Sepuluh Jam Diperiksa Polda Jabar, Sekda Kabupaten Bogor Akan Evaluasi Kerumunan di Megamendung
Sekda Kabupaten Bogor Burhanudin diperiksa selama sepuluh jam di Polda Jawa Barat. Ia memberikan klarifikasi terkait kerumunan massa di Megamendung yang dihadiri Rizieq Shihab. Kegiatan berkerumun itu akan dievaluasi.
Oleh
TATANG MULYANA SINAGA
·2 menit baca
BANDUNG, KOMPAS — Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor Burhanudin diperiksa selama sepuluh jam di Kepolisian Daerah Jawa Barat, Jumat (20/11/2020). Ia memberikan klarifikasi terkait kerumunan massa di Megamendung yang dihadiri pemimpin Front Pembela Islam, Rizieq Shihab, pekan lalu.
Burhanudin mengatakan, pihaknya akan mengevaluasi kegiatan yang dihadiri sekitar 3.000 orang tersebut. ”Kami akan menindaklanjutinya pada rapat evaluasi, Senin (23/11/2020). Mengenai sanksi, nanti dilihat hasilnya seperti apa. Sanksi itu mulai teguran sampai denda,” ujarnya di Markas Polda Jabar, Kota Bandung, Jumat malam.
Dalam pemeriksaan itu, Burhanudin dicecar sekitar 50 pertanyaan. Ia didampingi Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor Agus Ridallah yang juga diminta memberikan klarifikasi.
Burhanudin menjelaskan, pihaknya tidak pernah memberikan izin kegiatan tersebut. Bahkan, ia menyebut pihak panitia kegiatan juga tidak mengajukan perizinan ke Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor.
Menurut Burhanudin, sebagian besar massa bukan warga setempat. Pembubaran massa tidak dilakukan untuk menghindari benturan petugas dengan massa. ”Kalkulasinya itu pertimbangan keamanan,” ujarnya.
Pasca-kegiatan berkerumun itu, ratusan warga di Desa Sukagalih dan Kuta, Megamendung, menjalani tes cepat. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi penularan Covid-19 dalam kegiatan tersebut.
Burhanudin mengatakan, pihaknya tidak pernah memberikan izin kegiatan yang menimbulkan kerumunan tersebut.
Burhanudin mengajak semua pihak menahan diri membuat kegiatan yang berpotensi mengundang kerumunan. ”Covid-19 masih mengkhawatirkan. Kabupaten Bogor masuk zona oranye dan kasusnya masih naik. Mohon bersama-sama mematuhi protokol kesehatan,” jelasnya.
Pemeriksaan berlangsung pada pukul 10.00-22.00. Bupati Bogor Ade Yasin yang dipanggil untuk memberikan klarifikasi tidak hadir karena sedang dirawat di rumah sakit akibat positif Covid-19.
Polisi juga meminta klarifikasi dari Camat Megamendung Endi Rismawan, Kepala Desa Sukagalih Alwasyah Sudarman, Kepala Desa Kuta Kusnadi, anggota Babinkamtibmas Aiptu Dadang Sugiana, dan Ketua RT 001 Marno.
”Ibu Ade (Yasin) dan Ketua RW (003) tidak hadir karena sakit. Kalau dari pihak panitia (FPI) belum ada keterangan,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Jabar Erdi A Chaniago.