Polres Bukittinggi Serahkan Berkas Pengeroyokan oleh Klub Moge ke Kejaksaan
Kepolisian Resor Bukittinggi telah menyerahkan berkas kasus pengeroyokan anggota intel TNI oleh anggota klub motor gede atau moge ke Kejaksaan Negeri Bukittinggi.
Oleh
YOLA SASTRA
·4 menit baca
BUKITTINGGI, KOMPAS — Kepolisian Resor Bukittinggi telah menyerahkan berkas kasus pengeroyokan anggota intel TNI oleh anggota klub motor gede atau moge ke Kejaksaan Negeri Bukittinggi. Para tersangka pengeroyokan terancam hukuman tujuh tahun penjara.
Kepala Bidang Humas Polda Sumbar Komisaris Besar Stefanus Satake Bayu Setianto di Bukittinggi, Sabtu (7/11/2020), mengatakan, berkas kasus pengeroyokan oleh lima anggota klub moge Harley Owners Group (HOG) Siliwangi Bandung Chapter (SBC) diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bukittinggi pada Jumat (6/11/2020) kemarin.
”Berkas sudah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Bukittinggi. Jadi sudah tahap satu. Ada dua berkas yang diserahkan. Berkas pertama untuk tersangka BS (anak berhadapan dengan hukum). Berkas kedua untuk empat tersangka lainnya,” kata Satake di Polres Bukittinggi, Sabtu.
Sebelumnya, dua anggota intel yang bertugas di Komando Distrik Militer 0304/Agam, yaitu Serda Yusuf dan Serda Mistari, dikeroyok segerombolan anggota klub HOG SBC di Jalan Prof Dr Hamka, Simpang Tarok, Kelurahan Guguk Panjang, Jumat (30/10/2020) sekitar pukul 16.40. Akibat peristiwa itu, Serda Yusuf dan Serda Mistari mengalami luka dan memar.
Arahan dari pusat, proses kasusnya dilanjutkan. (Amrizal)
Serda Yusuf kemudian melaporkan kasus ini ke Polres Bukittinggi. Anggota klub moge HOG SBC itu diduga melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama. Satake mengatakan, modus operandinya adalah pelaku pengeroyokan tidak terima ditegur korban, kemudian melakukan penganiayaan bersama-sama.
Polisi telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, yaitu MS (49), BS (16, sebelumnya disebut 18), HS (48), JD (26), dan TR (33). Semuanya adalah anggota klub HOG SBC dan merupakan warga Bandung, Jawa Barat. Adapun barang buktinya, antara lain, celana, sepatu, jaket, dan helm tersangka, serta sejumlah video pengeroyokan.
Menurut Satake, para tersangka punya peran masing-masing. BS menendang ke arah kepala Serda Yusuf dan memukul Serda Mistari. MS mengancam Serda Yusuf dengan kata-kata, ”Mau jadi jagoan kamu? Saya tembak kamu”, dan membanting Serda Yusuf sampai jatuh tersungkur.
Sementara itu, HS memukul Serda Mistari sebanyak tiga kali. JD memukul Serda Mistari ke arah kepala dan memukul Serda Yusuf. Adapun TR mendorong Serda Yusuf. ”Saksi yang telah diperiksa sebanyak 17 orang, yaitu saksi TKP sebanyak enam orang, saksi dari Polri dua orang, saksi korban dua orang, dan saksi dari HOG SBC tujuh orang,” ujar Satake.
Menunggu petunjuk
Kepala Polres Bukittinggi Ajun Komisaris Besar Dody Prawiranegara mengatakan, polisi menunggu petunjuk lebih lanjut terkait kelengkapan berkas. ”Setelah dinyatakan lengkap, akan P21. Lalu tahap 2, yaitu penyerahan barang bukti dan para tersangka,” kata Dody.
Dody menjelaskan, kasus bermula pada Jumat (30/10/2020) pukul 16.40 saat Serda Yusuf dan Serda Mistari berboncengan dengan Honda Beat di Jalan Prof Dr Hamka. Dari kejauhan, mereka mendengar mobil Patwal Polres Bukittinggi dan meminggirkan kendaraan serta memberikan jalan kepada rombongan HOG SBC.
Setelah rombongan lewat, Serda Yusuf dan Serda Mistari melanjutkan perjalanan menuju Markas Kodim 0304. Namun, tiba-tiba datang rombongan HOG SBC yang terpisah dari rombongan pertama. Rombongan terpisah ini menarik gas kuat atau menggeber moge sehingga korban terkejut dan hampir jatuh.
Serda Yusuf dan Mistari pun mengejar rombongan tersebut dengan niat untuk menegur. Mereka cekcok dengan salah seorang pengemudi moge dan memancing anggota lainnya dari klub moge itu sehingga terjadi pengeroyokan terhadap Serda Yusuf. Serda Mistari yang berupaya melindungi rekannya dan mengaku sebagai anggota intel TNI juga turut menjadi korban pengeroyokan.
”Atas perbuatan tersebut (penganiayaan secara bersama-sama), para tersangka dijerat Pasal 170 Ayat (2) ke 1e jo Pasal 351 jo Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun,” ujar Dody.
Perwira Seksi Intelijen Kodim 0304/Agam Letnan Satu (Inf) Amrizal mengatakan tidak ada rencana korban mencabut laporan polisi terhadap para tersangka. ”Arahan dari pusat, proses kasusnya dilanjutkan,” kata Amrizal.
Public Relations HOG SBC, Epriyanto, mengakui pengeroyokan dua anggota intel TNI itu memang dilakukan oleh anggota klub moge itu. Atas penetapan status tersangka dan penahanan dua anggotanya, HOG SBC menghormati proses hukum yang berlaku.
”Terkait kejadian kemarin di Simpang Tarok, kami sampaikan itu murni dilakukan anggota kami. Namun, perlu kami tekankan, kejadian tersebut bukan merupakan cerminan dari organisasi,” kata Epriyanto, Sabtu (31/10/2020).
Epriyanto menjelaskan, rombongan HOG SBC yang berjumlah 21 sepeda motor mengadakan tur Sumatera pada 26 Oktober-8 November 2020. Tur dimulai dari Bandung melintasi beberapa kota di Sumatera menuju Kilometer 0 Indonesia di Sabang, Aceh, kemudian finis di Medan, Sumatera Utara. Akibat aksi pengeroyokan tersebut, tur pun diakhiri.