Sebanyak 15 Orang Ditangkap Selama Operasi Sikat Agung II
Satuan Reserse Kriminal Polresta Denpasar dan polsek jajarannya di Kota Denpasar, Bali, menangkap 15 orang selama Operasi Sikat Agung II 2020. Polisi mengimbau warga agar lebih memperhatikan dan menjaga harta mereka.
Oleh
COKORDA YUDISTIRA M PUTRA
·3 menit baca
DENPASAR, KOMPAS — Pihak Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Denpasar dan kepolisian sektor jajarannya di Kota Denpasar, Bali, menangkap 15 orang selama kepolisian menggelar Operasi Sikat Agung II 2020. Polisi mengimbau masyarakat lebih memperhatikan dan menjaga harta benda mereka yang bernilai dan berharga demi mencegah munculnya kesempatan berbuat kejahatan.
Dari 15 tersangka yang ditahan hasil pelaksanaan Operasi Sikat Agung II 2020, menurut Kepala Polresta Denpasar Komisaris Besar Jansen Avitus Panjaitan, Selasa (10/11/2020), terdapat satu orang residivis karena tersangka tersebut pernah ditangkap dalam kasus kejahatan pencurian pada 2017.
”Tersangka berinisial M ini pernah ditangkap pada 2017 dalam kasus pembobolan vila. Kali ini, dia (M) ditangkap dalam kasus pencurian dengan pemberatan,” ujar Jansen dalam pemaparan hasil pelaksanaan Operasi Sikat Agung II 2020 di Polresta Denpasar, Kota Denpasar, Selasa.
Ketika memaparkan hasil Operasi Sikat Agung II 2020 di Polresta Denpasar, Selasa, Jansen didampingi Kepala Satuan Reskrim Polresta Denpasar Komisaris Dewa Putu Anom Danujaya. Polisi juga menghadirkan beberapa tersangka yang ditangkap dalam pelaksanaan Operasi Sikat Agung II 2020 itu.
Dari laporan pihak kepolisian, tersangka M ditangkap polisi dari Unit Reserse Kriminal Polsek Kuta Selatan, Kabupaten Badung. M dinyatakan sebagai target kepolisian terkait laporan kasus pencurian dengan cara membobol rumah.
”Selama 16 hari pelaksanaan Operasi Sikat Agung II 2020, kami mengungkap 12 kasus,” kata Jansen. Dari 12 kasus tersebut, tiga kasus merupakan target operasi dan sembilan kasus di luar target operasi.
Lebih lanjut Jansen menerangkan, sebanyak 12 kasus kejahatan, khususnya tindak pencurian dengan kekerasan dan pencurian dengan pemberatan, dapat diungkap selama Operasi Sikat Agung II 2020 yang digelar Polresta Denpasar dan jajaran polsek selama 16 hari, yakni sejak Jumat (23/10) sampai Sabtu (7/11).
Dari 15 tersangka yang ditangkap hasil pengungkapan 12 kasus itu, menurut Jansen, terdapat dua tersangka yang masih termasuk anak-anak dan 13 tersangka lainnya adalah orang dewasa. Kedua tersangka anak-anak itu, A (14) dan N (15), ditangkap pihak Polsek Denpasar Barat karena mencuri handphone dan perhiasan dari sebuah rumah di kawasan Denpasar Barat.
Dalam pengungkapan 12 kasus kriminalitas selama Operasi Sikat Agung II 2020 itu, polisi menyita beberapa barang bukti, antara lain satu sepeda motor, tiga sepeda dayung, delapan handphone, dan satu laptop.
Lebih berhati-hati
Jansen mengimbau warga di Kota Denpasar dan sekitarnya agar lebih berhati-hati dan menjaga harta benda mereka. Pengawasan dan kehati-hatian warga akan mengurangi kesempatan para penjahat untuk melaksanakan niat jahat mereka. Operasi Sikat Agung digelar dengan tujuan menekan tindak kejahatan dan angka kriminalitas.
Secara terpisah, kriminolog dari Universitas Udayana, Bali, Gde Made Swardhana, mengatakan, tekanan ekonomi yang diakibatkan dari dampak pandemi penyakit akibat virus korona baru (Covid-19) dapat mendorong munculnya tindak kejahatan, terutama berkaitan dengan upaya bertahan hidup di tengah desakan kebutuhan ekonomi.
Ahli hukum pidana dan kriminologi dari Fakultas Hukum Universitas Udayana itu menambahkan, kepedulian dan peran serta masyarakat menjadi penting dalam membantu kepolisian menjaga situasi keamanan.
Swardhana juga mengatakan, pihak kepolisian agar tetap melaksanakan patroli sebagai bentuk operasi kepolisian secara rutin selain mengadakan operasi yang bersifat khusus dengan target operasi tertentu.