logo Kompas.id
NusantaraLibur Natal dan Tahun Baru,...
Iklan

Libur Natal dan Tahun Baru, Pemudik ke Solo Bakal Dikarantina 14 Hari

Pemerintah Kota Solo, Jawa Tengah, akan memberlakukan kebijakan karantina bagi pemudik pada libur Natal dan Tahun Baru. Kebijakan karantina itu diberlakukan untuk mencegah melonjaknya kasus Covid-19 di Solo.

Oleh
HARIS FIRDAUS
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/JZKKkRUxQw2ERABoIzBTSEIWj1w=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F12%2FWhatsApp-Image-2020-12-08-at-11.22.27-1_1607407440.jpeg
ARSIP PEMKOT SOLO

Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo (kiri) memantau petugas yang menurunkan kasur di Solo Technopark di Kota Solo, Jawa Tengah, Selasa (8/12/2020). Solo Technopark akan digunakan untuk tempat karantina bagi pemudik yang datang ke Solo pada libur Natal dan Tahun Baru mendatang.

SOLO, KOMPAS — Pemerintah Kota Solo, Jawa Tengah, akan memberlakukan kebijakan karantina bagi para pemudik yang pulang ke kota tersebut pada libur Natal dan Tahun Baru mendatang. Kebijakan karantina itu diberlakukan untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19 pada masa libur akhir tahun ini.

Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo menyatakan, para pemudik yang pulang ke Solo bakal dikarantina selama 14 hari. Karantina itu dilakukan untuk mencegah potensi penularan penyakit Covid-19. ”Masa karantina tetap 14 hari karena masa inkubasi virusnya, kan, 14 hari,” ujar pria yang akrab dipanggil Rudy itu, Selasa (8/12/2020), di Solo.

Editor:
Gregorius Magnus Finesso
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000