Massa Diduga Disusupi Provokator, Unjuk Rasa di Kota Semarang Ricuh
Suasana kian tegang sekitar pukul 15.00. Terjadi lemparan benda-benda ke arah polisi atau kompleks kantor Gubernur-DPRD Jateng. Sejumlah koordinator pengunjuk rasa juga mencoba menenangkan, tetapi tak diindahkan.
Oleh
ADITYA PUTRA PERDANA/P RADITYA MAHENDRA YASA
·3 menit baca
SEMARANG, KOMPAS - Ketegangan terjadi pada unjuk rasa menentang Undang-Undang Cipta Kerja oleh ribuan orang yang terdiri dari para mahasiswa dan buruh di depan kompleks kantor Gubernur dan DPRD Jawa Tengah, Kota Semarang, Rabu (7/10/2020). Aksi tersebut berujung ricuh.
Sekitar pukul 12.00, para mahasiswa mulai memadati Jalan Pahlawan atau tepatnya di depan kompleks kantor Gubernur dan DPRD Jateng. Selain itu, sebagian rombongan pengunjuk rasa berangkat dari Pelabuhan Tanjung Emas, Kota Semarang, dengan menggunakan sepeda motor.
Pukul 12.15, massa semakin memadati Jalan Pahlawan yang ditutup untuk umum. Sepanjang sekitar 50 meter, para pengunjuk rasa menyesaki jalan Pahlawan. Dengan lantang, mereka menentang Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja yang telah disahkan.
Tak berselang lama, massa mendorong pagar kompleks kantor Gubernur dan DPRD Jateng. Para polisi yang berjaga sempat menahan, tetapi kuatnya dorongan membuat pagar tersebut ambruk. Kendati demikian, massa tidak memasuki kompleks. Para polisi pun masih berjaga.
Setelah itu, pengunjuk rasa sempat ditemui anggota DPRD Jateng dari Fraksi Demokrat, Bambang Eko Purnomo, tetapi ditolak. Massa berharap bisa bertemu dan beraudiensi dengan anggota DPRD dari partai-partai lain.
Suasana panas, pengunjuk rasa dan polisi sama-sama bisa mengendalikan situasi. Para pengunjuk rasa pun tak henti menyuarakan aspirasi mereka dengan pengeras suara.
Setelah itu, meski suasana panas, pengunjuk rasa dan polisi sama-sama bisa mengendalikan situasi. Para pengunjuk rasa pun tak henti menyuarakan aspirasi mereka dengan pengeras suara.
"RUU Cipta kerja menjadi bukti bahwa pemerintah hanya mengakomodasi kepentingan para pebisnis, kepentingan oligarki. RUU akan mencabut hak-hak pekerja dan merugikan pekerja," teriak salah seorang orator yang disambut ribuan para pengunjuk rasa.
Sempat berlangsung kondusif, suasana kembali tegang sekitar pukul 15.00. Terjadi lemparan benda-benda ke arah polisi atau kompleks kantor Gubernur-DPRD Jateng. Sejumlah koordinator pengunjuk rasa juga mencoba menenangkan massa, tetapi pelemparan masih terjadi.
Kepala Polrestabes Semarang, Komisaris Besar Auliansyah Lubis, melalui pengeras suara, mencoba menenangkan massa dan juga anggotanya. "Tenang, yang di depan ini juga teman kalian. Jangan melempar lagi. Saya minta aksi dengan damai," katanya.
Kendati demikian, pelemparan tak juga berhenti. Hal tersebut membuat polisi mengambil tindakan dengan menyemprotkan water cannon dari kendaraan taktis dan gas air mata. Massa pun berlarian. Polisi tampak menangkap sejumlah orang yang diduga provokator hingga penyusup.
Berdasarkan pantauan, sekitar pukul 17.20, Jalan Pahlawan sudah kembali dibuka dan arus lalu lintas lancar. Sudah tidak ada lagi kerumunan orang. Di beberapa titik, sisa-sisa gas air mata masih terasa.
Ditelaah
Sementara itu, Sekretaris DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jateng Syariful Imaduddin, mengatakan, pengesahan RUU Cipta Kerja cukup mengagetkan para pekerja. Sebab, prosesnya yang terbilang lebih cepat dari yang dijadwalkan.
"Dari sisi substansi, ada beberapa hal yang membuat teman-teman serikat buruh keberatan. Memang dalam undang-undang itu ada hal-hal baru. Saat ini terus ditelaah," kata Syariful saat dihubungi, Rabu. Adapun KSPSI Jateng, lanjutnya, tidak berunjuk rasa turun ke jalan.
Yang jelas, kata Syariful, produk hukum turunan dari UU itu harus terus dikawal, baru setelah itu melihat implementasinya di lapangan. Menurutnya, masalah utama selama ini, pada UU lama, ialah soal kepastian hukum. Ketentuan dalam UU tak benar-benar bisa dijalankan.
Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Indonesia Jateng, Frans Kongi, mengatakan, undang-undang semacam omnibus law memang sudah dinanti. "Untuk kemudahan investasi, perizinan, perdagangan. Sebab, sebelum omnibus law, aturannya cukup banyak. Tak efisien untuk dunia usaha," ujarnya, seperti dikutip dari Kompas TV.
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo, mendorong pemerintah pusat melakukan diseminasi dan sosialisasi UU Cipta Kerja. Menurut dia, perlu dijelaskan hal-hal apa saja yang berubah dalam undang-undang baru. Sebab, menurutnya, banyak kecurigaan di masyarakat akan UU itu.
"Ajak bicara. Dengan mengajak bicara itu, saya yakin akan teredam. Ini perlu, maka Kementerian Tenaga Kerja, Dinas Tenaga Kerja, saya kira bisa membantu untuk melakukan itu," kata Ganjar, dalam keterangannya.