logo Kompas.id
NusantaraRapat Dengar Pendapat Evaluasi...
Iklan

Rapat Dengar Pendapat Evaluasi Otsus di Merauke Langgar Maklumat Kapolda Papua

Polisi membubarkan rapat dengar pendapat tentang evaluasi otonomi khusus di Kabupaten Merauke. Hal ini dipicu adanya pelanggaran protokol kesehatan dan adanya indikasi aksi makar dalam kegiatan tersebut.

Oleh
FABIO MARIA LOPES COSTA
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/MsuLPfGQt1WKPK3XV-njYiAXPEk=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F11%2FIMG-20201118-WA0098_1605705228.jpg
HUMAS POLRES MERAUKE

Aparat kepolisian membubarkan pelaksanaan rapat dengar pendapat evaluasi otonomi khusus di Kabupaten Merauke, Papua, Selasa (17/11/2020). Pembubaran kegiatan ini karena melanggar protokol kesehatan Covid-19 dan adanya indikasi aksi makar.

JAYAPURA,  KOMPAS — Pelaksanaan rapat dengar pendapat evaluasi otonomi khusus di Kabupaten Merauke, yang dibubarkan polisi pada Selasa (17/11/2020), dianggap melanggar maklumat Kepala Kepolisian Daerah Papua. Polisi menemukan pelanggaran protokol kesehatan dan ada indikasi makar.

Sebelumnya, aparat Kepolisian Resor Merauke membubarkan pelaksanaan rapat dengar pendapat evaluasi otonomi khusus di salah satu hotel. Pemicunya, tidak ada pemeriksaan Covid bagi para peserta rapat. Sebanyak 54 peserta dites cepat dan dua orang di antaranya reaktif.

Editor:
Cornelius Helmy Herlambang
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000