Cegah Risiko Penyebaran Covid-19, Karawang Prioritaskan Wisatawan Lokal
Kunjungan wisatawan ke destinasi wisata di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, diprioritaskan bagi warga lokal. Pembatasan ini untuk mencegah penularan Covid-19 dari pengunjung lintas wilayah.
Oleh
MELATI MEWANGI
·2 menit baca
KARAWANG, KOMPAS — Kunjungan wisatawan ke destinasi wisata di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, diprioritaskan bagi warga lokal kabupaten tersebut. Pembatasan ini untuk mencegah penularan Covid-19 dari pengunjung yang melakukan perjalanan lintas kota dan berasal dari zona rawan.
Jumlah kasus terkonfirmasi di Karawang didominasi sejumlah kluster, antara lain perusahaan industri, keluarga, dan pelaku perjalanan lintas wilayah. Hingga Jumat (18/12/2020) pukul 18.00, total pasien Covid-19 sebanyak 4.569 orang. Dari jumlah itu, 3.167 orang sembuh, 988 orang dirawat, 248 orang isolasi mandiri, dan 166 orang meninggal.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Karawang Yudi Yudiawan menyampaikan, selama pandemi, jumlah kunjungan wisata di Karawang tak sebanyak periode sebelumnya. Meski cenderung landai, pihaknya tetap mengantisipasi jika terjadi lonjakan saat libur akhir tahun 2020.
Petugas dan pengelola wisata diminta tetap menerapkan protokol kesehatan dan membatasi kunjungan dari wisatawan luar Karawang. Masker, sabun cuci tangan, dan cairan sanitasi adalah barang yang wajib tersedia di sejumlah titik tempat wisata.
Ada lebih dari 70 destinasi wisata di Karawang, mulai dari kawasan pantai di pesisir utara hingga pegunungan di bagian selatan. Sepanjang tahun 2019, tercatat 12,6 juta orang berkunjung ke Karawang. Adapun sejak Januari hingga Oktober 2020, Yudi mencatat, jumlah kunjungan sekitar 1 juta orang.
Jumlah pendapatan asli daerah (PAD) sektor pariwisata hingga akhir September 2020 sekitar Rp 99 juta dari target revisi Rp 160 juta. Jumlah ini berbeda jauh dari target semula Rp 500 juta.
Yudi menambahkan, pihaknya tidak muluk-muluk mematok target kunjungan secara khusus tahun ini. Begitupun pada akhir tahun, ia memprediksi tak ada peningkatan signifikan karena justru banyak pendatang di Karawang yang mudik ke daerah masing-masing.
Adapun pantai menjadi tempat favorit yang didatangi pengunjung saat malam pergantian tahun. Akan tetapi, pengelola wisata dilarang menggelar acara khusus yang berpotensi menimbulkan kerumunan tahun ini.
Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Karawang Nomor 443/6654/Disparbud. Pembatasan aktivitas atau kegiatan bukan hanya untuk pengelola wisata, tempat hiburan, dan restoran, melainkan juga masyarakat. Mereka dilarang melakukan aktivitas berkerumun di ruang-ruang publik.
Kepala Polres Karawang Ajun Komisaris Besar Rama Samtama Putra sebelumnya mengatakan, 500 personel disiagakan untuk pengamanan jelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2021. Mereka akan ditempatkan di beberapa titik keramaian, antara lain Jalan Galuh Mas dan Karangpawitan.
Patroli keliling akan dilakukan untuk menyisir jika ada lokasi yang menjadi tempat kerumunan atau berkumpul warga. ”Lebih baik kita sama-sama berdoa karena nanti juga dari pemda ada istigasah bersama secara virtual,” ucapnya.