Enam Situs OPD di NTB Diretas Terkait Penolakan RUU Cipta Kerja
Serangan siber diterima sejumlah laman atau situs internet milik organisasi pemerintah daerah di NTB. Dari informasi yang ditinggalkan, peretasan terkait penolakan pengesahan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja.
Oleh
ISMAIL ZAKARIA
·3 menit baca
MATARAM, KOMPAS — Laman atau situs internet milik enam organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat, Jumat (9/10/2020), tidak bisa diakses. Laman tersebut diretas terkait penolakan pengesahan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi NTB I Gede Putu Aryadi di Mataram, Jumat (9/10/2020), mengatakan, enam organisasi perangkat daerah (OPD) yang lamannya diretas adalah Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) NTB, dinas sosial, dinas peternakan, biro ekonomi, dan bina marga atau dinas pekerjaan umum.
Peretasan, menurut Gede, mulai terjadi sejak Kamis (9/10/2020). Saat dibuka, alih-alih menampilkan informasi terkait OPD tersebut, beranda laman justru menampilkan foto tangkapan gambar tayangan pengesahan RUU Cipta Karya. Di bawah foto itu, dicantumkan 13 poin yang menurut peretas, ”menyengsarakan dan membunuh rakyat sendiri”.
Selanjutnya, di bawah 13 poin itu, ada tulisan besar warna putih, ”Rakyat Indonesia”. Peretas juga tidak mencantumkan identitas. Namun, informasi yang dihimpun Kompas, peretasan dilakukan Tersakiti Crew. Informasi itu didapat dari tangkapan gambar yang mencantumkan kalimat ”Hacked by Tersakiti Crew” atau ”Diretas oleh Kru Tersakiti”.
Hingga Jumat pukul 19.00 Wita, hanya satu dari enam laman OPD yang masih memperlihatkan jejak para peretas, yaitu pada laman milik Dinas Sosial Provinsi NTB. Sementara situs lain, saat dibuka menampilkan keterangan tidak bisa diakses untuk sementara waktu. ”Kami untuk sementara menonaktifkan laman-laman itu,” kata Gede.
Menurut Gede, semua laman OPD yang diretas dikembangkan menggunakan wordpress atau salah satu platform pembuat situs web (sistem manajemen konten/CMS). Hal itu membuat sisi keamanan situs cukup rawan karena relatif terbuka.
”Itu berbeda dengan laman milik diskominfo, termasuk situs resmi Pemerintah Provinsi NTB yang dikembangkan sendiri,” kata Gede.
Oleh karena itu, kata Gede, ia sudah berkoordinasi dengan seluruh admin atau pengembang situs OPD yang diretas. Salah satunya agar segera memperbarui plugin (perangkat lunak yang digunakan untuk menjalankan fitur tambahan dalam aplikasi atau program) keamanan laman mereka.
”Kami targetkan, dalam waktu dekat, mungkin Senin, semua sudah kembali normal,” kata Gede.
Menurut Gede, pemulihan laman yang diretas dinilai mendesak sehingga pelayanan publik tidak terganggu lama. Hal itu utamanya terkait keterbukaan informasi bagi masyarakat di saat pandemi.
Sejauh ini, kata Gede, mereka fokus pada pemulihan situs. Untuk pelaporan pelaku, akan ditangani bagian kejahatan siber, yakni tim respons cepat untuk insiden terkait keamanan komputer.
Dihubungi secara terpisah, Kepala Dinas Sosial Ahsanul Khalik mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dinas Kominfotik NTB untuk penanganan laman mereka yang diretas. Tidak ada dampak signifikan. Terkait penyaluran informasi ke masyarakat, mereka memanfaatkan media sosial.
”Informasi program dan rutinitas dinas masih bisa berjalan melalui media sosial. Tetapi, kerugian kami adalah laman diretas dan digunakan untuk menyajikan informasi penolakan atau perlawanan terhadap omnibus law. Padahal, laman kami tidak ada kaitan dengan masalah omnibus law,” kata Ahsanul.
Ahsanul menduga laman mereka turut menjadi sasaran karena selama ini termasuk ramai pengunjung. Kadang mereka mencatat kunjungan hingga ribuan orang dalam sehari.