Sanksi Pelanggaran Protokol Kesehatan Harus Lebih Tegas
Penegakan disiplin protokol kesehatan bakal semakin gencar dilakukan seiring peningkatan kasus Covid-19. Saat ini kepatuhan warga menerapkan protokol kesehatan semakin turun.
Oleh
MACHRADIN WAHYUDI RITONGA
·2 menit baca
BANDUNG, KOMPAS — Kegiatan keagamaan di Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang dianggap melanggar protokol kesehatan bakal dikenai sanksi. Koordinasi antarpimpinan beserta gugus tugas di seluruh daerah sangat diperlukan untuk menerapkan protokol kesehatan ketat.
Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah Provinsi Jabar Daud Achmad di Bandung, Senin (16/11/2020), mengatakan, pihaknya tengah berkoordinasi dengan gugus tugas Kabupaten Bogor untuk menerapkan sanksi. Alasannya, keputusan menerapkan sanksi terkait pelanggaran protokol kesehatan ada di tangan setiap kepala daerah setempat.
Sebelumnya, konsentrasi massa berlangsung di kawasan pesantren di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jumat (13/11/2020). Kepadatan massa juga terlihat di Simpang Gadog, Ciawi. Kerumunan itu tidak menjaga jarak, bahkan banyak orang tidak menggunakan masker.
”Kami sedang berkoordinasi dengan Kabupaten Bogor terkait sanksinya. Apakah denda atau sanksi administrasi lainnya. Semuanya akan dilaksanakan bertahap dan sesuai koordinasi pimpinan,” ujar Daud.
Daud menjelaskan, imbauan penegakan disiplin protokol kesehatan semakin gencar. Alasannya, kasus Covid-19 masih terus meningkat. Beberapa kluster pun menjadi perhatian, seperti industri dan keluarga. ”Kami melihat ada peningkatan tren di kawasan Bogor-Depok-Bekasi (Bodebek). Divisi penanganan kesehatan akan ke daerah tersebut dan melihat kondisi di lapangan,” katanya.
Tren kasus positif yang terus meningkat ini terlihat dari data yang dipaparkan di Pusat Informasi dan Koordinasi Covid-19 Jabar. Hingga Senin (16/11/2020) pukul 17.00, kasus positif Covid-19 di Jabar mencapai 44.491 pasien.
Dari jumlah tersebut, empat kasus teratas berada di Bodebek. Kasus tertinggi terdapat di Kota Bekasi sebanyak 8.411 orang, selanjutnya Kota Depok (6.730), Kabupaten Bekasi (5.443), dan Kabupaten Bogor (3.932).
”Kluster keluarga dan industri berpotensi tinggi di daerah-daerah ini. Di Bodebek ada banyak weekend father, orangtua yang bekerja di daerah Jakarta dan hanya pulang di akhir pekan. Belum lagi kemarin ada demo buruh sehingga berpotensi tinggi terhadap penularan,” ujarnya.
Penegakan daerah
Meski sanksi berada di tangan bupati atau wali kota, Daud mengatakan, Gugus Tugas Provinsi Jabar tetap bekerja sama dalam penegakan aturan protokol kesehatan dengan setiap daerah. ”Karena itu, tim kami juga akan turun dan bergerak bersama melalui koordinasi pembinaan dan pengawasan,” ujarnya.
Penegakan aturan ini tecermin dalam peraturan di setiap kabupaten dan kota di daerah masing-masing. Salah satunya Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 52 Tahun 2020. Wali Kota Bandung Oded M Danial menyampaikan, penerapan sanksi pelanggaran protokol kesehatan akan diperketat karena kepatuhan warga menurun sebesar 8,24 persen.
”Tingkat kepatuhan warga terus menurun. Karena itu, kami akan terus meningkatkan implementasi sanksi. Warga harus lebih disiplin,” ujarnya.