logo Kompas.id
NusantaraIkuti Pemerintah Pusat, Sultan...
Iklan

Ikuti Pemerintah Pusat, Sultan HB X Wajibkan Tes Antigen bagi Pelaku Perjalanan ke DIY

Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sultan Hamengku Buwono X menyatakan, pelaku perjalanan dari luar kota yang datang ke DIY wajib menjalani tes antigen. Kebijakan ini mengikuti aturan dari pemerintah pusat.

Oleh
HARIS FIRDAUS
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/fu6bWmrwBYJ7XXdHDCaLZihjm4k=/1024x681/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F12%2F8d9b18ee-4360-46e7-ab83-4af62cd51063_jpg.jpg
KOMPAS/RIZA FATHONI

Sebanyak 104 warga menjalani tes antigen di Gedung Wali Kota Jakarta Timur, Jakarta, Rabu (16/12/2020). Tes massal ini diselenggarakan oleh kader PKK Kota Jakarta Timur dalam rangka memperingati Hari Ibu Ke-92 dengan tujuan menelusuri potensi penularan Covid-19.

YOGYAKARTA, KOMPAS — Pelaku perjalanan dari luar kota yang datang ke Daerah Istimewa Yogyakarta wajib menjalani tes cepat (rapid test) antigen. Kebijakan itu mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah pusat untuk meminimalkan risiko penularan Covid-19 pada libur Natal dan Tahun Baru.

”Itu peraturan pemerintah. Bagi mereka yang melaksanakan perjalanan di bulan Desember ini, wajib rapid test (antigen),” kata Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sultan Hamengku Buwono X saat ditemui di Kota Yogyakarta, Jumat (18/12/2020).

Editor:
Cornelius Helmy Herlambang
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000