Makassar Tiadakan Semua Bentuk Perayaan Tahun Baru
Semua bentuk perayaan Tahun Baru di Makassar, ibu kota Sulawesi Selatan, ditiadakan untuk mencegah Covid-19. Kerumunan akan dibubarkan dan penyelenggara ditindak sesuai aturan hukum.
Oleh
SAIFUL RIJAL YUNUS/RENY SRI AYU
·3 menit baca
MAKASSAR, KOMPAS - Pemerintah Kota Makassar bersama aparat penegak hukum bersepakat meniadakan semua bentuk perayaan Tahun Baru di ibu kota Sulawesi Selatan ini. Kerumunan akan dibubarkan dan penyelenggara ditindak sesuai aturan hukum. Hal ini untuk mencegah penyebaran Covid-19 yang terus meningkat beberapa waktu belakangan.
Kepala Polrestabes Makassar Komisaris Besar Witnu Urip Laksono menuturkan, pihaknya bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Makassar bersepakat meniadakan segala bentuk perayaan malam pergantian tahun. Perayaan tersebut termasuk semua bentuk hiburan, kegiatan berkerumun, hingga pesta kembang api.
“Saya ulangi, tidak ada perayaan malam Tahun Baru, kegiatan yang menimbulkan kerumunan, semua bentuk hiburan, hingga pesta kembang api. Kami akan menindak tegas apabila ada ditemukan hal seperti ini di malam pergantian tahun,” kata Witnu, di Markas Polrestabes Makassar, Selasa (15/12/2020).
Tindakan yang ditempuh, tutur Witnu, mulai pembubaran semua bentuk kegiatan hingga penindakan bagi penyelenggara. Tindakan sesuai aturan hukum akan ditempuh dan dikenakan kepada para penyelenggara kegiatan perayaan tersebut.
Langkah ini ditempuh, Witnu melanjutkan, karena pandemi Covid-19 masih terus terjadi di wilayah ini. Dampak utama dari berkerumun adalah semakin meluasnya paparan virus di masyarakat. Terlebih lagi, kasus positif Covid-19 terus bertambah dari waktu ke waktu.
“Saat ini saja kami masih memantau dampak dari pemungutan suara dalam pilkada baru-baru ini. Apakah ada ledakan kasus atau kluster baru di TPS, ini masih kami pantau,” ucapnya.
Oleh sebab itu, ia menambahkan, sosialisasi dan imbauan akan terus dilakukan ke masyarakat. Tidak hanya itu, koordinasi dengan lintas sektor juga dilakukan untuk membahas dan meluaskan kebijakan ini ke masyarakat.
Terkait ibadah Natal, Witnu menyampaikan, pihaknya memberi keleluasan bagi umat Nasrani untuk melaksanakannya di gereja atau tempat tertentu lainnya. Akan tetapi, kegiatan tersebut tetap harus mematuhi protokol sesuai yang disyaratkan pemerintah.
“Saya tegaskan, ibadah Natal kami beri kesempatan seluasnya, tetapi bukan perayaannya. Silakan ke gereja dan beribadah, juga dengan protokol yang dianjurkan,” ucap Witnu.
Menanggapi keputusan peniadaan perayaan Tahun Baru ini, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sulsel Anggiat Sinaga mengatakan, pihaknya sangat memahami kondisi yang terjadi karena Covid-19 yang terus naik tajam. Oleh sebab itu, semua pihak harus bersatu agar kasus di wilayah Makassar dan Sulsel pada umumnya tidak semakin memburuk.
Tapi, sekali lagi, demi kepentingan manusia dan demi masa depan yang baik, biarlah kami mengalah.
“Yang pasti, hotel dan restoran dirundung kerugian karena ini potensi tahunan yang bisa dimanfaatkan mencari revenue yang lebih baik. Tapi, sekali lagi, demi kepentingan manusia dan demi masa depan yang baik, biarlah kami mengalah,” ucapnya.
Sebelum keputusan ini keluar, tutur Anggiat, pihaknya telah mengingatkan semua kemungkinan terburuk kepada anggota PHRI Sulsel. Hal tersebut untuk menghindari bentuk kerugian yang potensial terjadi jika kasus Covid-19 terus meninggi.
Jika ada hotel atau restoran yang telah melakukan persiapan matang perayaan Tahun Baru, Anggiat mengatakan, itu adalah risiko yang harus ditanggung. “Kami berharap situasi segera membaik untuk kelangsungan bisnis hotel dan restoran ini,” ujarnya.
Data PHRI Sulsel, hingga saat ini, masih ada dua hotel di Makassar yang tutup akibat pandemi Covid-19. Pada awal April lalu, puluhan hotel dan restoran juga tutup selama lebih dari satu bulan akibat dampak pandemi ini.
Sementara itu, Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah meminta semua pihak untuk tidak menggelar perayaan malam pergantian tahun mengingat kasus konfirmasi positif Covid-19 yang terus naik. Ini untuk menghindari terjadinya ledakan kasus.
Untuk perayaan Natal, Nurdin juga meminta sebisa mungkin dilaksanakan dalam bentuk virtual, tanpa mengurangi kekhidmatan Natal. Selain itu, pemerintah daerah diminta memantau seluruh wilayah terkait libur Natal dan Tahun Baru serta memperketat pengawasan tempat wisata dan tempat lain yang berpotensi menimbulkan kerumunan.