Laporan Ketiga Kubu Denny Indrayana Kembali Dihentikan Bawaslu Kalsel
Laporan kubu Denny Indrayana terkait dugaan pelanggaran administrasi secara terstruktur, sistematis, dan masif yang dilakukan calon gubernur petahana Sahbirin Noor dihentikan. Laporan itu tak memenuhi syarat materiil.
Oleh
JUMARTO YULIANUS
·3 menit baca
BANJARMASIN, KOMPAS — Laporan ketiga dari kubu Denny Indrayana terkait dugaan pelanggaran administrasi secara terstruktur, sistematis, dan masif yang dilakukan calon gubernur petahana nomor urut 01, Sahbirin Noor, kembali dihentikan. Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan menyatakan laporan itu tak memenuhi syarat materiil.
Keputusan Bawaslu Provinsi Kalsel untuk tindak lanjut laporan Denny Indrayana, calon gubernur Kalsel nomor urut 02, disampaikan dalam sidang pendahuluan di Banjarmasin, Selasa (10/11/2020) sore. Laporan pelanggaran administrasi secara terstruktur, sistematis, dan masif disampaikan kubu Denny ke Bawaslu Kalsel pada Selasa (3/11/2020) malam.
”Kasus yang dilaporkan terkait pelanggaran administrasi secara terstruktur, sistematis, dan masif itu tidak bisa dilanjutkan ke tahap berikutnya. Laporannya dihentikan sampai pada persidangan awal ini saja,” kata Ketua Bawaslu Provinsi Kalsel Erna Kasypiah.
Menurut anggota Bawaslu Kalsel Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran, Azhar Ridhanie, laporan yang disampaikan pelapor dengan mendalilkan 107 bukti pelanggaran tidak memenuhi syarat materiil untuk sebuah pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang disangkakan oleh pelapor.
Sebab, peristiwa yang dilaporkan terjadi dalam rentang waktu sebelum waktu pendaftaran calon gubernur ataupun penetapan calon gubernur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalsel. Pelanggaran administrasi secara TSM hanya bisa diproses jika terjadi dalam rentang waktu sejak pendaftaran calon pada 4 September sampai waktu pungut hitung pada 9 Desember.
”Secara materiil, apa yang disampaikan atau dilaporkan itu tak terpenuhi. Kami tidak bisa melanjutkan laporan ini pada tahapan persidangan pemeriksaan. Kami putuskan untuk dihentikan karena syarat materiilnya tak terpenuhi,” ujar komisioner Bawaslu Kalsel yang akrab disapa Aldo itu.
Denny Indrayana menyatakan kecewa atas putusan Bawaslu Kalsel yang lagi-lagi menghentikan laporannya. ”Saya kecewa atas hukum yang lagi-lagi menjadi zombi (mayat hidup), artinya cuma jasad saja tanpa roh keadilan sehingga ia hidup tetapi sebenarnya mati,” katanya seusai mendengarkan secara langsung putusan Bawaslu Kalsel dalam sidang pendahuluan.
Secara materiil, apa yang disampaikan atau dilaporkan itu tak terpenuhi. Kami tidak bisa melanjutkan laporan ini pada tahapan persidangan pemeriksaan. Kami putuskan untuk dihentikan karena syarat materiilnya tak terpenuhi.
Sebelumnya, pada 1 Oktober, kubu Denny melaporkan pasangan calon 01 atas dugaan pelanggaran pilkada, yaitu pelibatan aparatur sipil negara dan politik uang. Kemudian pada 28 Oktober kubu Denny kembali melaporkan pasangan calon 01 atas dugaan tiga peristiwa pelanggaran administratif pemilu. Namun, semuanya dinyatakan tidak memenuhi syarat dan dihentikan.
Mengajukan keberatan
Menurut Denny, Bawaslu Kalsel hanya berpijak pada peristiwa yang terjadi setelah penetapan calon gubernur sehingga mengabaikan lebih dari 100 bukti pelanggaran yang dilaporkan karena terjadi sebelum penetapan calon. Seharusnya semua peristiwa itu dilihat sebagai rangkaian penyalahgunaan kewenangan petahana untuk memengaruhi pemilih.
”Saya akan memperjuangkan keadilan masyarakat Kalsel melalui proses di Bawaslu provinsi ini dengan mengajukan keberatan kepada Bawaslu RI atas putusan ini. Segera kami lakukan prosesnya,” ujar Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia periode 2011-2014 itu.
Namun, Denny tetap menyadari bahwa langkah selanjutnya dengan mengajukan keberatan kepada Bawaslu RI itu tetap tidak mudah. ”Lagi-lagi ini adalah suatu langkah yang dengan mudah bisa ditolak karena tidak diatur dalam peraturan Bawaslu. Meskipun demikian, tetap harus ada perlawanan dan tidak boleh berhenti memperjuangkan keadilan,” katanya.
Koordinator Tim Hukum Pasangan Calon 01 Syaifudin mengatakan, masalah pembagian bahan pokok dengan label Paman Birin yang dipersoalkan oleh kubu 02 bukanlah penyalahgunaan kewenangan dan anggaran. Sebab, bantuan itu murni berasal dari dana pribadi Sahbirin. ”Itu adalah bantuan pribadi Paman Birin kepada masyarakat terdampak Covid-19,” ujarnya.
Sebagai kepala daerah sekaligus tokoh masyarakat, menurut Syaifudin, Sahbirin ingin memberi contoh dalam rangka mengajak mereka yang berpunya ikut membantu masyarakat terdampak pandemi Covid-19. Sebab, di daerah lain, beberapa kepala daerah juga telah menyumbangkan gajinya untuk membantu masyarakat.
”Pada saat itu, Paman Birin juga belum ditetapkan sebagai calon gubernur. Bahkan, saat itu belum ada kepastian apakah pilkada tahun ini tetap akan dilaksanakan. Niat baik beliau untuk membantu orang yang kesulitan kemudian direkonstruksi oleh kubu 02 sebagai politik uang,” katanya.