Pemprov Papua mengetatkan protokol kesehatan jelang perayaan Natal tahun ini dan Tahun Baru 2021. Kebijakan ini demi mencegah penyebaran Covid-19 di Papua terus meluas.
Oleh
FABIO MARIA LOPES COSTA
·2 menit baca
JAYAPURA, KOMPAS — Pemerintah Provinsi Papua melarang gelar griya atau open house pada perayaan Natal. Pelarangan bertujuan mencegah peningkatan kasus wabah Covid-19 (Coronavirus disease) akibat virus korona jenis baru, SARS-CoV-2, di ”Bumi Cendrawasih”.
Demikian diutarakan oleh Ketua Harian Satuan Tugas Pengendalian, Pencegahan, dan Penanganan Covid-19 Papua Welliam Manderi, di Jayapura, Rabu (16/12/2020). Larangan gelar griya wajib dilaksanakan di daerah-daerah dengan kasus yang tinggi.
Menurut Welliam, di Papua terdapat 1 kota dan 14 kabupaten dengan status zona merah. Ke-15 daerah tingkat dua dimaksud ialah Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Keerom, Sarmi, Mimika, Asmat, Biak Numfor, Supiori, Merauke, Boven Digoel, Mappi, Jayawijaya, Pegunungan Bintang, Puncak Jaya, dan Nabire.
Larangan open house sangat penting untuk menekan penyebaran Covid-19 secara transmisi. Kami tidak ingin euforia kegiatan perayaan Natal menjadi kluster baru penyebaran Covid.
Welliam mengatakan, Pemerintah Provinsi Papua telah berkoordinasi dengan jaringan gereja untuk membatasi jumlah jemaat dalam perayaan ibadah Natal. Jumlah jemaat yang diizinkan maksimal 50 persen dari kapasitas gereja.
Sementara tren wabah Covid-19 di Papua sama sekali belum menunjukkan penurunan. Covid-19 sebulan terakhir telah menjangkiti 1.703 warga Papua. Hingga kemarin, tingkat penularan (positivity rate) tembus 13,54 persen. Angka tersebut jauh di atas ambang batas standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang 5 persen.
”Kami telah mengeluarkan surat edaran ke semua kota dan kabupaten di Papua. Surat ini terkait pelaksanaan kegiatan masyarakat dalam menyambut Natal dan Tahun Baru sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19,” ujar Welliam.
Ketua Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Papua Lipiyus Biniluk mengatakan amat mendukung kebijakan pemerintah untuk pencegahan penyebaran wabah dalam perayaan Natal. Jemaat diminta menerapkan protokol kesehatan dengan disiplin sebelum mengikuti ibadah di gereja. Misalnya, menggunakan masker dan menyiapkan cairan disinfektan secara mandiri.
Kami berharap masyarakat jangan terlalu bereuforia merayakan Natal hingga melupakan protokol kesehatan. Kami gencar sosialisasi perayaan ibadah Natal sesuai dengan protokol kesehatan melalui dalam jaringan (online).
Wali Kota Jayapura Benhur Tomy Mano menegaskan telah mengeluarkan keputusan larangan gelar griya Natal. Perayaan Natal di luar ruang dan pawai kendaraan bermotor juga dilarang. Aparatur tidak akan mengizinkan penjualan minuman beralkohol selama 23 Desember 2020 hingga 5 Januari 2021.
”Kami bersama Polresta Jayapura juga meningkatkan razia minuman keras ilegal dan protokol kesehatan di tempat wisata demi mencegah penyebaran Covid,” ucap Benhur.
Kota Jayapura menjadi daerah dengan kasus Covid-19 tertinggi di Papua. Jumlah kumulatif kasus positif Covid-19 di Kota Jayapura mencapai 5.901 orang dan jumlah kasus kematian 102 orang.