing-masing menuju titik kumpul sekitar pukul 09.00. Mereka mengenakan masker dan membawa sejumlah atribut bendera bertuliskan nama perusahaan dan serikat pekerja.
Ada beberapa titik kumpul aksi, antara lain depan kantor DPRD Purwakarta dan kawasan industri Kota Bukit Indah. Sekretaris SPSI Purwakarta Heru Marsudi mengatakan, jumlah buruh yang terjun dalam aksi mogok kerja hari ini sebanyak 10.000 orang. Sebagian turun di jalanan dan beberapa melakukan aksi di depan perusahaan masing-masing.
Di Karawang, aksi tersebar di beberapa tempat. Salah satunya dilakukan di depan kantor bupati Karawang yang dimulai sekitar pukul 14.00. Mereka membawa perangkat pengeras suara lengkap dengan bendera atribut serikat. Sebagian melakukan aksi di depan perusahaan masing-masing.
Kepala Polres Karawang Ajun Komisaris Besar Arif Rachman Arifin telah meminta 387 personel gabungan Karawang dan dibantu Dalmas Polda Jabar. Pengamanan tersebar di beberapa tempat, antara lain Kawasan Indotaisei, Kawasan Industri Kujang Cikampek (KIKC), Gerbang Tol Kalihurip I dan II, Jembatan Kalihurip, Kawasan Industri Suryacipta, Kawasan Industri Mitra (KIM), Kawasan Industri KIIC.
”Pengamanan aksi dan mogok kerja mengedepankan tindakan persuasif untuk memelihara situasi dan kondisi yang kondusif, aman, tertib, dan rasa nyaman bagi warga masyarakat. Alhamdulillah, sampai dengan siang ini berjalan lancar dengan memperhatikan protokol kesehatan,” kata Arif.
Ketua SPSI Karawang Ferri Nuzarli menyampaikan, aksi itu diklaim melibatkan setidaknya ratusan ribu buruh yang tergabung dalam Koalisi Buruh Pangkal Perjuangan di Karawang. Selama aksi, beberapa perusahaan tidak beroperasi dan memberikan izin bagi para pekerjanya.
Mereka menyoroti beberapa poin dalam UU Cipta Kerja yang dianggap merugikan pihak buruh, antara lain pengaturan perjanjian kerja waktu tertentu yang berpotensi membuat buruh menjadi pekerja kontrak selamanya, penghapusan cuti, penghapusan upah minimum sektoral, dan perizinan tenaga kerja asing yang dipermudah.
Menurut Ferri, tidak adanya pembahasan batasan kontrak kerja juga berpeluang untuk menambah jumlah penganggur. Penyamarataan upah minimum sektoral menjadi upah minimum provinsi akan berdampak terhadap kesejahteraan keluarga pekerja. Sebab, biaya hidup di setiap daerah memiliki karakteristik yang berbeda.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik Provinsi Jawa Barat pada 2017 tercatat sebanyak 10.099 perusahaan ada di Jawa Barat. Jumlah tenaga kerja industri besar dan sedang yang terserap mencapai 2.268.064 orang.
Ada beberapa daerah merupakan kantong industri di Jabar dengan jumlah tenaga kerja industri tinggi, antara lain 25,93 persen tenaga kerja di Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung (10,27 persen), Karawang (9,42 persen), Kabupaten Sukabumi (8,61 persen), Purwakarta (4,82 persen), Kota Bandung (4,18 persen), dan Kota Bekasi (3,98 persen).