Aturan Dilanggar, Dua TPS Gelar Pemungutan Suara Ulang di Indramayu
KPU Indramayu akan menggelar pemungutan suara ulang di dua tempat pemungutan suara, Minggu (13/12/2020). PSU dilakukan setelah petugas melanggar aturan.
Oleh
ABDULLAH FIKRI ASHRI
·3 menit baca
INDRAMAYU, KOMPAS — Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, menggelar pemungutan suara ulang di dua tempat pemungutan suara, Minggu (13/12/2020). Pemungutan suara ulang dilakukan karena saat pemilihan pada 9 Desember, petugas membuka kotak suara tidak sesuai aturan dan memberikan surat suara kepada warga di luar Indramayu.
Pemungutan suara ulang (PSU) dalam Pilkada Indramayu digelar di TPS 7 Desa Tugu Kidul, Kecamatan Sliyeg, dan TPS 1 Desa Krangkeng, Kecamatan Krangkeng. KPU Indramayu memutuskan PSU berdasarkan rekomendasi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di kecamatan setempat.
Menurut Ketua Badan Pengawas Pemilu Indramayu Nurhadi, Sabtu (12/12/2020), Panwaslu menemukan pelanggaran di kedua TPS tersebut saat pencoblosan pilkada pada Rabu (9/12/2020). ”Di Sliyeg, ada petugas KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) yang membuka kotak suara sebelum penghitungan,” katanya.
Adapun di Krangkeng, pihaknya mendapati sejumlah warga luar Indramayu yang menerima dan mencoblos surat suara. ”Mereka adalah pasien Covid-19 yang dirawat di rumah sakit di Krangkeng. Ada yang dari Bandung dan daerah lain,” ujarnya.
Berdasarkan temuan itu, pihaknya meminta PSU digelar. Sesuai Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2018 Pasal 60 Ayat 6, PSU paling lambat dilakukan empat hari setelah pemungutan dan penghitungan suara. Adapun PSU di dua TPS tersebut berlangsung pada Minggu.
Nurhadi menilai, PSU disebabkan kurangnya pemahaman petugas KPPS saat pemungutan suara. ”Ini karena bimtek (bimbingan teknis) bagi petugas KPPS terhambat pandemi Covid-19. Sebulan sebelum pemungutan suara, mereka disibukkan rapid test (tes uji cepat),” katanya.
Lebih dari 31.000 petugas KPPS dan petugas Panitia Pemilihan Kecamatan harus menjalani tes uji cepat demi mendeteksi penyebaran Covid-19. Sedikitnya 24 petugas KPPS terdeteksi terkonfirmasi positif Covid-19.
Selain kurangnya pemahaman petugas, Nurhadi juga menyoroti masalah netralitas penyelenggara pilkada. Di daerah Anjatan, misalnya, pihaknya menemukan seorang petugas mengenakan baju yang diduga identik dengan salah satu pasangan calon. ”Di Kandanghaur, ada petugas mencoblos empat surat suara sekaligus. Untungnya pengawas mencegah surat tersebut masuk ke kotak suara,” ujarnya. Pihaknya tengah memproses laporan pelanggaran itu.
Nurhadi juga mengingatkan KPU setempat agar menyosialisasikan rencana PSU di dua TPS tersebut. ”Hari ini seharusnya surat suara untuk PSU sudah disalurkan semua,” katanya.
Ketua KPU Indramayu Ahmad Toni Fatoni mengatakan, di TPS Desa Tugu Kidul terdapat 410 daftar pemilih tetap. Namun, yang menggunakan hak pilihnya hanya 315 orang. Adapun di TPS Krangkeng, hanya 272 dari 432 daftar pemilih tetap yang menyalurkan hak pilihnya.
”Kami sudah berusaha menyelenggarakan pilkada sesuai aturan. Kalau ada petugas yang melanggar, itu individu,” ucapnya.
Hingga Sabtu sore, berdasarkan penghitungan sementara, KPU Indramayu mencatat, pasangan nomor 04, Nina Agustina-Lucky Hakim, meraih suara terbanyak, yakni 36,9 persen. Suara terbanyak berikutnya adalah paslon nomor 03 Daniel Mutaqien-Taufik Hidayat (28,6 persen), paslon nomor 01 Sholihin-Ratnawati (25,9 persen), dan paslon nomor 02 Toto Sucartono-Deis Handika (8,6 persen).