Ikuti Pemerintah Pusat, Sultan HB X Wajibkan Tes Antigen bagi Pelaku Perjalanan ke DIY
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sultan Hamengku Buwono X menyatakan, pelaku perjalanan dari luar kota yang datang ke DIY wajib menjalani tes antigen. Kebijakan ini mengikuti aturan dari pemerintah pusat.
Oleh
HARIS FIRDAUS
·3 menit baca
YOGYAKARTA, KOMPAS — Pelaku perjalanan dari luar kota yang datang ke Daerah Istimewa Yogyakarta wajib menjalani tes cepat (rapid test) antigen. Kebijakan itu mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah pusat untuk meminimalkan risiko penularan Covid-19 pada libur Natal dan Tahun Baru.
”Itu peraturan pemerintah. Bagi mereka yang melaksanakan perjalanan di bulan Desember ini, wajib rapid test (antigen),” kata Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sultan Hamengku Buwono X saat ditemui di Kota Yogyakarta, Jumat (18/12/2020).
Sebelumnya, Kamis (17/12/2020), Pemerintah Daerah DIY mengikuti rapat koordinasi dengan pemerintah pusat mengenai antisipasi penularan Covid-19 pada masa libur Natal dan Tahun Baru. Dalam rapat yang dipimpin Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan itu, diputuskan pelaku perjalanan ke sejumlah provinsi, termasuk DIY, wajib menjalani tes cepat antigen.
Sultan menyatakan, aturan itu tidak hanya berlaku di DIY, tetapi juga di beberapa provinsi lain. Oleh karena itu, Pemda DIY akan mengikuti aturan tersebut. ”Mau tidak mau, itu (kewajiban tes antigen) harus dilaksanakan,” ujarnya.
Akan tetapi, Sultan memaparkan, Pemda DIY belum berencana mengeluarkan regulasi mengenai kewajiban tes antigen untuk pelaku perjalanan itu. Sebab, kewajiban itu sudah menjadi keputusan pemerintah pusat. Oleh karena itu, Pemda DIY hanya akan menyosialisasikannya kepada masyarakat.
”Kalaupun kami mengeluarkan (regulasi), ya, turunan dari keputusan pemerintah pusat itu,” ucap Sultan.
Selain itu, Sultan menuturkan, Pemda DIY juga belum berencana memeriksa pengguna kendaraan pribadi di wilayah perbatasan. Sebab, belajar dari pengalaman libur Lebaran lalu, Sultan menyebut, pemeriksaan semacam itu sudah dilakukan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Pemeriksaan di wilayah Jateng dinilai sudah cukup karena pelaku perjalanan dengan kendaraan pribadi yang datang ke DIY biasanya melalui area Jateng dulu. ”Sama seperti pengalaman (libur Lebaran) lalu,” ujar Sultan.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah DIY Kadarmanta Baskara Aji menyatakan, pelaku perjalanan wajib menjalani tes antigen maksimal tiga hari sebelum kedatangan. Dia menyebut, kewajiban itu direncanakan mulai berlaku pada Jumat ini.
Kadarmanta memaparkan, aturan tes antigen itu berlaku untuk semua pelaku perjalanan, baik menggunakan transportasi umum maupun kendaraan pribadi. Oleh karena itu, akan ada pengecekan oleh petugas di bandara, stasiun, dan terminal untuk memastikan pelaku perjalanan dari luar kota membawa surat keterangan tes antigen dengan hasil negatif Covid-19.
Itu peraturan pemerintah. Bagi mereka yang melaksanakan perjalanan di bulan Desember ini, wajib untuk rapid test (antigen).
Kadarmanta juga meminta pengelola hotel dan destinasi wisata untuk mengecek apakah wisatawan yang datang dari luar kota membawa surat hasil tes cepat antigen atau tidak. Di sisi lain, aparatur desa juga diminta aktif mengecek pelaku perjalanan dari luar kota.
”Orang yang datang dari luar kota ke destinasi wisata harus bawa hasil tes antigen. Kalau tidak bawa, ya, diminta untuk tes dulu,” katanya.
Ia menyebut, pemberlakuan aturan tes antigen itu bukan untuk mempersulit masyarakat yang ingin datang ke DIY. Aturan tersebut justru untuk melindungi masyarakat karena pelaksanaan tes antigen itu bisa memperkecil risiko penularan Covid-19.
”Intinya, aturan ini bukan untuk mempersulit masyarakat, tapi ini, kan, untuk kepentingan mereka sendiri,” ujarnya.