Tidak Boleh Ada Aktivitas Kerumunan pada Malam Tahun Baru di Pontianak
Satgas Covid-19 Kota Pontianak, Kalimantan Barat, melarang segala bentuk aktivitas yang dapat mengundang kerumunan pada malam Tahun Baru. Wilayah-wilayah yang kerap menjadi tempat berkumpul akan diawasi satgas Covid-19.
Oleh
EMANUEL EDI SAPUTRA
·3 menit baca
PONTIANAK, KOMPAS — Satgas Covid-19 Kota Pontianak, Kalimantan Barat, melarang segala bentuk aktivitas yang dapat mengundang kerumunan pada malam Tahun Baru. Wilayah-wilayah yang kerap menjadi tempat berkumpul akan diawasi satgas Covid-19.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono seusai menggelar rapat koordinasi Satgas Covid-19 Kota Pontianak, Rabu (16/12/2020), menegaskan, pada malam Tahun Baru tidak ada perayaan ataupun konvoi kendaraan. Hotel, kafe, dan warung kopi tidak diizinkan menyelenggarakan kegiatan perayaan dan kerumunan.
Edi juga menegaskan, pesta kembang api pada malam Natal dan Tahun Baru tidak diperkenankan. Satgas Covid-19 Kota Pontianak akan merazia para penjual kembang api dan petasan di Pontianak.
”Titik-titik konsentrasi yang kerap menjadi tempat berkumpulnya orang, seperti Jalan Gajah Mada dan kawasan tepi Sungai Kapuas, juga akan diawasi,” ujar Edi.
Pusat keramaian di Jalan Gajah Mada akan ditutup karena biasanya masyarakat berkumpul untuk menghabiskan malam Tahun Baru di lokasi itu. Hal ini disosialisasikan secara masif, baik di media cetak, elektronik, maupun media sosial.
Langkah tersebut diambil untuk mencegah terjadinya kerumunan pada malam Natal dan Tahun Baru. Ia mengimbau warga agar pada malam Tahun Baru tetap berada di rumah. Pemerintah pusat telah menetapkan libur nasional diperpendek.
”Jangan sampai muncul kluster-kluster baru Covid-19,” kata Edi.
Gubernur Kalbar Sutarmidji, secara terpisah, menuturkan, untuk malam Tahun Baru, dipastikan tidak ada keramaian di seluruh Kalbar dalam bentuk apa pun. Sebab, hal itu akan menimbulkan kerumunan. ”Apalagi sekarang sulit diketahui siapa yang positif Covid-19,” ujarnya.
Ia juga meminta Pemerintah Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya lebih waspada karena kedua daerah itu mendekati zona merah. Pemerintah di kedua wilayah itu juga diminta mempercepat angka kesembuhan pasien positif Covid-19.
Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Kalbar Komisaris Besar Donny Charles Go menyampaikan, pihaknya menyiagakan 1.237 personel untuk pengamanan di sejumlah obyek vital. Sejumlah lokasi yang diamankan meliputi 669 gereja di Kalbar, 13 pelabuhan, 5 bandara, 24 terminal, 111 pusat perbelanjaan dan 74 obyek wisata.
”Semua ancaman yang berpotensi terjadi kami antisipasi. Ancaman itu antara lain dari kejahatan jalanan, lalu lintas, dan pencurian kendaraan,” kata Donny.
Terkait perkembangan Covid-19 di Kalbar berdasarkan data Satgas Covid-19 Nasional pada Rabu (16/12/2020), Kalbar mendapat tambahan 34 kasus konfirmasi Covid-19 dan 24 orang sembuh. Dengan demikian, secara kumulatif terdapat 2.823 orang terkonfirmasi Covid-19, 2.474 orang sembuh, dan 25 orang meninggal.
Di Kalbar terdapat sembilan kabupaten/kota yang berstatus zona oranye (risiko sedang) per tanggal 13 Desember, yakni Kabupaten Kapuas Hulu, Kayong Utara, Sambas, Landak, Bengkayang, Kubu Raya, dan Sintang. Selain itu, Kota Pontianak dan Kota Singkawang. Sebelumnya, wilayah itu sebagian besar berada di zona kuning (risiko rendah). Lima kabupaten lainnya yang berstatus zona kuning adalah Sanggau, Ketapang, Mempawah, Melawi, dan Sekadau.