Antisipasi Peningkatan Kasus Covid-19, Syarat Berlibur ke Bali Diketatkan
Pemprov Bali akan mewajibkan pengunjung ke Bali agar melengkapi diri dengan surat keterangan hasil negatif Covid-19, baik tes cepat antigen maupun uji usap PCR. Pesta perayaan atau kegiatan keramaian juga dilarang.
Oleh
COKORDA YUDISTIRA M PUTRA
·4 menit baca
DENPASAR, KOMPAS — Pemerintah Provinsi Bali akan mewajibkan calon pelancong ke Bali agar melengkapi diri dengan surat keterangan hasil negatif virus korona baru (Covid-19), baik hasil pemeriksaan dengan uji cepat (rapid test) antigen maupun uji usap berbasis reaksi berantai polimerase (PCR). Pemprov Bali juga melarang penyelenggaraan pesta perayaan atau kegiatan sejenisnya yang menimbulkan kerumunan atau keramaian, baik di dalam ruangan maupun di luar ruangan, dalam menyambut Tahun Baru.
Kebijakan Pemprov Bali itu dituangkan dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 2021 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali, yang diumumkan Gubernur Bali Wayan Koster di Gedung Jaya Sabha, di Kota Denpasar, Selasa (15/12/2020).
Berdasarkan surat edaran itu, persyaratan tersebut berlaku mulai Jumat (18/12) sampai Senin (4/1/2021). ”Ini diberlakukan karena ada kecenderungan peningkatan kasus Covid-19 di beberapa daerah di Indonesia,” kata Koster dalam jumpa pers pada Selasa.
Sebelum itu, Koster juga menyatakan, Menteri Koordinator Maritim dan Investasi dalam rapat koordinasi penanganan Covid-19 di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur serta Bali pada Senin (14/12) mengarahkan sejumlah kepala daerah, termasuk Gubernur Bali, agar mengantisipasi kenaikan kasus Covid-19 dalam kaitannya dengan masa libur hari raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
Dari laman https://maritim.go.id/ yang diakses pada Selasa, Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan, pemerintah melarang kerumunan dan perayaan tahun baru di tempat umum. Adapun alasan pelarangan itu karena terjadinya peningkatan kasus Covid-19 secara signifikan pascalibur dan cuti bersama pada akhir Oktober 2020.
Untuk Provinsi Bali dan lainnya, Menko Maritim dan Investasi berpesan agar ada pengetatan protokol kesehatan di tempat istirahat (rest area), hotel, ataupun tempat wisata. Implementasi pengetatan protokol kesehatan dapat dimulai pada Jumat (18/12).
Secara terpisah, Ketua Bali Tourism Board (BTB) yang juga Ketua Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Bali Ida Bagus Agung Partha Adnyana menyatakan, pihaknya menyambut positif Surat Edaran Gubernur Bali No 2021 Tahun 2020 itu. Partha mengatakan, pandemi Covid-19 masih menjadi masalah yang harus ditangani dan dikendalikan.
Penerapan protokol kesehatan secara ketat dan disiplin, menurut Partha, akan menentukan penanganan pandemi Covid-19. Keberhasilan menangani pandemi Covid-19 akan memengaruhi citra Indonesia, termasuk Bali, dalam penilaian internasional. ”Kita semua berharap dan berupaya agar pandemi Covid-19 segera selesai sehingga aktivitas masyarakat dapat kembali normal, termasuk kegiatan pariwisatanya,” ujar Partha kepada Kompas.
Dampak
Lebih lanjut Koster mengakui, kebijakan tentang pengetatan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, termasuk ketentuan yang mewajibkan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) melengkapi diri dengan surat keterangan hasil negatif Covid-19, akan berpengaruh terhadap kunjungan wisatawan ke Bali, terutama menjelang akhir tahun.
”Bali betul-betul mendapat perhatian dan sorotan dari pemerintah dan dunia,” kata Koster. ”Jikalau kasus baru terus meningkat, kesembuhan tidak dapat ditingkatkan, dan kematian tidak dikendalikan, maka ini akan berpengaruh terhadap citra Bali dan wisatawan yang akan ke Bali,” ujar Koster.
Jikalau kasus baru terus meningkat, kesembuhan tidak dapat ditingkatkan, dan kematian tidak dikendalikan, maka ini akan berpengaruh terhadap citra Bali dan wisatawan yang akan ke Bali.
Berdasarkan Surat Edaran Gubernur Bali No 2021 Tahun 2020 itu, PPDN yang akan ke Bali dengan pesawat udara diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji usap berbasis PCR minimal 2x24 jam, atau dua hari, sebelum keberangkatan dan mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan secara elektronik (e-HAC).
Adapun bagi PPDN yang menggunakan kendaraan pribadi melalui transportasi darat dan laut diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji cepat antigen minimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Surat keterangan hasil uji usap berbasis PCR dan uji cepat antigen itu berlaku 14 hari sejak diterbitkan. Selama berada di Bali, pelancong diwajibkan memiliki surat keterangan negatif hasil uji usap berbasis PCR atau hasil uji cepat antigen yang masih berlaku.
Adapun bagi pengusaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat usaha dan fasilitas umum yang melaksanakan aktivitas selama libur hari raya Natal dan menyambut Tahun Baru 2021 diwajibkan melaksanakan protokol kesehatan Covid-19, termasuk membatasi aktivitas di tempat umum, keramaian, atau kerumunan. Para pengusaha atau pengelola dilarang menyelenggarakan pesta perayaan Tahun Baru atau sejenisnya di dalam atau di luar ruangan.
Pemakaian petasan, kembang api, dan sejenisnya juga dilarang. Begitu pula mengonsumsi minuman beralkohol sampai mabuk. Pelanggarannya dikenai sanksi sesuai Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 dan peraturan lain yang terkait.
Lebih lanjut Koster mengatakan, siapa pun boleh berkunjung ke Bali. Akan tetapi, calon pengunjung ke Bali diingatkan agar tetap menjaga kesehatan, keamanan, dan keselamatan pribadi serta bersama-sama menjaga citra positif Bali sebagai daerah tujuan wisata.
”Jaga sama-sama agar Bali tetap kondusif,” kata Koster yang didampingi sejumlah pejabat Pemprov Bali, yakni Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra, Kepala Dinas Kesehatan Bali Ketut Suarjaya, Kepala Dinas Pariwisata Bali Putu Astawa, Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bali I Made Rentin, dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi.