Sejumlah Kantor Pemerintah di Kota Malang Hentikan Layanannya untuk Sementara Waktu
Pelanggar protokol kesehatan di Probolinggo diminta membersihkan makam. Sementara di Kota Malang, sejumlah layanan dan kantor pemerintah ditutup sementara.
Oleh
DAHLIA IRAWATI
·2 menit baca
MALANG, KOMPAS — Sejumlah kantor pemerintah di Kota Malang, Jawa Timur, menutup layanannya untuk sementara guna memutus rantai penularan Covid-19. Sementara di Kabupaten Probolinggo, para pelanggar protokol kesehatan diminta membersihkan tempat pemakaman umum.
Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi Malang Joko Widodo, Selasa (15/12/2020), mengatakan, Kantor Imigrasi Malang menghentikan layanan untuk sementara waktu. Penutupan dilakukan papada 15-18 Desember 2020 untuk menyanitasi dan mensterilkan area kantor.
Joko mengatakan, hal itu dilakukan setelah tiga pegawai tata usahanya positif Covid-19. Hingga kini, bekerja sama dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Malang, pihaknya tengah mendalami asal muasal penularan kasus ini.
”Pemohon paspor yang telah mendapatkan jadwal kedatangan pada 15-18 Desember 2020 akan tetap dilayani saat Kantor Imigrasi Malang kembali buka,” katanya.
Penutupan serupa juga dilakukan Pengadilan Negeri Malang selama periode 14-18 Desember 2020. Selama itu tidak akan digelar sidang tatap muka, kecuali perpanjangan penahanan dan pengajuan upaya hukum.
Sejauh ini, perkantoran menjadi salah satu tempat penyumbang lonjakan kasus di Kota Malang. Kluster lain yang berkontribusi tinggi adalah lingkungan pendidikan, pekerja lapangan, dan transmisi lokal.
Akibatnya, angka penularan Covid-19 pun kembali naik. Menurut data Bappenas, angka reproduksi efektif di Kota Malang mulai November-awal Desember 2020 adalah 0,99. Nilai itu naik dibandingkan Oktober 2020 sebesar 0,98.
Jika angka penularan terus naik, dikhawatirkan nilainya akan menyamai Agustus 2020, mencapai 1,03. Artinya, seorang terkonfirmasi Covid-19 dan berpotensi menularkan virus kepada lebih dari seorang.
Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Probolinggo tercatat sudah menindak 98 pelanggar protokol kesehatan. KTP para pelanggar yang tidak bermasker disita. Untuk mendapatkan KTP itu lagi, mereka diminta kerja bakti hingga tiga kali. Salah satunya membersihkan pemakaman umum.
”Ada yang minta izin datang setiap Sabtu dan Minggu karena bekerja. Tidak masalah, selama mau menjalani sanksi,” kata Koordinator Penegakan Hukum Satgas Penanganan Covid-19 Pemerintah Kabupaten Probolinggo Ugas Irwanto.
Menurut Ugas, sanksi sosial itu merupakan salah satu edukasi kepada masyarakat. Dia mengatakan, jika hanya denda, masyarakat tidak akan jera karena rata-rata pelanggar memiliki uang.
”Itu sebabnya, kami terapkan sanksi sosial dengan harapan mereka jera. Semua ini demi upaya memutus penyebaran Covid-19 di Kabupaten Probolinggo yang semakin tinggi,” ucapnya. Probolinggo saat ini berstatus zona merah Covid-19.