Kasus pencabulan yang dilakukan seorang ayah terhadap anaknya sendiri kembali terjadi di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Bahkan, seorang korban terpaksa mengandung anak dari ayah kandungnya.
Oleh
ABDULLAH FIKRI ASHRI
·3 menit baca
CIREBON, KOMPAS — Kasus pencabulan yang dilakukan ayah terhadap anaknya sendiri kembali terjadi di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Bahkan, seorang korban mengandung dari ayah kandungnya. Korban pun hingga kini mengalami trauma.
Kasus terbaru terjadi pada Agustus lalu di salah satu desa di Kecamatan Ciledug. M (35), warga setempat, diduga kuat melakukan kekerasan seksual kepada anaknya sendiri, KM (16), di rumahnya.
”Pelaku beraksi saat ibu dan nenek korban tidak ada di rumah,” ucap Kepala kepolisian Resor Kota Cirebon Komsiaris Besar M Syahduddi, dalam konferensi pers di Cirebon, Senin (16/11/2020). Tersangka merupakan penjual gorengan, sedangkan istrinya buruh pabrik garmen.
Aksi tersebut juga pernah dilakukan tersangka pada Juli 2019 saat rumah sepi. ”Korban tidak bisa mengelak dan takut melapor karena diancam akan dibunuh bapaknya,” lanjutnya.
Akibat kejadian itu, korban yang masih duduk di bangku sekolah menengah atas kini hamil dua bulan. Komisi Nasional Perlindungan Anak Cirebon Raya turut mendampingi korban yang trauma berat. Adapun tersangka hingga kini belum ditahan karena masih dirawat di rumah sakit.
Polisi juga mengungkap kasus pencabulan oleh YN (42) terhadap anak tirinya, ISA (15). Bahkan, warga Kecamatan Astanajapura itu sudah melancarkan aksi amoralnya ketika korban masih berusia 4 tahun.
Tindakan asusila tersebut berulang pada 2012 di bawah jalan tol setelah korban diiming-imingi makanan ringan. Perlakuan dursila itu juga terjadi pada 2014 di rumah tersangka. Korban tidak bisa berbuat banyak karena tersangka mengancam akan melukai korban jika melapor ke istrinya.
Sebelumnya, CSD (16), anak perempuan asal Kecamatan Waled, juga mengalami kekerasan seksual oleh KP (43), ayah tirinya. Pelaku menyetubuhi korban lima kali dari 2019 sampai Januari 2020. Korban sempat hamil dan melahirkan, tetapi anaknya meninggal.
”Kami sedang meneliti motif pelaku kasus kekerasan seksual terhadap anak di Cirebon. Ini jadi konsentrasi kami,” ujar Syahduddi, sembari menampilkan piala dan piagam dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar terhadap Satreskrim Polresta Cirebon terkait penanganan tindak pidana terhadap anak.
Saat ini, anak lebih banyak di rumah. Padahal, pelaku kekerasan seksual sangat dekat dengan korban.
Dari awal Januari hingga awal November 2020, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Cirebon menangani 65 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Sebagian besar merupakan kasus kekerasan seksual pada anak. Tahun lalu, tercatat 53 kasus pencabulan terhadap anak di Cirebon.
Ketua Komnas Perlindungan Anak Cirebon Raya Siti Nuryani menilai, pandemi Covid-19 turut memengaruhi tingginya kasus kekerasan seksual terhadap anak di Cirebon. ”Saat ini, anak lebih banyak di rumah. Padahal, pelaku kekerasan seksual sangat dekat dengan korban,” ujarnya.
Menurut dia, anak juga semakin sering bermain media sosial dan berkenalan dengan calon pelaku. ”Orangtua harus mengawasi anaknya, sedangkan pemerintah tidak boleh berhenti menyosialisasikan cara mengantisipasi kekerasan seksual pada anak,” lanjutnya.